ads
Minggu, 31 Agustus 2014
Hukum Boikot dalam Tinjauan Islam
Tanya: Apa hukum memboikot produk-produk orang kafir yang melakukan kedhaliman (penindasan) terhadap kaum muslimin, seperti memboikot produk-produk Yahudi dan produk-produk yang dihasilkan oleh produsen yang membela kepentingan Yahudi?
Jawab : Para ulama telah menjelaskan bahwa asal hukum memboikot produk-produk orang kafir adalah diperbolehkan, dan jika ada maslahat syar’iy dalam pemboikotan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
INFORMASI
Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat
BANDUNG, BAPPEDA JABAR – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...
-
Contoh Format Daftar Hadir (Absensi) Pemerintah Desa (Kepala Desa Dan Perangkat Desa) Terbaru Absensi (daftar hadir) Kepala Desa dan Peran...
-
Gambar Screen Shoot : Format Terbaru Surat Rekomendasi Untuk Calon PPS di Desa Bagaimana Format Surat Rekomendasi Untuk PPS di Desa? Surat R...
-
Tri Tangtu, atau sering pula disebut sebagai pikukuh tilu , atau hukum tilu, merupakan konsep cara pandang hidup orang Sunda. Secara eti...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar