ads

Minggu, 31 Agustus 2014

Hukum Boikot dalam Tinjauan Islam



Tanya: Apa hukum memboikot produk-produk orang kafir yang melakukan kedhaliman (penindasan) terhadap kaum muslimin, seperti memboikot produk-produk Yahudi dan produk-produk yang dihasilkan oleh produsen yang membela kepentingan Yahudi?

Jawab : Para ulama telah menjelaskan bahwa asal hukum memboikot produk-produk orang kafir adalah diperbolehkan, dan jika ada maslahat syar’iy dalam pemboikotan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...