ads

Minggu, 17 September 2017

Donwload SKB 3 Menteri tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis


Surat Keputusan Bersama (SKB) ini tandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, pada tanggal 22 Mei 2017 di Jakarta.

.
Dalam SKB ini diputuskan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menetapkan jenis kegiatan, jenis biaya dan besaran biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematif sebagai berikut:
  1. Kegiatan penyiapan dokumen
  2. Kegiatan pengadaan patok dan materai
  3. kegiatan operasionalpetugas kelurahan/desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memfasilitasi pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematif, melalui sosialisasi kepada masyarakat desa.

Menteri Dalam Negeri memerintah Bupati/Walikota untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut. 

Diantaranya, menganggarankan biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Belanja Desa ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah.

Disebutkan juga bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan keputusan ini.

Selengkapnya tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dapat di unduh  disini. SKB 3 Menteri dan Lampiran SKB.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...