ads

Jumat, 02 Juni 2017

Pan Amroe "Peu-udep Lampu Nanggroe (PLN)"

PENGGALAN kalimat di atas merupakan lirik lagu berjudul Peu-udep Lampu Nanggroe (PLN) dinyanyikan solo oleh Pan Amroe yang juga vokalis Band Genk Tengkorak.
Sekilas lagu ini menggambarkan keperihatinan dan kekesalan masyarakat akibat persoalan listrik yang hingga kini tak pernah ada solusinya. Bahkan di saat-saat penting seperti halnya melaksanakan ibadah puasa listrik masih kerap hidup mati tak tentu waktu.

Lirik lagu yang diunggah di akun facebook itu telah dibagikan 3.054 kali, setidaknya mencerminkan sebuah kekecewaan rakyat Aceh yang secara keseluruhan menjadi korban ulah egoisnya PT PLN Aceh yang kerap memadamkan listrik, tanpa tentu waktu. Rakyat terlanjur dibuai janji-janji manis yang terlontar dari mulut pejabat yang menjamin listrik tetap aman dan stabil selama Ramadhan. Tapi toh, ternyata janji hanyalah tinggal janji, manis di mulut namun tak pernah wujud dalam kenyataan. Kondisi listrik yang byar pet kian mengiris jantung rakyat.

Rakyat hanya bisa menumpahkan perasaan di berbagai saluran media sosial. Sebagiannya lagi, pasrah dan apatis menerima keadaan. Tapi tidak sedikit yang melampiaskan kekecewaan, dan gundah hingga lontaran caci maki kepada PLN yang sudah bertahun-tahun melukai hati rakyat. Tak terhitung foto di media sosial muncul sebagai gambaran betapa listrik sudah menjadi persoalan kronis dan menggurita di hati rakyat. Lebih ironis dan terkadang tak manusiawi listrik mati saat rakyat tengah berbuka puasa.

  Baca juga :Dirumah Pak GM Mati Lampu Juga Semalam..?

Seharusnya berbuka puasa bersama keluarga di rumah adalah saat-saat yang paling membahagiakan. Namun PT PLN telah memupuskan semua harapan indah itu menjadi sebuah kenyataan pahit. Ini pula yang disuarakan Fauzan Daud melalui foto yang diunggah di akun instagramnya berjudul “Selamat berbuka puasa”. Foto itu menggambarkan betapa keluarga ini harus berbuka puasa dalam kegelapan hanya diterangi lilin sebagai pengganti lampu yang padam menjelang waktu berbuka tiba, Minggu (28/5) malam.

Pemilik akun instagram lainnya ibnue_hadjare juga mengunggah foto yang tak kalah mirisnya. Foto itu diberi judul “Berbuka puasa lam seupoet kloe” menggambarkan beberapa piring lauk dan nasi teregeletak di atas lantai dalam kondisi minim cahaya karena hanya diterangi dua lilin.

Pada kedua foto yang diunggah nitizen warga Aceh Besar itu jelas tampak betapa PLN telah merenggut hak rakyat sebagai warga negara mendapat pelayanan listrik maksimal. Listrik yang seharusnya menjadi kebutuhan vital, malah menjadi pemicu warga naik pitam. Tak hanya warga Banda Aceh dan Aceh Besar, sejumlah wilayah lainnya di Aceh juga mengalami nasib yang sama. Seperti yang dirasakan masyarakat di Kecamatan Tapaktuan dan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (26/5) lalu. Listrik mati pukul 19.00 WIB saat warga tengah berbuka puasa.

"Udep pajan mangat ate kah (hidup sesuka hati kamu)
Peumate cit ata nyan keurija (mematikan memang itu tugas)
Peu peugah nyoe jeh akai paleh cit ata kana (bilang ini, bilang itu akal bulus memang sudah ada)
menyo bak bayeu cit hanjeut teulat (kalau giliran bayar tidak boleh telat)

bacut lewat laju kabie denda (sedikit lewat langsung didenda)"

“Bagaimana tidak kesal baru hendak mencicipi menu buka puasa listrik dipadamkan, padahal katanya listrik akan diupayakan tidak akan padam selama Ramadhan, ini kok padam juga. Kesalnya pemadaman tersebut terjadi pas di saat kami hendak mencicipi menu buka puasa,” kata Mawaddah (30), warga Komplek Perumnas Samadua. Kekesalan dan kekecewaan juga dilontarkan May Fendri, warga Lorong Meudeng, Kecamatan Tapaktuan.

Dia mengecam keras pemadaman listrik sepihak yang dilakukan PLN Rayon Tapaktuan. “Kita berharap pemadaman seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya.
Listrik padam pada malam pertama Ramadhan yang berlanjut hingga sahur dan shalat subuh hari kedua, juga terjadi di sejumlah desa di Samatiga, Aceh Barat. Keprihatinan serupa juga dilaporkan masyarakat Kota Subulussalam. “Sungguh sangat mengganggu dan menyedihkan, apalagi mati lampu saat berbuka dan makan sahur,” kata Ramona, warga Subulussalam.

Seperti halnya lanjutan dari lirik lagu Pan Amroe berjudul Peu-udep Lampu Nanggroe (PLN), seharusnya apabila pejabat dan otoritas yang berwenang mengurusi PLN serius dan berikhtiar, maka pemadaman pasti tidak akan terjadi. 

Tonton Videonya,,,,,

Selasa, 30 Mei 2017

Kedudukan Kepala Desa menurut UU Desa


Penjelasan UU Desa menyatakan kepala desa/desa Adat berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat. Kepala desa memang memperoleh banyak penugasan dari pemerintah, tetapi harus ditegaskan bahwa ia bukanlah petugas atau pesuruh pemerintah. Kepala desa adalah pemimpin masyarakat. Artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat, yang harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warga masyarakat.

UU Desa tidak mengatur secara eksplisit tentang pengertian “bawahan”, juga tidak menegaskan Kepala Desa sebagai bawahan Bupati. Kepala desa berbeda dengan camat maupun lurah. Camat merupakan pejabat administratif yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota. Bupati/ Walikota yang berwenang mengangat dan memberhentikan Camat. Read more

Kamis, 25 Mei 2017

Batas-batas kewenangan Pemerintah Kabupatenmengatur Desa


UU Desa menetapkan desa sebagai kesatuan masyarakat hu­kum yang mempunyai kewenangan yang luas dan besar dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentin­gan masyarakat setempat. UU ini memberi amanat tentang ke­wenangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai berikut:
  1.  Penataan desa mulai dari penetapan Desa dan Desa Adat, pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, penyesuaian kelurahan. Pemerintah Kabupaten/ Kota harus mengeluarkan Peraturan Daerah.
  2. Penyelenggaraan pemilihan kepala desa secara serentak termasuk pembiayaannya, struktur organisasi dan tatalak­sana pemerintahan desa, pengangkatan dan pemberhen­tian kepala desa, penghasilan tetap pemerintah desa, dan pengisian BPD.
  3. Alokasi Dana Desa serta bagi hasil pajak dan retrubusi daerah
  4. Penetapan Kawasan pedesaan
  5. Read more


Minggu, 21 Mei 2017

Tahapan Penyusunan APBDesa


PERENCANAAN KEUANGAN DESA
Pengelolaan Keuangan Desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan kegiatan Perencanaan, yaitu penyusunan APBDesa. Dengan demikian, penting untuk memahami secara tepat berbagai aspek APBDesa: fungsi, ketentuan, struktur, sampai mekanisme penyusunannya, sebagaimana diuraikan pada Bab ini.

A. PENGERTIAN 
Secara umum, pengertian perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja untuk kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Desa, perencanaan dimaksud adalah proses penyusunan APBDes .Read more


BUMG Desa Blang Teumulek



Sejalan upaya pemerintah pusat maupun daerah yang terus berupaya dalam menanggulangi kemiskinan, baik melalui program pembangunan yang bersifat program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, dan lain-lain, Pemerintah Gampong Blang Teumulek juga terus berupaya ikut berperan dalam menurunkan angka kemiskinan khususnya di Gampong Blang Teumulek.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. BUMDes menurut Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah didirikan antara lain dalam rangka
peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). 

Berangkat dari cara pandang ini, jika pendapatan asli desa dapat diperoleh dari BUMDes, maka kondisi itu akan mendorong setiap Pemerintah Desa memberikan “goodwill” dalam merespon pendirian BUMDes. Sebagai salah satu lembaga ekonomi yang beroperasi dipedesaan, BUMDes harus memiliki perbedaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya. Ini dimaksudkan agar keberadaan dan kinerja BUMDes mampu memberikan kontribusi yang
signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa. 

Disamping itu, supaya tidak berkembang sistem usaha kapitalistis di pedesaan yang dapat mengakibatkan terganggunya nilai-nilai kehidupan bermasyarakat. 

BUMDes sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berartipemenuhan modal usaha BUMDes harus bersumber dari masyarakat.

Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai dengan peraturan per undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat 3). Penjelasan ini sangat penting untuk mempersiapkan pendirian BUMDes, karena implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes). 

Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah merupakan perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel, dan sustainable. 

Oleh karena itu, perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan badan usaha tersebut dapat berjalan secara efektif, efisien, profesional dan mandiri Untuk mencapai tujuan BUMDes dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (produktif dan konsumtif) masyarakat melalui pelayanan distribusi barang dan jasa yang dikelola masyarakat dan Pemdes.

Pemenuhan kebutuhan ini diupayakan tidak memberatkan masyarakat, mengingat BUMDes akan menjadi usaha desa yang paling dominan dalam menggerakkan ekonomi desa. Lembaga ini juga dituntut mampu memberikan pelayanan kepada non anggota (di luar desa) dengan menempatkan harga dan pelayanan yang berlaku standar pasar. Artinya terdapat mekanisme kelembagaan/tata aturan yang disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan distorsi ekonomi di pedesaan disebabkan usaha yang dijalankan oleh BUMDes.

Struktur BUMG

Selasa, 28 Maret 2017

Teknik Kuat Menahan/ Menghilangkan Sakit Perut Cara Nabi

Disusun oleh : Perdana Akhmad , S.Psi (Founder QHI)



Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam banyak hadits mencontohkan cara menahan sakitnya perut karena menahan lapar dengan cara mengambil batu krikil lalu diikat dengan sehelai kain lalu dililitkan diperut.

Cara ini bisa dipraktekkan oleh umat muslim yang ingin diet agar bisa menahan lapar atau yang berpuasa atau yang dalam keadaan

Selasa, 22 November 2016

Finlandia Akan Menjadi Negara Pertama di Dunia yang “Menghapus” Mata Pelajaran di Sekolah



Sebelum kita memaparkan tentang revolusi pendidikan ala Finlandia yang akan "menghapus" mata pelajaran di sekolah, berikut ini kita uraikan lebih dahulu 10 fakta menarik tentang Sistem Pendidikan di Finlandia.

1. Anak-anak Finlandia belum disekolahkan sebelum 7 tahun
Di negara-negara Nordik, seperti Denmark, Swedia dan Finlandia, anak-anak belum menginjak sekolah formal sebelum berusia 7 tahun

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...