ads

Selasa, 30 Mei 2017

Kedudukan Kepala Desa menurut UU Desa


Penjelasan UU Desa menyatakan kepala desa/desa Adat berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat. Kepala desa memang memperoleh banyak penugasan dari pemerintah, tetapi harus ditegaskan bahwa ia bukanlah petugas atau pesuruh pemerintah. Kepala desa adalah pemimpin masyarakat. Artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat, yang harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warga masyarakat.

UU Desa tidak mengatur secara eksplisit tentang pengertian “bawahan”, juga tidak menegaskan Kepala Desa sebagai bawahan Bupati. Kepala desa berbeda dengan camat maupun lurah. Camat merupakan pejabat administratif yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota. Bupati/ Walikota yang berwenang mengangat dan memberhentikan Camat. Read more

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...