ads

Kamis, 25 Mei 2017

Batas-batas kewenangan Pemerintah Kabupatenmengatur Desa


UU Desa menetapkan desa sebagai kesatuan masyarakat hu­kum yang mempunyai kewenangan yang luas dan besar dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentin­gan masyarakat setempat. UU ini memberi amanat tentang ke­wenangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai berikut:
  1.  Penataan desa mulai dari penetapan Desa dan Desa Adat, pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, penyesuaian kelurahan. Pemerintah Kabupaten/ Kota harus mengeluarkan Peraturan Daerah.
  2. Penyelenggaraan pemilihan kepala desa secara serentak termasuk pembiayaannya, struktur organisasi dan tatalak­sana pemerintahan desa, pengangkatan dan pemberhen­tian kepala desa, penghasilan tetap pemerintah desa, dan pengisian BPD.
  3. Alokasi Dana Desa serta bagi hasil pajak dan retrubusi daerah
  4. Penetapan Kawasan pedesaan
  5. Read more


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...