ads

Rabu, 11 Juli 2018

Muhammad Al-Fatih 1453

Berkata Abdullah bin Amru bin Ash: “Bahwa ketika kami duduk di sekeliling Rasulullah untuk menulis, lalu Rasulullah ditanya tentang kota manakah yang akan futuh terlebih dahulu, Konstantinopel atau Roma. Maka Rasulullah menjawab, ‘Kota Heraklius terlebih dahulu, yakni Konstantinopel” (HR. Ahmad)

Oleh karena itu, ekspedisi Sultan Mehmed II bukanlah ekspedisi yang biasa, ekspedisi yang dipimpinnya kali ini adalah ekspedisi kerinduan selama 825 tahun. Ekspedisi ini adalah puncak dari kekerasan niatnya atas Konstantinopel, nama yang telah memenuhi benaknya selama 23 tahun lamanya. Nama yang juga akan menghantarkannya menjadi panglima terbaik yang sempat diisyaratkan oleh Muhammad Rasulullah dari lisannya. 

“Sungguh Konstatinopel akan ditaklukkan oleh kalian. Maka sebaik-baik pemimpin adalah pemimpinnya dan sebaik-baik pasukan adalah pasukan yang menaklukkannya.” (HR. Ahmad)
Bagi kaum Muslim, nama Konstantinopel berarti kemuliaan yang telah dijanjikan oleh Allah dan Rasul-Nya dalam bisyarah mereka. Ramai dari kaum Muslim akan menyiapkan jiwa dan harta mereka untuk menjadi pasukan yang membebaskannya. Mental kaum Muslim pun telah dari awal dididik untuk menjadi seorang ksatria yang mempunyai tugas untuk mengelola dunia dan seisinya.

Pada awal pembentukan para sahabat, Rasulullah senantiasa mengarahkan visi mereka menjadi visi global, yaitu pembebasan seluruh dunia. Bagi kaum Muslim, Konstantinopel adalah penantian 825 tahun dan para syuhada telah menyirami tanah itu dengan darah suci mereka untuk menumbuhkan kemenangan di tanah itu maka tidak heran apabila janji Allah dan Rasul ini menjadi suatu sumber energi yang tidak terbatas, menyalakan api pengorbanan dan jihad fii sabilillah dalam setiap masa dan 5 setiap kepemimpinan.

Konstantinopel sendiri bukanlah sebuah kota yang lemah. Posisinya sebagai ibukota Byzantium, pewaris satu-satunya imperium Romawi menjadikannya memiliki semua teknologi perang dan kejayaan sistem militer Romawi yang sempat memimpin dunia, wilayah lautnya sangat luas dan armada lautnya menjadi yang terbaik pada masanya. Tembok Konstantinopel mempunyai prestasi selama 1.123 tahun menahan 23 serangan yang dialamatkan kepadanya. Hanya sekali saja tembok bagian lautnya pernah ditembus oleh 4 pasukan salib pada 1204, selain itu semua serangan sukses dinetralkan pasukan pertahanannya. Wajarlah penduduk dan pasukan Konstantinopel merasa berada di atas angin ketika Sultan Mehmed mengepung Konstantinopel. 

Mengapa momen ini terjadi, bagaimana kejadiannya dan apa yang terjadi setelahnya adalah sesuatu yang menjadi topik pembahasan dalam buku ini. Buku ini mengisahkan secara detail tentang pembebasan Konstantinopel dan menggambarkan sejelas-jelasnya kepribadian Mehmed II Al-Fatih dan keyakinannya pada janji Alllah dan Rasul-Nya. Tulisan ini bertujuan untuk mengupas apapun yang terjadi dalam momen pembebasan Konstantinopel dan bagaimana seharusnya mental seorang Muslim yang diberrtuk oleh Islam. Ini adalah sebuah cerita tentang keksatriaan Muslim dan keperkasaan pasukan kaum Muslimin. Ini adalah sebuah penuturan tentang masa lalu dan masa depan.

Kebanyakan kaum nasionalis fanatik memandang pengepungan dan pembebasan Konstantinopel pada 1453 sebagai permasalahan yang terjadi antara Turki yang diwakili oleh Utsmani dan Byzantium yang diwakili oleh Konstantinopel. Ini adalah reduksionisme salah kaprah. Turki sendiri adalah sebuah istilah yang baru dikenal setelah muncul Republik Turki setelah runtuhnya Khilafah Utsmaniyyah tahun 1924, sebelum itu kaum Turki tidak pernah menyebut diri mereka dengan Turki. Mereka menyebut diri mereka hanya Muslim. Maka sesungguhnya Utsmani sendiri adalah perwakilan dari kaum Muslim dan Byzantium adalah perwakilan dari dunia Kristen.

1453 tidak hanya momen yang merekam konflik antara Byzantium dan Utsmani, tetapi sesungguhnya adalah momen yang menjadi wadah pembuktian kaum Muslim akan agama yang benar dan pembuktian janji Allah dan Rasul-Nya. 

1453 sesungguhnya adalah puncak benturan yang terjadi di antara Barat dan Timur, Kristen dan Islam yang telah mengakar semenjak masa Rasulullah Muhammad. 1453 adalah sebuah masa depan yang telah lalu, sebuah kemenangan yang telah terjadi semasa Rasulullah masih berada di tengah-tengah para sahabatnya. 1453 bukanlah kemenangan Turki sehingga bukan hanya Turki yang patut berbangga dengan pembebasan Konstantinopel. 1453 adalah sebuah momen yang harus menjadi inspirasi bagi setiap Muslim akan jati diri mereka. Sebuah janji Allah yang yang menjadi kenyataan.[]

Download

Transfer Dana Desa dari Pemerintah ke Daerah Sudah 100%

JAKARTA Okezone.com - Setelah sempat mengalami perlambatan, pencairan dana desa hingga akhir Juni sudah hampir tuntas. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mencatat dana transfer tahap II sudah hampir 100% disalurkan ke daerah.
"Sampai 30 Juni, kami sudah untuk tahap II sudah hampir 100% dialokasikan," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/7/2018). Hanya saja meski uang dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) sudah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Masih terjadi perlambatan pengiriman ke Rekening Kas Umum Desa (RKUDes).


Menurutnya, masalah ini hanya soal di mana daerah harus menyesuaikan peraturan daerahnya. Sebab sistem yang digunakan adalah cash for work harus ada 30% HOK.
"Belakangan ini baru sekitar 23-24%. Ke RKUD sudah hampir 100%, ya 99 koma sekian. Cuma dari sana ke rekening desanya baru 30 Juni, jadi masih ada proses," tuturnya. Untuk itu, lanjutnya, daerah perlu menyesuaikan aturan supaya transfer dana ke desa bisa lebih cepat. Hal ini persoalan teknis sebenarnya.
"Jadi seharusnya sudah tidak masalah. Kalau aturan sudah ada, ke depan lancar dong. Aturan untuk itu kalau sudah ada harusnya lebih lancar. Kami dorong, lakukan bimbingan, banyak lah," ujarnya.
Asal tahu saja, sebelumnya realisasi pencairan dana desa hingga April 2018 mencapai Rp14,3 triliun atau lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu Rp16,7 triliun.
(kmj)

Pemanfaatan Dana Desa untuk Pemberdayaan SDM Masih Minim

JAKARTA - Pemanfaatan dana desa ternyata masih minim untuk kebutuhan pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM). Dari rata-rata yang diterima Rp800 juta, sebanyak 80% masih digunakan untuk pembangunan infrastruktur pedesaan seperti jalan dan jembatan.

Informasi tersebut merupakan hasil penelitian dari The SMERU Research. Penelitian dilakukan pada tahun 2015 hingga 2016 di desa-desa yang tersebar di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah, dan Jambi,

"Ada 80.000 desa dan masing-masing punya alokasi masing-masing tapi mayoritas ke fisik. Mungkin sekitar 60% sampai 80% juga ada," kata Peneliti The SMERU Research Gema Satria di Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Sejauh ini, pemanfaatan dana desa untuk peningkatan dan pemberdayaan SDM masih terbilang minim. Meskipun, pemerintah telah menyediakan pendamping desa, akan tetapi peran mereka dalam pemberdayaan masyarakat dinilai masih kurang.

Sebab, kata Gema, para pendamping desa yang mereka temui di lapangan cenderung berkutat dengan masalah administrasi.

"Karena aturan dana desa dan turunannya bertambah dan berubah akhirnya mereka jauh dari substansi mereka pemberdayaan. Tapi lebih ke administrasi," jelas dia.

Di samping itu, pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan seperti menjahit maupun beternak kebanyakan hanya berhenti sebagai aktivitas saja, tanpa ada keberlanjutan. Idealnya, kata Gema, pelatihan yang diberikan melalui dana desa harus dikembangkan hingga mendorong perekonomian masyarakat desa."Desa akhirnya enggak punya pikiran bahwa pemberdayaan tadi sifatnya berkelanjutan. After event mereka ada lagi enggak ada," kata dia.

Namun, saat ini kesadaran masyarakat desa mulai tumbuh, di mana mereka mengalokasikan mayoritas dana desa untuk pemberdayaan masyarakat serta keberlanjutan. Salah satu desa yang telah menerapkan hal tersebut adalah desa di Daerah Batanghari yang membatasi alokasi dana desa untuk pembangunan fisik.

" Sudah ada beberapa kabupaten yang melakukan inovasi-inovasi tersebut sehinhga enggak melulu fisik," tutup dia.
(kmj)



Ini lhohh !!! Panduan Singkat Penyusunan RKPDesa

Perencanaan merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan dalam pengelolaan keuangan desa. Perencanaan di dalam pengelolaan keuangan desa mencakup perencanaan dan penganggaran. Kegiatan perencanaan dimulai dengan penyusunan RKP Desa yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJM Desa itu sendiri memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Proses penganggaran dimulai dengan penyusunan APB Desa yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa dengan berpedoman kepada RKP Desa. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober  tahun berjalan.

Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa harus mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). RPJMDes adalah Dokumen Rencana Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.


gambar : http://pleret-bantul.desa.id

Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Jadwal Penyusunan RKPDes
  • Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) mulai disusun pada bulan Juli tahun berjalan;
  • Penyusunan RKPDes harus mengikutsertakan masyarakat desa;
  • Setelah RKPDes disusun kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. 
  • RKPDes menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Mengenai tahapan-tahapan apa saja yang harus dilakukan dalam menyusun RKP Desa, dana bagaimana sistematika penyusunannnya dapat dibaca dalam artikel alur penyusunan RKPDes.

Alur Penyusunan RKP Desa

  • Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa;
  • Pembentukan tim Penyusunan RKP Desa;
  • Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke desa;
  • Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  • Penyusunan rancangan RKP Desa;
  • Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa;
  • Penetapan RKP Desa;
  • Perubahan RKP Desa; dan
  • Pengajuan daftar usulan RKPDes.
Prioritas Program Dana Desa 2018 dalam RKPDes 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menerbitkan Permendes Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018. 

Dalam permendes tersebut dijelaskan bahwa penggunaan dana desa tahun 2018 terfokus untuk membiayai program atau kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat desa dan bidang pembangunan desa.

Untuk bidang pembangunan desa, semua kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa harus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. 

Sedangkan, untuk bidang pemberdayaan masyarakat desa, kegiatan dituju untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdaya yang ada di desa sehingga desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri.

Oleh karena itu, dalam rangka mempertajam prioritas penggunaan dana desa tahun 2018 baik di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Kementerian Desa, PDTT telah merumuskan empat program prioritas dana desa tahun 2018.

Empat program prioritas dana desa 2018 Kemendesa, yaitu Program Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades), Pembangunan Embung Air Desa, Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Pembangunan Sarana Olahraga Desa. 

Program prioritas dana desa 2018 tersebut dimasukan dalam dokumen RKPDes 2018. Bagi desa yang sudah selesai menyusun dan menetapkan RKPDes, namun belum memasukan 4 prioritas tersebut, dapat melakukan revisi RKPDes.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan hasil evaluasi bahwa pengelolaan dana desa masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu dijadikan perbaikan regulasi dan penyempurnaan pengelolaan dana desa. 


Permasalahan yang ditemukan, seperti penggunaan dana desa diluar bidang prioritas, pengeluaran dana desa tidak di dukung dengan bukti yang memadai, pekerjaan yang bisa dkerjakan secara swakelola dikerjakan oleh pihak ketiga, belanja diluar yang telah ditetapkan dalam APBDes, dll.


Dari berbagai sumber***

AYO KAWAL PENGGUNAAN DANA DESA


Senin, 09 Juli 2018

Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa

Program Inovasi Desa yang disingkat PID merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas.

Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa

Melalui PID diharapkan mampu memicu munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif dan merupakan salah satu bentuk dukungan kepada Desa agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan Dana Desa sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.

Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018 merupakan Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2018. Keputusan Menteri ini menjadi acuan kebijakan bagi seluruh pengelola program inovasi desa yang terdiri dari delapan unsur termasuk bagi Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) sebagai kelompok masyarakat pengelola Dana Bantuan Pemerintah (PPID).


Kerangka Kegiatan Program Inovasi Desa 2018, sebagai berikut:
  1. Meningkatkan kualitas penggunaan dana desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat desa.
  2. Mendorong produktifitas dan pertumbuhan ekonomi perdesaan
  3. Membangun kapasitas Desa yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat dan kemandirian desa, sesuai dengan arah kebijakan dan sasaran RPJMN 2015-2019 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Secara terperinci tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2018. Donwload Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa.

Viral Kades dan Sekdes Terlibat Pembunuhan Pengurus BUMDes

Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan terus menunjukkan komitmennya untuk mengungkap kasus kematian pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan dan juga anggota salah satu LSM bernama Daud Hadi (56).

Viral! Kades dan Sekdes Terlibat Pembunuhan Pengurus BUMDes Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan terus menunjukkan komitmennya untuk mengungkap kasus kematian pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan dan juga anggota salah satu LSM bernama Daud Hadi (56).  Setelah pada Kamis (5/7) sore lalu berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SY (33) dan Sekdes Sialang Godang, TS (29), Tim Satreskrim Polres Pelalawan kembali mengamankan seorang tersangka baru berinisial Ar (40) yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Sialang Godang, Sabtu (7/7) siang lalu sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan. Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Adrian, Ahad (8/7) siang.  Dikatakannya, penangkapan tersangka Ar hasil pengembangan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana pembunuhan tersebut. Atas nyanyian dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni TS dan SY, maka tim langsung menangkap Ar di kediamannya.  “Jadi, setelah kita lakukan pengembangan terhadap dua tersangka lainnya yakni TS dan SY, lewat pengakuan keduanya, terungkap keterlibatan Ar yang menjabat sebagai Kades Sialang Godang. Dan atas informasi tersebut, maka kita langsung melakukan penyelidikan,’’ katanya.  Alhamdulillah, saat dilakukan penyelidikan ke rumah tersangka Ar, berhasil diamankan dua alat bukti baru yakni sepasang sandal yang berlumuran darah. Atas barang bukti tersebut, maka Kades Sialang Godang ini langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana.  Saat ini, Ar telah kita amankan di Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melanggar pasal 340 subsider 338 jo 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup,” terangnya.  Diungkapkan Kapolres bahwa dalam kasus pembunuhan ini, tersangka Ar telah melakukan kerja sama dengan tersangka TS yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Sialang Godang untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Daud Hadi.  Tersangka Ar ini melakukan kerja sama dengan TS untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Daud Hadi. Pasalnya, kedua petinggi pemerintahan Desa Sialang Godang ini merasa sakit hati akibat ulah korban Daud yang kerap mengkritisi aktivitas pembangunan di Desa Sialang Godang yang menggunakan Anggaran Dana Desa. Atas ulah korban tersebut, maka tersangka Ar dan TS akhirnya patungan menyiapkan dana masing-masing sebesar Rp10 juta untuk menyewa dua orang algojo yakni SY dan S saat ini masih diburu guna melenyapkan nyawa korban Daud.  Sedangkan saat eksekusi pembunuhan terhadap korban Daud dilakukan, tersangka Ar saat itu hanya melakukan pengintaian dari kejauhan. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni TS, SY dan S, langsung mendatangi rumah korban dan melakukan pembacokan serta penusukan pada bagian kepala, pipi dan dada korban.  Dan setelah memastikan korban tidak bernyawa lagi, maka keempat tersangka langsung melarikan diri menuju Batam-Kepri, Siak dan Pekanbaru. Hanya saja, keempat tersangka yang merasa kasus pembunuhan tersebut telah aman, akhirnya kembali ke kediamannya masing-masing di Desa Sialang Godang. Namun, jajaran Satreskrim Polres Pelalawan yang sangat komit untuk menungkap kasus pembunuhan tersebut dengan melakukan penyelidikan intens, akhirnya mencium keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan.  ‘’Hanya saja, saat dilakukan penangkapan dua tersangka lainnya yakni Ar dan S, berhasil melarikan diri. Namun, tersangka Ar akhirnya berhasil ditangkap setelah petugas menemukan dua alat bukti baru.  Sedangkan untuk tersangka S yang masih kabur, kita harap dapat segera menyerahkan diri karena sampai kapan dan dimanapun akan kami kejar dan kami tangkap,” ujarnya seraya menyebutkan kasus tersebut akan terus didalami pihaknya karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.  Sebelumnya, pada Selasa (10/4) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB, masyarakat Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan mendadak heboh. Pasalnya, sesosok mayat yang tak lain adalah korban Daud Hadi ditemukan meregang nyawa dengan kondisi penuh luka sabetan benda tajam. Pria yang berprofesi sebagai anggota BUMDes Desa Sialang Godang ini, meregang nyawa setelah menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat (anirat) oleh orang tak dikenal (OTK).  Kasus pembunuhan tersebut bermula saat korban Daud Hadi yang tidur bersama istrinya Diana Nurbaiti, didatangi dua lelaki yang menggedor pintu rumahnya dengan sangat keras, Selasa (10/4) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB. Karena terusik akibat suara berisik ketukan pintu tersebut, maka korban dan istrinya terbangun. Daud Hadi pun langsung bergegas menuju depan rumah untuk melihat siapa tamu yang mengunjungi dirinya. Kemudian, tanpa pikir panjang, maka korban pun akhirnya membukakan pintu rumah yang dihuninya.  Dan saat pintu depan rumah dibuka oleh korban, ternyata dua orang pria telah menunggu dirinya di luar rumah sehingga perbincangan pun terjadi.  Kepada korban Daud, kedua tamu tersebut membahas sebuah sendok bergambar wayang. Dan hanya berselang 15 menit, istri korban yang saat itu berada di dapur rumah, langsung lari bergegas menuju teras depan Kantor BUMDes tersebut karena mendengar suara erangan sang suami.  Namun, alangkah terkejutnya sang istri saat kondisi suaminya di halaman depan rumah dengan kondisi tidak bernyawa dan bersimbah darah penuh luka pada bagian kepala, pipi dan dadanya.  Kuat dugaan motif kasus pembunuhan terhadap yang dilakukan para pelaku akibat memperebutkan sebuah sendok bergambar wayang. Namun, akhirnya Polres Pelalawan berhasil mengungkap misteri pembunuhan tersebut setelah berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pembunuhan.

Setelah pada Kamis (5/7) sore lalu berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SY (33) dan Sekdes Sialang Godang, TS (29), Tim Satreskrim Polres Pelalawan kembali mengamankan seorang tersangka baru berinisial Ar (40) yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Sialang Godang, Sabtu (7/7) siang lalu sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan.

Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Adrian, Ahad (8/7) siang seperti dilansir situs riaupos.co.

Dikatakannya, penangkapan tersangka Ar hasil pengembangan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana pembunuhan tersebut. Atas nyanyian dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni TS dan SY, maka tim langsung menangkap Ar di kediamannya.

“Jadi, setelah kita lakukan pengembangan terhadap dua tersangka lainnya yakni TS dan SY, lewat pengakuan keduanya, terungkap keterlibatan Ar yang menjabat sebagai Kades Sialang Godang. Dan atas informasi tersebut, maka kita langsung melakukan penyelidikan,’’ katanya.

Alhamdulillah, saat dilakukan penyelidikan ke rumah tersangka Ar, berhasil diamankan dua alat bukti baru yakni sepasang sandal yang berlumuran darah. Atas barang bukti tersebut, maka Kades Sialang Godang ini langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana.

Saat ini, Ar telah kita amankan di Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melanggar pasal 340 subsider 338 jo 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup,” terangnya.

Diungkapkan Kapolres bahwa dalam kasus pembunuhan ini, tersangka Ar telah melakukan kerja sama dengan tersangka TS yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Sialang Godang untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Daud Hadi.

Tersangka Ar ini melakukan kerja sama dengan TS untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Daud Hadi. Pasalnya, kedua petinggi pemerintahan Desa Sialang Godang ini merasa sakit hati akibat ulah korban Daud yang kerap mengkritisi aktivitas pembangunan di Desa Sialang Godang yang menggunakan Anggaran Dana Desa. Atas ulah korban tersebut, maka tersangka Ar dan TS akhirnya patungan menyiapkan dana masing-masing sebesar Rp10 juta untuk menyewa dua orang algojo yakni SY dan S saat ini masih diburu guna melenyapkan nyawa korban Daud.

Sedangkan saat eksekusi pembunuhan terhadap korban Daud dilakukan, tersangka Ar saat itu hanya melakukan pengintaian dari kejauhan. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni TS, SY dan S, langsung mendatangi rumah korban dan melakukan pembacokan serta penusukan pada bagian kepala, pipi dan dada korban.

Dan setelah memastikan korban tidak bernyawa lagi, maka keempat tersangka langsung melarikan diri menuju Batam-Kepri, Siak dan Pekanbaru. Hanya saja, keempat tersangka yang merasa kasus pembunuhan tersebut telah aman, akhirnya kembali ke kediamannya masing-masing di Desa Sialang Godang. Namun, jajaran Satreskrim Polres Pelalawan yang sangat komit untuk menungkap kasus pembunuhan tersebut dengan melakukan penyelidikan intens, akhirnya mencium keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan.

"Hanya saja, saat dilakukan penangkapan dua tersangka lainnya yakni Ar dan S, berhasil melarikan diri. Namun, tersangka Ar akhirnya berhasil ditangkap setelah petugas menemukan dua alat bukti baru. Sedangkan untuk tersangka S yang masih kabur, kita harap dapat segera menyerahkan diri karena sampai kapan dan dimanapun akan kami kejar dan kami tangkap,” ujarnya seraya menyebutkan kasus tersebut akan terus didalami pihaknya karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Sebelumnya, pada Selasa (10/4) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB, masyarakat Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan mendadak heboh. Pasalnya, sesosok mayat yang tak lain adalah korban Daud Hadi ditemukan meregang nyawa dengan kondisi penuh luka sabetan benda tajam. Pria yang berprofesi sebagai anggota BUMDes Desa Sialang Godang ini, meregang nyawa setelah menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat (anirat) oleh orang tak dikenal (OTK).

Kasus pembunuhan tersebut bermula saat korban Daud Hadi yang tidur bersama istrinya Diana Nurbaiti, didatangi dua lelaki yang menggedor pintu rumahnya dengan sangat keras, Selasa (10/4) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB. 

Karena terusik akibat suara berisik ketukan pintu tersebut, maka korban dan istrinya terbangun. Daud Hadi pun langsung bergegas menuju depan rumah untuk melihat siapa tamu yang mengunjungi dirinya. Kemudian, tanpa pikir panjang, maka korban pun akhirnya membukakan pintu rumah yang dihuninya.

Dan saat pintu depan rumah dibuka oleh korban, ternyata dua orang pria telah menunggu dirinya di luar rumah sehingga perbincangan pun terjadi.

Kepada korban Daud, kedua tamu tersebut membahas sebuah sendok bergambar wayang. Dan hanya berselang 15 menit, istri korban yang saat itu berada di dapur rumah, langsung lari bergegas menuju teras depan Kantor BUMDes tersebut karena mendengar suara serangan sang suami.

Namun, alangkah terkejutnya sang istri saat melihat kondisi suaminya di halaman depan rumah dengan kondisi tidak bernyawa dan bersimbah darah penuh luka pada bagian kepala, pipi dan dadanya.

Kuat dugaan motif kasus pembunuhan terhadap yang dilakukan para pelaku akibat memperebutkan sebuah sendok bergambar wayang. Namun, akhirnya Polres Pelalawan berhasil mengungkap misteri pembunuhan tersebut setelah berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pembunuhan.(*)

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...