ads

Senin, 07 Januari 2019

PERDES - PERATURAN DESA

PERDES adalah singkatan dari Peraturan Desa. Menurut penjelasan Pasal 1 Diktum 6 Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa, Perdes adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJT1KB_vzlcMCoW4i-wtjLaZ_szFLGq6qsqebLWiKQc8akzXea6R6Cv3lGuL8VkSDTdCBT38GdB7o7j9d0IHB71YnhZOzn_2cmZLVdkA5K6fJPmU2ecZD0sbb9poBpsvBPiOshc81eU9mL/s400/perdes-peraturan-desa.png" alt="Perdes adalah Peraturan Desa"/>

Selain itu, Perdes adalah salah satu jenis peraturan di desa (Pasal 2 huruf a, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa). Artinya selain Perdes, ada pula peraturan di desa seperti Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa (Perkades)



Peraturan Desa (Perdes) berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Itu artinya rancangan Perdes sebagai produk peraturan di desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.




Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rencana kerja Pemerintah Desa. Ada Perdes yang diinisiasi atau diprakarsai oleh Kepala Desa dan ada pula oleh BPD. Ada jenis Perdes yang hanya boleh diinisiasi dan diprakarsai oleh Kepala Desa dan ada pula yang tidak. 

Lalu bagaimana dengan peran lembaga-lembaga lain di desa terkait penyusunan Perdes? 


Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan lembaga desa lainnya di desa dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan/atau BPD untuk rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa. (Pasal 5 ayat 2, Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa).


Bagaimana Mekanisme Penyusunan Perdes Oleh Kepala Desa? 

Penyusunan rancangan Perdes (Peraturan Desa) yang diprakarsai oleh Pemerintah Desa disusun oleh Pemerintah Desa. Rancangan Perdes yang telah disusun tersebut, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan. Draft Peraturan Desa yang dikonsultasikan tersebut diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan. Selanjutnya masukan dari masyarakat desa dan camat digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa. Dan Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.  

Bagaimana Mekanisme Penyusunan Perdes Oleh BPD?

BPD dapat memprakarsai, menyusun dan mengusulkan draft rancangan Peraturan Desa. Rancangan Peraturan Desa oleh BPD tersebut dikecualikan untuk rancangan Perdes tentang rencana pembangunan jangka menengah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang rencana kerja Pemerintah Desa (RKPDes), rancangan Peraturan Desa tentang APBDes dan rancangan Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes. Artinya selain dari itu, Rancangan Peraturan Desa dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD.



Bagaimana Mekanisme Pembahasan dan Penetapan Perdes?


Badan Permusyawaratan Desa mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.  Pertanyaannya, bagaimana jika terdapat rancangan Perdes mengenai hal yang antara Perdes Prakarsa Kepala Desa dan Perdes Prakarsa BPD? Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa usulan BPD sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

Untuk rancangan Peraturan Desa yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul. Sementara rancangan Peraturan Desa yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.

Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. Rancangan Perdes wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa. Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan tersebut kemudian disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan. 

Bagaimana Jika Kepala Desa tidak menandatangani rancangan Perdes?

Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa (Perdes), Rancangan Perdes tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.


Pengundangan dan Penyerbarluasan Perdes



Siapa yang berwenang mengundangkan Perdes? Sekretaris Desa diberi kewenangan oleh undang-undangan untuk mengundangkan setiap peraturan desa yang telah ditetapkan. Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa. Perdes dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan.


Setelah Perdes diundangkan, Pemerintah Desa dan BPD kemudian menyebarluaskan/menginformasikan Perdes tersebut. 

Kapan Perdes disebarluaskan oleh Pemerintah Desa dan BPD?

Penyebarluasan Perdes dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa.

Apa Tujuan dan Manfaat Penyebarluasan Peraturan Desa (Perdes) ini?

Penyebarluasan Perdes dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Perdes Yang Wajib dan Tidak Wajib Dievaluasi Oleh Bupati?

Rancangan Perdes atau Peraturan Desa yang wajib dievaluasi adalah seperti :
  • Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes
  • Rancangan Peraturan Desa tentang pungutan desa
  • Rancangan Peraturan Desa tentang tata ruang, dan 
  • Rancangan Peraturan Desa tentang organisasi Pemerintah Desa 
Ke-empat rancangan Perdes yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD diatas, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.

Bagaimana jika Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu?

Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, maka secara otomatis Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya. Sementara Hasil evaluasi rancangan Peraturan Desa tersebut diserahkan oleh Bupati/Walikota paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan Perdes tersebut oleh Bupati/Walikota.

Bagaimana jika Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi?

Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi atas rancangan Perdes tersebut, maka kemudian Kepala Desa wajib memperbaikinya.

Berapa lama waktu yang diperlukan untuk memperbaiki rancangan perdes setelah hasil evaluasi Bupati/Walikota?

Kepala Desa memperbaiki rancangan peraturan desa paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi. Dalam proses perbaikan rancangan draft perdes tersebut, Kepala Desa dapat mengundang BPD untuk memperbaiki/mengoreksi rancangan peraturan desa. Jika perbaikan dianggap selesai,  maka hasil koreksi dan tindaklanjut disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat.

Bagaimana jika Kepala Desa tidak menindaklanjuti hasil evaluasi Bupati/Walikota atas Rancangan Perdes tersebut?

Dalam hal Kepala Desa tidak meninjaklanjuti  hasil evaluasi dan tetap menetapkan menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Poin-Poin Tambahan Terkait Perdes

Apakah Bupati/Walikota Dapat Membentuk Tim Evaluasi Rancangan Perdes?

Bupati/Walikota dapat membentuk tim evaluasi Rancangan Peraturan Desa.  Tim evaluasi rancangan perdes tersebut  ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota/SK Bupati/Walikota.

Klarifikasi Perdes Oleh Bupati/Walikota

Peraturan Desa yang telah diundangkan disampaikan oleh Kepala Desa kepada  Bupati/Walikota paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi. Bupati/Walikota melakukan klarifikasi Peraturan Desa dengan membentuk tim klarifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima.

Apa yang termuat dalam hasil klarifikasi Perdes?

Hasil klarifikasi dapat berupa:

  • hasil klarifikasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
  • hasil klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Bagaimana jika hasil klarifikasi Perdes tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi?

Dalam hal hasil klarifikasi Peraturan Desa tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati/Walikota menerbitkan surat hasil klarifikasi yang berisi hasil klarifikasi yang telah sesuai.

Bagaimana jika hasil klarifikasi Perdes bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi?

Dalam hal hasil klarifikasi bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa tersebut dengan Keputusan Bupati/Walikota atau SK Bupati/Walikota.

Penjelasan-penjelasan mengenai "Perdes" diatas diolah dari Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa.

Penjelasan Tambahan 

Perdes atau Peraturan Desa  dalam pelaksanaannya dapat dijabarkan atau ditindaklanjuti melalui Perkades atau SK Kepala Desa (Surat Keputusan Kepala Desa).


Demikian penjelasan singkat mengenai Peraturan Desa (perdes)  semoga bermanfaat untuk Anda semua. Terima kasih sudah berkunjung di Blog Format Administrasi Desa - Portal Referensi dan Preferensi Mengenai Contoh Format Administrasi Di Desa Se-Indonesia.

Salam dari Desa - Dari Admin #FormatAdministrasiDesa

Minggu, 06 Januari 2019

PERBERKADES - PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA

PERBERKADES adalah singkatan dari Peraturan Bersama Kepala Desa. Menurut penjelasan Pasal 1 Diktum 7 Permendagri 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Peraturan Di Desa, Perberkades adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKLyBfe5IsR1Ryf-dDIOQl1mxDejSpuJ7os74_DL52l5b7FP12mofnrfle7rqIz5IdzxEsYUQbM3WG_Hfy-vpV3TT-C07nYNLSv-iUn_1MbMOz_5M1CQ89bgVGnIMqU3LSKKnXR1EVKrCj/s400/perberkades-peraturan-bersama-kepala-desa.png" alt="Perberkades adalah Peraturan Bersama Kepala Desa"/>


Selain itu, Perberkades adalah salah satu jenis peraturan di desa (Pasal 2 huruf b, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Peraturan Di Desa). Namun penggunaan atau penerapan Perberkades sepertinya memang belum begitu "populis" (baca juga : populer) dibandingkan dengan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades)





Kapan biasanya Perberkades dikeluarkan atau diterbitkan oleh Kepala Desa? 



Biasanya Perberkades dikeluarkan ketika telah ada "kerjasama antar desa". Tentu saja materi atau muatan dalam Perberkades memuat materi kerja sama antar desa masing-masing yang melakukan kerja sama tersebut. 


Dengan memperhatikan Hasil Kesepakatan dan Rekomendasi dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) dengan topik/materi kerja sama antar desa, maka Kepala Desa-Kepala tersebut memutuskan dan selanjutnya menetapkan Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Kerja Sama Antar Desa. 

Apa yang dikerjasamakan sebagaimana termuat dalam Perberkades tentang kerja sama antar desa? 



Yang dikerjasamakan bisa saja usaha yang dikelola masing-masing desa atau potensi-potensi desa lainnya yang dianggap perlu dilakukan kerja sama atau dengan beberapa pertimbangan lainnya. Ada atau tidaknya Perberkades sebenarnya tergantung ada atau tidaknya kerja sama antar desa. Artinya kalau tidak ada kerjasama antar beberapa desa, maka tidak perlu ada Perberkades. Lalu


Mengapa perlu ada Perberkades? 



Perberkades diperlukan untuk mengesahkan hasil persetujuan atau kesepakatan dalam rapat MAD mengenai kerja sama antar desa. Memberikan legalitas hukum dan pengakuan mengenai kerja sama tersebut. 


Siapa yang menyusun rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa?

Penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desa pemrakarsa. Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa masing-masing dan dapat dikonsultasikan kepada camat masing-masing untuk mendapatkan masukan. Melalui masukan dari masyarakat desa dan camat itulah digunakan Kepala Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa. 

Penetapan dan Penandatangan Perberkades

Kepala Desa yang melakukan kerja sama antar-Desa menetapkan Rancangan Peraturan Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 7 (tujuh) hari  terhitung sejak tanggal disepakati. 

Pengundangan dan Penyebarluasan Perberkades

Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah dibubuhi tanda tangan kemudian diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa masing-masing desa. Pemberlakuan Perberkades dimulai sejak tanggal diundangkan dalam Berita Desa masing-masing desa dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Perberkades (Peraturan Bersama Kepala Desa) yang telah diundangkan tersebut kemudian disebarluaskan kepada masyarakat Desa masing-masing.

Penjelasan-penjelasan mengenai "Perberkades" diatas diolah dari Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Peraturan Di Desa.

Penjelasan Tambahan 

Perberkades dalam pelaksanaannya bisa saja dijabarkan atau ditindaklanjuti melalui SKB Kepala Desa (Surat Keputusan Bersama Kepala Desa) sebagaimana Perdes atau Perkades dijabarkan dengan SK Kepala Desa (Surat Keputusan Kepala Desa).


Demikian penjelasan singkat mengenai Peraturan Bersama Kepala Desa (Perberkades), semoga bermanfaat untuk Anda semua. Terima kasih sudah meluangkan waktu di Blog Format Administrasi Desa - Blog Portal Referensi dan Preferensi Mengenai Contoh Format Administrasi Di Desa Se-Indonesia (***) 

Salam dari Desa - Dari Admin #FormatAdministrasiDesa

Jumat, 04 Januari 2019

SKB Kepala Desa (Surat Keputusan Bersama Kepala Desa)

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwc1tuirzkgtMsblgmyA07RxNIP7J6g5fM-wAFIfkGeZ5MfdUounHWIO88vdN24Q6dnnWAuCeKxBAyqCgzRNlY0U4CogiE64ZSlZ1rym_H3-Q93LmEpJSBMdK6wpkK90R5851XYCqGiXUD/s320/skb-kepala-desa.png" alt="SKB Kepala Desa atau Surat Keputusan Bersama Kepala Desa"/>
SKB Kepala Desa = SK Bersama Kepala Desa


SKB Kades = SKB Kepala Desa = SK Bersama Kepala Desa = Surat Keputusan Bersama Kepala Desa

SKB Kepala Desa atau SK Bersama Kepala Desa adalah Surat Keputusan Bersama yang dilakukan oleh 2 (dua) Kepala Desa atau lebih untuk menetapkan suatu keputusan secara bersama berkaitan dengan kerja sama antar desa masing-masing. Atau dapat pula didefinisikan, sebagai penetapan yang bersifat konkrit, kolektif dan final oleh 2 (dua) Kepala Desa atau lebih untuk menindaklanjuti Peraturan Bersama Kepala Desa (Perberkades). Bagaimana alur atau mekanisme penyusunan dan penetapan SKB Kades ini? Berikut penjelasannya.

Berawal Dari Musyawarah Antar Desa (MAD)  


Surat Keputusan Bersama Kepala Desa biasanya didahului dengan adanya kerja sama antar 2 (dua) desa atau lebih yang dibahas melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) oleh masing-masing perwakilan desa. Apa yang di-kerjasama-kan oleh desa-desa tersebut sehingga lahir SKB Kepala Desa? 



Yang di-kerjasama-kan adalah program/kegiatan di desa masing-masing. Tentunya dengan berbagai macam pertimbangan, seperti misalnya adanya kesamaan potensi desa atau ada sumber daya lokal di masing-masing desa yang bisa di-genjot untuk bisa saling menguntungkan (hubungan mutualisme). Atau ada kegiatan/program yang dianggap perlu dilakukan secara bersama-sama dari tahap perencanaan hingga pelaksanaannya. Atau mungkin saja dengan pertimbangan-pertimbangan lain, sehingga dianggap perlu melakukan kerja sama tersebut. 



Beberapa desa yang melakukan kerja sama tersebut kemudian merencanakan suatu musyawarah, atau disebut Musyawarah Antar Desa perihal kerja sama antar desa. Siapa-siapa yang hadir dalam MAD tersebut? Biasanya mereka-mereka yang diberi mandat oleh Kepala Desa. Kan di Desa ada yang namanya Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). BKAD masing-masing desa inilah yang berperan aktif atau diutus untuk mewakili desanya dalam rapat/musyawarah tersebut. Apakah selain BKAD, dibolehkan peserta atau warga yang mengikuti musyawarah tersebut? Boleh-boleh saja, hanya bedanya. Kalau BKAD diberi kewenangan penuh mewakili desanya. Sementara selain mereka itu memiliki kewenangan terbatas.

Implikasi Penetapan Perberkades

Dalam Rapat MAD tersebut kemudian dibahas topik/materi kerjasama antar desa sekaligus membahas draft rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa (Perberkades). Dan ujungnya secara bersama-sama, forum yang hadir menyepakati dan menyetujui hasil kesepakatan dan rekomendasi musyawarah antar desa tersebut. Hasil MAD inilah kemudian dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Kerjasama Antar Desa. Atas dasar Kesepakatan dan Rekomendasi dalam MAD sebagaimana tertuang dalam Berita Acara tersebut, lalu Kepala Desa masing-masing desa secara bersama-sama menetapkan Perberkades tentang kerjasama antar desa. Munculnya Perberkades inilah yang kemudian memiliki implikasi atau konsekuensi untuk dapat ditindaklanjuti atau dijabarkan dengan keputusan bersama kepala desa. Sehingga Kepala Desa masing-masing secara bersama-sama pula menetapkan keputusan bersama kepala desa atau SKB Kades. 

Contoh-Contoh SKB Kepala Desa


  • SKB Kepala Desa tentang Tim Pelaksana Kegiatan Bersama Pelatihan Kader Teknik Desa (Jika kegiatannya dilakukan secara bersama-sama masing-masing desa)
  • SKB Kepala Desa tentang Standarisasi Satuan Harga Di Wilayah Desa A, B, C dan D (misalnya)
  • SKB Kepala Desa tentang Pembentukan Panitia Bersama Kegiatan Pesta Adat Baruga
  • SKB 3 Kepala Desa tentang Pengurus Badan Usaha Milik Desa Bersama
  • Dan contoh-contoh SKB Kepala Desa lainnya.
Kita mungkin sering mendengar SKB 3 Menteri atau SKB 4 Menteri, tapi jangan salah lhoo di desa juga ada SKB 3 Kepala Desa misalnya atau SKB 7 Kepala Desa misalnya. Ini kan hanya soal kondisi (jika diperlukan) begitu eee.


Apa alasan yang melatarbelakangi sehingga Saya menulis topik ini.
  • Pertama : Karena topik tentang SKB Kepala Desa belum banyak dibahas, padahal kenyataan di lapangan sangat diperlukan dalam kondisi tertentu. 
  • Kedua : Saya coba melakukan hipotesa atau eksperimen sekaligus meng-elaborasi muatan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa. Meskipun tidak secara tegas dalam Permendagri tersebut disebutkan mengenai Surat Keputusan Bersama Kepala Desa. Tapi bukan berarti tidak boleh. Kan tidak ada larangan juga bahwa tidak boleh menerbitkan atau menetapkan SKB Kades (Asas Legalitas). Dan ;
  • Ketiga : Ini sekaligus memberi masukan atau rekomendasi kepada Pemerintah atau pihak-pihak yang Terkait untuk merevisi Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tersebut. SKB Kepala Desa harus dimasukan atau disebutkan secara jelas sebagai konsekuensi dari adanya Perberkades. Perberkades sebagai salah satu jenis peraturan di desa (pasal 2 huruf b, Permendagri 111 Tahun 2014) bagi saya dapat ditindaklanjuti dengan keputusan. Keputusan itulah yang disebut SKB Kepala Desa atau SK Bersama Kepala Desa. Dengan kata lain, SKB Kades untuk menindaklanjuti Perberkades sebagaimana SK Kades (SK Kepala Desa) untuk menindaklanjuti Perdes atau Perkades

Mungkin sederhananya dapat dirumuskan seperti ini :

Perdes > Perkades> SK Kepala Desa Perdes > SK Kepala DesaPerkades > SK Kepala Desa

Lalu, 

Perberkades > ...............???
Jawaban saya :Perberkades > SKB Kepala Desa

Soal "SKB Kepala Desa" ini tidak dipertegas dalam Permendagri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa. Meski begitu, bagi saya sah-sah saja jika kondisi memungkinkan sebagaimana sudah saya jelaskan sebelumnya.

Kalau di tingkat Pusat, Beberapa Peraturan Menteri-Peraturan Menteri yang berbeda, kemudian membuat kesepahaman, kesepakatan dan komitmen secara bersama-sama, lalu dituangkan dalam SKB Menteri. Artinya secara substansi sebenarnya keputusan-keputusan lain di hirarki pemerintahan lain dapat pula membuat keputusan-keputusan bersama seperti itu.



Ini adalah murni Pendapat pribadi Saya dan dapat kita diskusikan disini atau dimana pun.


Demikian ulasan artikel SKB Kepala Desa atau SK Bersama Kepala Desa (Surat Keputusan Bersama Kepala Desa), semoga bermanfaat untuk Anda semua. 

Bagaimana Menurut Anda?



Salam Dari Desa - Admin FormatAdministrasiDesa

Perbup Pengelolaan Keuangan Desa 2019 Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018



CONTOH DRAFT PERATURAN BUPATI TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN 2019 VERSI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN DESA

Peraturan Bupati (Perbup) pengelolaan keuangan desa 2019, apakah Anda sedang mencari contoh draftnya? Apa dasar hukum perbup tentang pengelolaan keuangan desa tahun 2019 ini? Mengapa dan Untuk apa perbup ini harus segera di-terbit-kan? Temukan jawabannya dan contoh format/draft-nya berikut ini !

Salah satu akibat hukum atau normatif dari pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah Pemerintah Daerah Kabupaten harus menindaklanjutinya melalui Peraturan Bupati, Peraturan Daerah maupun Keputusan Bupati. Khusus untuk Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2019 adalah salah satunya yang perlu digodok atau disusun draft-nya/rancangannya oleh Pemerintah Kabupaten. Pasalnya, Perbup tersebut akan dijadikan acuan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2019.

Oleh karena dicabutnya Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya menjadi Acuan Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Desa 2018 dan tahun sebelumnya di Kabupaten-kabupaten se-Indonesia, maka secara otomatis juga Perbup tersebut harus direvisi atau dicabut dengan Perbup baru yang menyesuaikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwR27gkTLncSbhIyMwwLz6ldLDD6YsE3AjDMbXKzPoa_qIUclW3LQpYBDfCIV7fM4dwq19An_iMXZwsg_x5ihF8Tyfk2Ue8XqogyI_xSegocqPTPBLXPylisPzo_mv6jzZ1US0QUT7r44o/s320/draft-perbup-pengelolaan-keuangan-desa-sesuai-permendagri-nomor-20-tahun-2018.png" alt="perbup pengelolaan keuangan desa 2019 sesuai dengan permendagri nomor 20 tahun 2018"/>


Maka dari itu, sangat penting dan urgen bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki desa untuk membuat dan menyusun draft perbup pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2019 berdasarkan permendagri 20 tahun 2018, sebelum kemudian ditetapkan oleh Bupati. Perbup ini benar-benar urgen sekali lhoo.

Bupati sebagai Kepala Daerah dituntut untuk segera menerbitkan perbup tentang pengelolaan keuangan desa untuk tahun 2019. Karena selain Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Perbup ini juga menjadi acuan bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa, dan menjadi dasar penyusunan setiap regulasi desa atau produk hukum di desa. Seperti Perdes tentang RKPDes, Perdes tentang APBDes, Perkades tentang Penjabaran APBDes dan regulasi-regulasi desa lainnya untuk tahun 2019, tahun 2020 dan seterusnya. 

Maka dari itu pula, perbup pengelolaan keuangan desa versi permendagri nomor 20 tahun 2018 ini tidak boleh dianggap remeh. Mengapa? Karena seperti kita ketahui bahwa tahun 2019 menjadi awal berlakunya permendagri nomor 20 tahun 2018, sekaligus awal bagi berlaku perbup tentang pengelolaan keuangan desa sesuai permendagri baru tersebut.

Apakah Anda sedang mencari Draft Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Desa 2019? Apa-apa saja muatan yang harus ada dalam Perbup tersebut? 

Bagaimana cara menyusunnya? Apakah ada contoh format draft rancangan Perbup tentang pengelolaan keuangan desa 2019 versi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa?

Penggalan/Potongan Draft Perbup Pengelolaan Keuangan Desa 2019

Berikut ini penggalan atau potongan contoh salinan draft atau rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa terbaru 2019 :

Menimbang :
bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  23  ayat  (6), pasal  28  ayat  (5),  pasal  40  ayat  (3),  pasal  44  ayat  (5), Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  20  Tahun  2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dengan Peraturan Bupati.

Mengingat :
  1. Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 
  2. Undang-Undang    Nomor    23    Tahun    2014    tentang Pemerintahan    Daerah    (Lembaran    Negara    Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Nomor  5587)  sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan  Pemerintah  Nomor  43  Tahun  2014  tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2014  Nomor  123,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor 47  Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor   157,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik Indonesia Nomor 5717);
  4. Peraturan  Pemerintah  Nomor  60  Tahun  2014  tentang Dana  Desa  yang  Bersumber  dari  Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); Peraturan   Presiden   Nomor   87   Tahun   2014   tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011    tentang    Pembentukan Peraturan Perundang- undangan;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; 
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun Tahun 2017;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017; 
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang   Pengangkatan   Dan   Pemberhentian   Perangkat Desa; 
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; 
  13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 
  14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
  15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan   Transmigrasi    Nomor   3    Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
  16. Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  1  Tahun  2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
  19. Peraturan Daerah Kabupaten .......................... Nomor ..... Tahun ............. tentang .................
  20. Peraturan Bupati .................. Nomor ..... Tahun ............. tentang .................
Dan seterusnya ......


Untuk lebih lengkapnya k
ali ini, Saya akan membagikan contoh draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Keuangan Desa 2019 tersebut. Formatnya dalam bentuk pdf dan microsoft word (doc) yang dikemas dalam file Winrar. Dan bagi Anda yang mau silahkan download/unduh formatnya gratis pada link dibawah ini :


Silahkan download pada link diatas, jika Anda ingin berkomentar silahkan pada Kolom Komentar dibawah artikel ini.

Topik ini sengaja Saya ulas sebagai pelengkap bahan dan referensi format administrasi pengelolaan keuangan desa tahun 2019. Siapa tahu saja ada membutuhkan. Itu niat saya.

Demikian artikel Draft Perbup Pengelolaan Keuangan Desa 2019 Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018” semoga bermanfaat dan dapat membantu Anda yang membutuhkannya. 

Salam Desa Membangun Indonesia – Dari admin FormatAdministrasiDesa
^_^ 

Surat Undangan Desa Resmi Terbaru (Contoh Format)

Surat Undangan Desa Resmi biasanya digunakan tamu undangan di desa dalam acara kegiatan rapat atau musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbang desa), dan kegiatan-kegiatan resmi lainnya di desa oleh Instansi Pemerintahan Desa (Pemerintah Desa dan BPD) maupun Lembaga Kemasyarakatan Desa (PKK, Lembaga Adat, Tokoh Agama, Karang Taruna, LPM dan lain-lain).

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgcP4HLFfkb-1bejwrRsv9e_2FbbFVTfKtu2H4KVcWpctMlsfmqBPesrFMZMpWkhZmcpCE2i1IY9_0Dlypzbm7YmFgPuwC4ncayHLuB_MSDpPSIxUTX0nCVGL4X9rxcUzB4DKjQH5CUh-uV/s320/surat-undangan-desa-resmi-terbaru-dari-kepala-desa.png" alt="Surat undangan desa resmi terbaru dan lengkap"/>
#SuratUndanganDesaResmiTerbaru


Surat Undangan adalah salah satu bagian dari kumpulan surat administrasi desa yang juga penting dan dibutuhkan. Surat Undangan yang dikeluarkan dari/oleh Kepala Desa, BPD, atau Lembaga Kemasyarakatan Desa ini sangat sering kita temukan di desa-desa, apalagi kalau sudah banyak kegiatan-kegiatan resmi di desa. 

Kali ini kita tidak sedang membahas surat undangan yang tidak resmi, itu akan kita bahas nanti. Pada kesempatan ini saya merasa perlu menyajikan topik bahasan mengenai format surat administrasi desa, dalam hal ini "Surat Undangan Desa Resmi". 

Baca Juga : Surat Izin Dari Kepala Desa (Contoh Format Lengkap)


Sebenarnya tidak perlu berpanjang lebar, karena intinya contoh format surat undangannya yang mau didownload. Oke kalau begitu, berikut ini contoh format surat undangan desa resmi terbaru :


Surat Undangan Desa Resmi Terbaru (Contoh Format)



Alternatif Download :


Surat Undangan Desa Resmi Terbaru (Contoh Format)



(Akan di-update nanti)

Sekedar untuk diketahui bahwa surat undangan diatas menggunakan format microsoft word (doc). Format itu lebih sederhana dan lebih mudah digunakan ketimbangan bentuk format lainnya. 

Baca Juga : Surat Kuasa Dari Desa (Contoh Format Terbaru Dan Lengkap)

Silahkan download filenya, jika ada kendala atau tanggapan apapun dari Anda silahkan komentar di Kolom Komentar. Untuk Artikel-artikel atau format-format lainnya silahkan di cari pada kolom "Cari Format" atau dengan cara lainnya sesuka Anda. 

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat silahkan bagikan kepada teman-teman yang lain, yang membutuhkan. 

Demikian Artikel Surat Undangan Desa Resmi Terbaru (Contoh Format) yang berlaku di desa. Semoga bermanfaat bagi Anda semua. Salam Dari Desa Membangun Indonesia.

Terima kasih sudah berkunjung di Blog Format Administrasi Desa - Portal Referensi Dan Preferensi Mengenai Contoh Format Administrasi Desa Se-Indonesia.

Dari Admin Format Administrasi Desa

Surat Izin Dari Kepala Desa (Contoh Format Lengkap)



Surat izin adalah surat yang berisi keterangan bahwa pemegang surat itu diberi izin tertentu oleh pihak yang berwenang dalam memberi izin. Surat izin adalah salah satu jenis surat administrasi desa, baik surat izin dari Kepala Desa maupun Surat Izin dari pihak lainnya. 


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiXQfiVtdwkucHQeli14x8UJlQaoRRmJhjL9PwkxOqsnFaY9F_SugffusC0fyqTP0p7O6rIJxAEYskItfHojljptyHlIj4fp1Ge804978mp1nk2TBtotLkwfXql46LUbP0grXSqP4c9Pnzl/s320/surat-izin-dari-kepala-desa-terbaru-format-administrasi-desa.png" alt="Surat Izin dari Kepala Desa terbaru disertai contohnya"/>
#SuratIzinDariKepalaDesa


Apakah Anda mencari atau membutuhkan contoh format surat izin desa atau surat izin dari kepala desa? Jika Anda sedang mencari dan menemukan artikel ini, tentu saja Anda sedang mencarinya. Kebetulan saya punya formatnya dan akan saya bagikan di Blog FormatAdministrasiDesa ini. 


Mungkin Anda ingin mengurus surat izin untuk sekolah, surat izin keramaian desa, surat izin kegiatan-kegiatan desa, surat usaha di desa atau surat-surat izin lainnya yang ada kaitannya dengan desa dan pemerintah desa. 

Baca juga : Surat Kuasa Dari Desa (Contoh Format Terbaru Dan Lengkap)

Tanpa basa basi lagi, Bagaimana bentuk atau cara menyusun Surat izin dari Kepala Desa? Sebaiknya Anda download/unduh contohnya dibawah ini :



Surat Izin Dari Kepala Desa



Alternatif Download : 



Surat Izin Dari Kepala Desa



(File-nya Akan di-Update nanti)



Silahkan download/unduh gratis kok, jika ada kendala tolong disampaikan melalui kolom komentar ya. 



Demikian Surat Izin Dari Kepala Desa (Contoh Format Lengkap), semoga dapat membantu Anda semua. Terima kasih sudah meluangkan waktu di Blog Saya. 

Salam Dari Desa - Dari Admin Format Administrasi Desa

Kamis, 03 Januari 2019

Dasar Hukum Struktur Organisasi PKK (Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga)




Apakah Anda mencari "Dasar Hukum Struktur Organisasi PKK (Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga)" ? Peraturan-peraturan atau regulasi apa saja yang memayungi Struktur Organisasi PKK baik di Desa maupun Kelurahan? Berikut penjelasannya.

PKK atau Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga adalah suatu gerakan atau biasa diistilahkan dengan "Gerakan PKK". Gerakan PKK adalah Gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah, pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, lahir dan batin. 


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPFmpQu4GMyimUErDIZao1M8xiZ4kBW6hS2MURKzJhbnJT027JZJS5IBEfiTKpGo2L-Q0uEuKRNmgfttlPLJY7BJ2rNTCPPwDpJ04pETN5ZY_B1qquELkV8aDGy2dru-Ur585ejKl8kz2E/s400/dasar-hukum-struktur-organisasi-pkk.png" alt="Dasar Hukum Struktur Organisasi PKK Lengkap dan Terbaru"/>


PKK juga memiliki struktur organisasi dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga tingkat desa/kelurahan. Tentu saja dalam proses pembentukan kepengurusan struktur organisasi PKK harus berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, Struktur Kepengurusan/Organisasi PKK bergerak dengan dasar hukum yang jelas. 

Misalnya ketika Tim Penggerak PKK akan membuat dan menetapkan suatu Surat Keputusan mengenai pembentukan struktur pengurusnya, maka jelas harus ada dasar hukum atau payung hukumnya.
 
Lantas apa saja dasar hukum struktur organisasi PKK? Blog Format Administrasi Desa telah menghimpun beberapa landasan hukum atau regulasi yang dapat dijadikan pijakan mengenai struktur organisasi PKK :

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  3. Undang Undang Nomor25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  4. Undang Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
  9. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017. Tentang Gerakan Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga 
Demikian ulasan mengenai Dasar Hukum Struktur Organisasi PKK (Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga). Artikel ini sedapat mungkin akan Kami update, jika memang terdapat perubahan, baik penambahan atau pengurangan dalam peraturan/regulasi yang menjadi dasar hukum bagi struktur organisasi PKK di tingkat desa/kelurahan. 

Terima kasih sudah berkunjung di Blog Format Administrasi Desa - Portal Referensi Dan Preferensi Mengenai Contoh Format Administrasi Di Desa Terbaru Dan Terlengkap Se-Indonesia.

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...