ads

Senin, 07 Januari 2019

PERDES - PERATURAN DESA

PERDES adalah singkatan dari Peraturan Desa. Menurut penjelasan Pasal 1 Diktum 6 Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa, Perdes adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJT1KB_vzlcMCoW4i-wtjLaZ_szFLGq6qsqebLWiKQc8akzXea6R6Cv3lGuL8VkSDTdCBT38GdB7o7j9d0IHB71YnhZOzn_2cmZLVdkA5K6fJPmU2ecZD0sbb9poBpsvBPiOshc81eU9mL/s400/perdes-peraturan-desa.png" alt="Perdes adalah Peraturan Desa"/>

Selain itu, Perdes adalah salah satu jenis peraturan di desa (Pasal 2 huruf a, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa). Artinya selain Perdes, ada pula peraturan di desa seperti Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa (Perkades)



Peraturan Desa (Perdes) berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Itu artinya rancangan Perdes sebagai produk peraturan di desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.




Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rencana kerja Pemerintah Desa. Ada Perdes yang diinisiasi atau diprakarsai oleh Kepala Desa dan ada pula oleh BPD. Ada jenis Perdes yang hanya boleh diinisiasi dan diprakarsai oleh Kepala Desa dan ada pula yang tidak. 

Lalu bagaimana dengan peran lembaga-lembaga lain di desa terkait penyusunan Perdes? 


Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan lembaga desa lainnya di desa dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan/atau BPD untuk rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa. (Pasal 5 ayat 2, Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa).


Bagaimana Mekanisme Penyusunan Perdes Oleh Kepala Desa? 

Penyusunan rancangan Perdes (Peraturan Desa) yang diprakarsai oleh Pemerintah Desa disusun oleh Pemerintah Desa. Rancangan Perdes yang telah disusun tersebut, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan. Draft Peraturan Desa yang dikonsultasikan tersebut diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan. Selanjutnya masukan dari masyarakat desa dan camat digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa. Dan Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.  

Bagaimana Mekanisme Penyusunan Perdes Oleh BPD?

BPD dapat memprakarsai, menyusun dan mengusulkan draft rancangan Peraturan Desa. Rancangan Peraturan Desa oleh BPD tersebut dikecualikan untuk rancangan Perdes tentang rencana pembangunan jangka menengah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang rencana kerja Pemerintah Desa (RKPDes), rancangan Peraturan Desa tentang APBDes dan rancangan Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes. Artinya selain dari itu, Rancangan Peraturan Desa dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD.



Bagaimana Mekanisme Pembahasan dan Penetapan Perdes?


Badan Permusyawaratan Desa mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.  Pertanyaannya, bagaimana jika terdapat rancangan Perdes mengenai hal yang antara Perdes Prakarsa Kepala Desa dan Perdes Prakarsa BPD? Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa usulan BPD sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

Untuk rancangan Peraturan Desa yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul. Sementara rancangan Peraturan Desa yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.

Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. Rancangan Perdes wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa. Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan tersebut kemudian disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan. 

Bagaimana Jika Kepala Desa tidak menandatangani rancangan Perdes?

Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa (Perdes), Rancangan Perdes tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.


Pengundangan dan Penyerbarluasan Perdes



Siapa yang berwenang mengundangkan Perdes? Sekretaris Desa diberi kewenangan oleh undang-undangan untuk mengundangkan setiap peraturan desa yang telah ditetapkan. Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa. Perdes dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan.


Setelah Perdes diundangkan, Pemerintah Desa dan BPD kemudian menyebarluaskan/menginformasikan Perdes tersebut. 

Kapan Perdes disebarluaskan oleh Pemerintah Desa dan BPD?

Penyebarluasan Perdes dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa.

Apa Tujuan dan Manfaat Penyebarluasan Peraturan Desa (Perdes) ini?

Penyebarluasan Perdes dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Perdes Yang Wajib dan Tidak Wajib Dievaluasi Oleh Bupati?

Rancangan Perdes atau Peraturan Desa yang wajib dievaluasi adalah seperti :
  • Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes
  • Rancangan Peraturan Desa tentang pungutan desa
  • Rancangan Peraturan Desa tentang tata ruang, dan 
  • Rancangan Peraturan Desa tentang organisasi Pemerintah Desa 
Ke-empat rancangan Perdes yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD diatas, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.

Bagaimana jika Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu?

Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, maka secara otomatis Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya. Sementara Hasil evaluasi rancangan Peraturan Desa tersebut diserahkan oleh Bupati/Walikota paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan Perdes tersebut oleh Bupati/Walikota.

Bagaimana jika Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi?

Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi atas rancangan Perdes tersebut, maka kemudian Kepala Desa wajib memperbaikinya.

Berapa lama waktu yang diperlukan untuk memperbaiki rancangan perdes setelah hasil evaluasi Bupati/Walikota?

Kepala Desa memperbaiki rancangan peraturan desa paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi. Dalam proses perbaikan rancangan draft perdes tersebut, Kepala Desa dapat mengundang BPD untuk memperbaiki/mengoreksi rancangan peraturan desa. Jika perbaikan dianggap selesai,  maka hasil koreksi dan tindaklanjut disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat.

Bagaimana jika Kepala Desa tidak menindaklanjuti hasil evaluasi Bupati/Walikota atas Rancangan Perdes tersebut?

Dalam hal Kepala Desa tidak meninjaklanjuti  hasil evaluasi dan tetap menetapkan menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Poin-Poin Tambahan Terkait Perdes

Apakah Bupati/Walikota Dapat Membentuk Tim Evaluasi Rancangan Perdes?

Bupati/Walikota dapat membentuk tim evaluasi Rancangan Peraturan Desa.  Tim evaluasi rancangan perdes tersebut  ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota/SK Bupati/Walikota.

Klarifikasi Perdes Oleh Bupati/Walikota

Peraturan Desa yang telah diundangkan disampaikan oleh Kepala Desa kepada  Bupati/Walikota paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi. Bupati/Walikota melakukan klarifikasi Peraturan Desa dengan membentuk tim klarifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima.

Apa yang termuat dalam hasil klarifikasi Perdes?

Hasil klarifikasi dapat berupa:

  • hasil klarifikasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
  • hasil klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Bagaimana jika hasil klarifikasi Perdes tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi?

Dalam hal hasil klarifikasi Peraturan Desa tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati/Walikota menerbitkan surat hasil klarifikasi yang berisi hasil klarifikasi yang telah sesuai.

Bagaimana jika hasil klarifikasi Perdes bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi?

Dalam hal hasil klarifikasi bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa tersebut dengan Keputusan Bupati/Walikota atau SK Bupati/Walikota.

Penjelasan-penjelasan mengenai "Perdes" diatas diolah dari Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa.

Penjelasan Tambahan 

Perdes atau Peraturan Desa  dalam pelaksanaannya dapat dijabarkan atau ditindaklanjuti melalui Perkades atau SK Kepala Desa (Surat Keputusan Kepala Desa).


Demikian penjelasan singkat mengenai Peraturan Desa (perdes)  semoga bermanfaat untuk Anda semua. Terima kasih sudah berkunjung di Blog Format Administrasi Desa - Portal Referensi dan Preferensi Mengenai Contoh Format Administrasi Di Desa Se-Indonesia.

Salam dari Desa - Dari Admin #FormatAdministrasiDesa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...