ads

Rabu, 23 Januari 2019

Kelengkapan Dokumen Evaluasi Rancangan Perdes APBDes

Apa saja kelengkapan dokumen untuk Evaluasi Rancangan Perdes APBDes? Dokumen-dokumen apa saja yang harus dilengkapi agar rancangan Peraturan Desa tentang APBDes dapat dievaluasi/diasistensi? 

Pertanyaan diatas dari pengunjung setia Blog Format Administrasi Desa melalui saluran email blog contact kami. Kali ini Kami akan coba ulas disini. Oke kembali ke laptop.




Yang dimaksud dengan kelengkapan dokumen disini, masih berkaitan dengan Lembar Evaluasi APBDes atau pun Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes yang sudah Kami publish sebelumnya. Hanya bedanya kalau dokumen-dokumen itu domain-nya Kabupaten atau kewenangan Pemerintah Kabupaten, bukan Pemerintah Desa.

Sedangkan untuk ada juga dokumen yang perlu disiapkan oleh Pemerintah Desa, setelah bersepakat dengan BPD atas rancangan Perdes tentang APBDes. Dokumen-dokumen apa saja itu?

Yuuk kita cek Pasal 34 Ayat (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 





<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbbxfr-nH359R_tIoxHvbgKf8IyGQf-0ZYovpryvrB2aNfQXJHi5DcQT91N9QPGa944bVtV0ZbTs5ph3jDhRnkZDMmfK83FUSeGJkOS8GhyIIuL8QFjQggICHBc658ECGsgC6-UlDxZI8/s320/Kelengkapan-dokumen-evaluasi-rancangan-apbdes.png" alt="Kelengkapan Dokumen Evaluasi Rancangan Perdes APBDes"/>
Petikan Pasal 34 ayat (3) mengenai Kelengkapan Dokumen Evaluasi Rancangan Perdes APBDes 


Dokumen Evaluasi rancangan Perdes APBDes yang perlu dipersiapkan oleh Pemerintah Desa

Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi :

Setidaknya dokumen diatas wajib dilengkapi atau dilampiri, untuk dokumen lainnya hanya sifatnya pendukung saja. Nantinya rancangan APBDes beserta kelengkapan dokumen diatas disampaikan kepada Bupati melalui Camat atau Tim Evaluasi APBDes yang telah dibentuk oleh Bupati/Walikota. 

Selanjutnya Tim Evaluasi APBDes akan menilai kelengkapan-kelengkapan dokumen tersebut melalui lembar kerja. Untuk lembar kerja anda bisa baca dibawah ini.


Demikian artikel mengenai Kelengkapan Dokumen Evaluasi Rancangan Perdes APBDesa diatas, semoga bermanfaat dan membantu Anda yang membutuhkan. 

Terima kasih sudah berkunjung di Blog Format Administrasi Desa. Portal Referensi Dan Preferensi Desa Se-Indonesia.

Bagaimana menurut Anda? 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...