ads

Jumat, 04 Januari 2019

SKB Kepala Desa (Surat Keputusan Bersama Kepala Desa)

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwc1tuirzkgtMsblgmyA07RxNIP7J6g5fM-wAFIfkGeZ5MfdUounHWIO88vdN24Q6dnnWAuCeKxBAyqCgzRNlY0U4CogiE64ZSlZ1rym_H3-Q93LmEpJSBMdK6wpkK90R5851XYCqGiXUD/s320/skb-kepala-desa.png" alt="SKB Kepala Desa atau Surat Keputusan Bersama Kepala Desa"/>
SKB Kepala Desa = SK Bersama Kepala Desa


SKB Kades = SKB Kepala Desa = SK Bersama Kepala Desa = Surat Keputusan Bersama Kepala Desa

SKB Kepala Desa atau SK Bersama Kepala Desa adalah Surat Keputusan Bersama yang dilakukan oleh 2 (dua) Kepala Desa atau lebih untuk menetapkan suatu keputusan secara bersama berkaitan dengan kerja sama antar desa masing-masing. Atau dapat pula didefinisikan, sebagai penetapan yang bersifat konkrit, kolektif dan final oleh 2 (dua) Kepala Desa atau lebih untuk menindaklanjuti Peraturan Bersama Kepala Desa (Perberkades). Bagaimana alur atau mekanisme penyusunan dan penetapan SKB Kades ini? Berikut penjelasannya.

Berawal Dari Musyawarah Antar Desa (MAD)  


Surat Keputusan Bersama Kepala Desa biasanya didahului dengan adanya kerja sama antar 2 (dua) desa atau lebih yang dibahas melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) oleh masing-masing perwakilan desa. Apa yang di-kerjasama-kan oleh desa-desa tersebut sehingga lahir SKB Kepala Desa? 



Yang di-kerjasama-kan adalah program/kegiatan di desa masing-masing. Tentunya dengan berbagai macam pertimbangan, seperti misalnya adanya kesamaan potensi desa atau ada sumber daya lokal di masing-masing desa yang bisa di-genjot untuk bisa saling menguntungkan (hubungan mutualisme). Atau ada kegiatan/program yang dianggap perlu dilakukan secara bersama-sama dari tahap perencanaan hingga pelaksanaannya. Atau mungkin saja dengan pertimbangan-pertimbangan lain, sehingga dianggap perlu melakukan kerja sama tersebut. 



Beberapa desa yang melakukan kerja sama tersebut kemudian merencanakan suatu musyawarah, atau disebut Musyawarah Antar Desa perihal kerja sama antar desa. Siapa-siapa yang hadir dalam MAD tersebut? Biasanya mereka-mereka yang diberi mandat oleh Kepala Desa. Kan di Desa ada yang namanya Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). BKAD masing-masing desa inilah yang berperan aktif atau diutus untuk mewakili desanya dalam rapat/musyawarah tersebut. Apakah selain BKAD, dibolehkan peserta atau warga yang mengikuti musyawarah tersebut? Boleh-boleh saja, hanya bedanya. Kalau BKAD diberi kewenangan penuh mewakili desanya. Sementara selain mereka itu memiliki kewenangan terbatas.

Implikasi Penetapan Perberkades

Dalam Rapat MAD tersebut kemudian dibahas topik/materi kerjasama antar desa sekaligus membahas draft rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa (Perberkades). Dan ujungnya secara bersama-sama, forum yang hadir menyepakati dan menyetujui hasil kesepakatan dan rekomendasi musyawarah antar desa tersebut. Hasil MAD inilah kemudian dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Kerjasama Antar Desa. Atas dasar Kesepakatan dan Rekomendasi dalam MAD sebagaimana tertuang dalam Berita Acara tersebut, lalu Kepala Desa masing-masing desa secara bersama-sama menetapkan Perberkades tentang kerjasama antar desa. Munculnya Perberkades inilah yang kemudian memiliki implikasi atau konsekuensi untuk dapat ditindaklanjuti atau dijabarkan dengan keputusan bersama kepala desa. Sehingga Kepala Desa masing-masing secara bersama-sama pula menetapkan keputusan bersama kepala desa atau SKB Kades. 

Contoh-Contoh SKB Kepala Desa


  • SKB Kepala Desa tentang Tim Pelaksana Kegiatan Bersama Pelatihan Kader Teknik Desa (Jika kegiatannya dilakukan secara bersama-sama masing-masing desa)
  • SKB Kepala Desa tentang Standarisasi Satuan Harga Di Wilayah Desa A, B, C dan D (misalnya)
  • SKB Kepala Desa tentang Pembentukan Panitia Bersama Kegiatan Pesta Adat Baruga
  • SKB 3 Kepala Desa tentang Pengurus Badan Usaha Milik Desa Bersama
  • Dan contoh-contoh SKB Kepala Desa lainnya.
Kita mungkin sering mendengar SKB 3 Menteri atau SKB 4 Menteri, tapi jangan salah lhoo di desa juga ada SKB 3 Kepala Desa misalnya atau SKB 7 Kepala Desa misalnya. Ini kan hanya soal kondisi (jika diperlukan) begitu eee.


Apa alasan yang melatarbelakangi sehingga Saya menulis topik ini.
  • Pertama : Karena topik tentang SKB Kepala Desa belum banyak dibahas, padahal kenyataan di lapangan sangat diperlukan dalam kondisi tertentu. 
  • Kedua : Saya coba melakukan hipotesa atau eksperimen sekaligus meng-elaborasi muatan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa. Meskipun tidak secara tegas dalam Permendagri tersebut disebutkan mengenai Surat Keputusan Bersama Kepala Desa. Tapi bukan berarti tidak boleh. Kan tidak ada larangan juga bahwa tidak boleh menerbitkan atau menetapkan SKB Kades (Asas Legalitas). Dan ;
  • Ketiga : Ini sekaligus memberi masukan atau rekomendasi kepada Pemerintah atau pihak-pihak yang Terkait untuk merevisi Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tersebut. SKB Kepala Desa harus dimasukan atau disebutkan secara jelas sebagai konsekuensi dari adanya Perberkades. Perberkades sebagai salah satu jenis peraturan di desa (pasal 2 huruf b, Permendagri 111 Tahun 2014) bagi saya dapat ditindaklanjuti dengan keputusan. Keputusan itulah yang disebut SKB Kepala Desa atau SK Bersama Kepala Desa. Dengan kata lain, SKB Kades untuk menindaklanjuti Perberkades sebagaimana SK Kades (SK Kepala Desa) untuk menindaklanjuti Perdes atau Perkades

Mungkin sederhananya dapat dirumuskan seperti ini :

Perdes > Perkades> SK Kepala Desa Perdes > SK Kepala DesaPerkades > SK Kepala Desa

Lalu, 

Perberkades > ...............???
Jawaban saya :Perberkades > SKB Kepala Desa

Soal "SKB Kepala Desa" ini tidak dipertegas dalam Permendagri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa. Meski begitu, bagi saya sah-sah saja jika kondisi memungkinkan sebagaimana sudah saya jelaskan sebelumnya.

Kalau di tingkat Pusat, Beberapa Peraturan Menteri-Peraturan Menteri yang berbeda, kemudian membuat kesepahaman, kesepakatan dan komitmen secara bersama-sama, lalu dituangkan dalam SKB Menteri. Artinya secara substansi sebenarnya keputusan-keputusan lain di hirarki pemerintahan lain dapat pula membuat keputusan-keputusan bersama seperti itu.



Ini adalah murni Pendapat pribadi Saya dan dapat kita diskusikan disini atau dimana pun.


Demikian ulasan artikel SKB Kepala Desa atau SK Bersama Kepala Desa (Surat Keputusan Bersama Kepala Desa), semoga bermanfaat untuk Anda semua. 

Bagaimana Menurut Anda?



Salam Dari Desa - Admin FormatAdministrasiDesa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...