ads

Selasa, 23 Januari 2018

PROFIL DESA DAMPINGAN : DESA JAYAMEKAR



Desa Jayamekar merupakan sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang. Lokasinya berada di bagian barat wilayah kecamatan dan berbatasan langsung dengan Kecamatan Sumedang Selatan, Situraja, Cisitu dan Kecamatan Darmaraja. Jarak dengan pusat Kecamatan Cibugel sekitar satu kilometer.
Berdasarkan sejarahnya, Desa Jayamekar merupakan desa pemekaran. Sebelum menjadi sebuah desa mandiri, Desa Jayamekar merupakan bagian dari wilayah Desa Cibugel bersama Desa Buana Mekar. Dikarenakan luasnya wilayah Desa Cibugel, pada tahun 1982 Desa Cibugel dimekarkan menjadi tiga desa yaitu Desa Cibugel sebagai desa induk dan Desa Buanamekar serta Desa Jayamekar. Desa Jayamekar memiliki cakupan wilayah di bagian barat laut bekas wilayah desa induk.
Berdasarkan data Kecamatan Cibugel dalam Angka tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumedang, pada tahun 2013 Desa Jayamekar memiliki status sebagai pedesaan dengan klasifikasi sebagai desa swakarsa. Secara topografis, Desa Jayamekar memiliki bentang permukaan tanah berupa dataran dengan ketinggian wilayah dimana kantor desa berada pada 979 meter di atas permukaan laut. Secara geografis, wilayah Desa Jayamekar dikelilingi oleh wilayah-wilayah sebagai berikut: Desa Bangbayang Kecamatan Situraja, Desa Cimarga Kecamatan Cisitu dan Desa Cipeuteuy Kecamatan Darmaraja di sebelah utara, Desa Tamansari dan Desa Cibugel di sebelah timur, Desa Buana Mekar di sebelah selatan serta Desa Citengah Kecamatan Sumedang Selatan di sebelah baratnya. Secara administratif, Desa Jayamekar terbagi ke dalam lima buah dusun yaitu Dusun Sukamaju, Dusun Sirnagalih, Dusun Simpaywargi, Dusun Padahurip dan Dusun Cibubut. Sementara jumlah Rukun Warga dan Rukun Tetangganya masing-masing sebanyak lima RW dan 17 RT.
Untuk luas wilayahnya, sebagaimana disajikan oleh sumber data yang sama, pada tahun 2013 Desa Jayamekar memiliki wilayah dengan luasan sebesar 1.080 hektar. Menilik luas wilayahnya, Desa Jayamekar merupakan sebuah desa yang memiliki wilayah paling luas yang berada di Kecamatan Cibugel bila dibandingkan dengan luas wilayah lainnya yang berada di kecamatan yang sama. Wilayah Desa Jayamekar terbagi ke dalam beberapa tata guna lahan, terutama dipergunakan sebagai lahan pertanian. Lahan pertanian di Desa Jayamekar mencakup wilayah seluas 350 hektar yang terbagi ke dalam dua jenis lahan pertanian yaitu lahan pesawahan dan lahan pertanian bukan pesawahan. Untuk lahan pesawahannya sendiri mencakup luasan sebesar 70 hektar, dan lahan pertanian berupa perkebunan, ladang dan huma sebesar 280 hektar. Sisanya seluas 310 hektar dipergunakan sebagai lahan lainnya seperti lahan pemukiman, lahan kehutanan dan tata guna lahan lainnya.

Jika dilihat menggunakan Google Maps, Desa Jayamekar memiliki wilayah yang berada di ketinggian pegunungan dengan ketinggian paling rendah sekitar 820 meter di atas permukaan laut. Sisi bagian timurnya merupakan wilayah palih rendah sementara bagian baratnya memiliki ketinggian paling tinggi. Sisi utara, barat dan barat daya merupakan puncak perbukitan, sehingga bisa dikatakan wilayahnya landai ke arah timur. Tata guna lahan Desa Jayamekar didominasi oleh lahan menghijau oleh pepohonan, yang dimungkinkan adalah lahan kehutanan terutama di bagian barat wilayahnya. Bagian tengah terdapat permukiman yang dikelilingi lahan pertanian berupa ladang. Bagian timurnya didominasi lahan pertanian berupa perkebunan, ladang dan pesawahan. Di daerah ini juga terdapat lahan pemukiman yang lebih luas berdekatan dengan pusat Kecamatan Cibugel.
Untuk jumlah penduduknya, sebagaimana disebutkan sumber data yang sama, pada tahun 2013 Desa Jayamekar dihuni penduduk sebanyak 3.670 orang. Dengan komposisi sebanyak 1.888 orang berjenis kelamin laki-laki ditambah sebanyak 1.782 orang berjenis kelamin perempuan. Jumlah kepala keluarganya sebanyak 3.670 KK. Kepadatan penduduk Desa Jayamekar, untuk tiap kilometer persegi luas wilayahnya dihuni penduduk rata-rata sebanyak 339,81 orang.
Terkait mata pencaharian penduduknya, sebagian besar penduduk Desa Jayamekar bekerja di sektor pertanian baik sebagai petani maupun buruh tani. Sektor pertanian mendominasi mata pencaharian penduduk Desa Jayamekar jika dibandingkan dengan sektor lainnya seperti sektor jasa, industri, perdagangan, transportasi dan konstruksi. Hal ini tidak mengherankan dikarenakan dukungan wilayah yang merupakan kawasan pertanian yang terletak ketinggian wilayah Kecamatan Cibugel.
Dukungan terhadap sektor pertanian dapat dilihat dari lahan pesawahannya yang memiliki produktivitas cukup tinggi walau masih menggunakan sistem pengairan setengah teknis. Lahan pesawahan di Desa Jayamekar menghasilkan produk utama berupa padi di samping hasil palawija lainnya seperti jagung, dan ubi kayu. Hasil pertanian lainnya yang dihasilkan lahan pertanian di Desa Jayamekar diantaranya adalah melinjo, kentang, kacang merah, dan kacang tanah. Tak ketinggalan juga berbagai jenis buah-buahan seperti rambutan, pisang, alpukat, durian, dan jeruk siam. Dengan lokasinya yang berada di wilayah ketinggian, dihasilkan juga berbagai jenis sayuran seperti bawang daun, kentang, kubis atau kol, dan sawi. Dari sejumlah hasil pertanian tersebut, tanaman jagung merupakan hasil pertanian yang menjadi andalan penduduk Desa Jayamekar.
Sektor peternakannya juga digeluti sebagian masyarakat Desa Jayamekar dalam hal pemeliharaan binatang ternak dari jenis sapi potong, kambing, domba, dan berbagai jenis ternak unggas seperti ayam buras dan ayam ras pedaging. Sektor industri yang ada di Desa Jayamekar termasuk jenis industri skala kecil terutama dalam hal pengolahan kayu, dan batu bata/genting.
Terkait seni budaya, di Desa Jayamekar terdapat seni tradisional Sunda yang masih terpelihara. Keseniannya bukan hanya dilestarikan oleh masyarakat namun juga dilakukan pembinaan periodik oleh Pemerintah Desa Jayamekar. Kesenian tradisional yang masih ada adalah Pencak Silat, Reog dan Calung.

PROFIL DESA DAMPINGAN : DESA CIBUGEL

Sebuah desa yang berada di kecamatan yang bernama sama, Kecamatan Cibugel. Desa ini terletak di pusat Kecamatan Cibugel. Sebelumnya Desa Cibugel mencakup wilayah Desa Cibugel sendiri dan Desa Jayamandiri. Namun semenjak tahun 2008, Desa Cibugel dimekarkan menjadi dua desa yaitu Desa Cibugel sendiri dan Desa Jayamandiri...

Secara status, Desa Cibugel memiliki status sebagai pedesaan dengan klasifikasi sebagai desa swadaya. Secara topografi, wilayah Desa Cibugel memiliki bentuk bentang permukaan tanah berupa dataran yang terletak di dataran tinggi dengan ketinggian wilayah dimana kantor desa berada sekitar 921 meter di atas permukaan laut. Secara geografis, wilayah Desa Cibugel dibatasi oleh wilayah-wilayah sebagai berikut: Desa Tamansari di sebelah utara, Desa Sukaraja dan Desa Jayamandiri di sebelah timur, Desa Buanamekar di sebelah selatan serta Desa Jayamekar di sebelah baratnya. Secara administratif, Desa Cibugel terdiri atas tiga buah dusun yaitu Dusun Dusun Sirnarasa, Dusun Cidomas dan Dusun Cibugel. Sementara jumlah Rukun Warga dan Rukun Tetangganya masing-masing 3 RW dan 18 RT.
Berdasarkan data Potensi Desa Se-Kecamatan Cibugel tahun 2013, wilayah Desa Cibugel memiliki luas wilayah sebesar 4,5 km persegi. Luas wilayah tersebut terbagi ke dalam beberapa peruntukan seperti sebagai lahan pertanian dan sebagai lahan non-pertanian. Luas lahan pertanian yang ada di Desa Cibugel seluas 2,9 km persegi. Luas lahan pertanian tersebut terbagi ke dalam dua jenis yaitu pertanian lahan basah (pesawahan) dan pertanian lahan kering (bukan pesawahan seperti perkebunan, huma dan ladang). Luas pesawahannya sendiri sebesar 06 km persegi dan luas lahan bukan pesawahannya sebesar 2,3 km persegi. Sementara luas lahan bukan pertaniannya sebesar 3,35 km persegi. Lahan yang termasuk non-pertanian diantaranya adalah lahan pemukiman dan pekarangan, perkantoran, kehutanan, lahan sarana umum dan lahan lainnya.


Masih berdasarkan sumber data yang sama, jumlah penduduk yang mendiami wilayah Desa Cibugel pada tahun 2013 sebanyak 3.640 jiwa. Rinciannya sebanyak 1.830 jiwa berjenis kelamin laki-laki ditambah 1.810 jiwa berjenis kelamin perempuan. Jumlah kepala keluarganya sebanyak 1.035 KK. Kepadatan penduduk Desa Cibugel sebesar 808,89 jiwa untuk tiap kilometer persegi luas wilayahnya.
Sementara berkaitan dengan mata pencahariannya, sebagian besar penduduk Desa Cibugel bekerja di bidang pertanian baik sebagai petani maupun buruh tani. Sebagian kecil lainnya bekerja di sektor perdagangan, jasa, industri, transportasi, dan konstruksi. Sektor pertanian di Desa Cibugel terutama lahan pesawahannya yang menggunakan sistem irigasi setengah teknis menghasilkan produk utama berupa padi. Selain menghasilkan padi, lahan pertanian di Desa Cibugel juga menghasilkan produk berupa jagung, ubi kayu, melinjo, kacang tanah. Lahan perkebunannya menghasilkan berbagai jenis buah-buahan yaitu rambutan, pisang, alpukat, durian, dan jeruk siam. Sementara sektor peternakan, dihasilkan juga berbagai jenis binatang ternak seperti sapi potong, kerbau, kambing, domba, ayam buras, ayam ras pedaging, itik, dan kelinci. Sementara sektor industri kecil yang ada di Desa Cibugel adalah dari jenis pengolahan kayu.
Bidang seni budaya, di Desa Cibugel masih terdapat kesenian tradisional yang masih dipelihara. Salah satu diantaranya adalah seni Calung.

PROFIL DESA DAMPINGAN : DESA TAMANSARI

Desa Tamansari merupakan sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang. Lokasinya berada di bagian utara wilayah kecamatan dan berbatasan langsung dengan Kecamatan Darmaraja. Jika dilihat dari pusat Kecamatan Cibugel, wilayah Desa Tamansari berada di sebelah utara dengan jarak tempuh sekitar tiga kilometer.

Berdasarkan perkembangan sejarahnya, Desa Tamansari merupakan desa pemekaran. Sebelum menjadi desa sendiri, wilayah Desa Tamansari merupakan bagian dari wilayah Desa Sukaraja yang pada waktu itu masih berada di wilayah Kecamatan Darmaraja. Dikarenakan jumlah penduduk dan luasnya wilayah Desa Sukaraja serta keinginan sebagian besar warga untuk memisahkan diri dari wilayah Sukaraja, maka pada tahun 1983 Desa Sukaraja dimekarkan menjadi dua wilayah desa. Desa pemekaran yaitu Desa Tamansari mencakup satu wilayah dusun yang dipimpin Alm. Bapak Sumirta. Wilayahnya, Desa Tamansari memiliki cakupan wilayah di bagian utara bekas wilayah Desa Sukaraja sebelum pemekaran.
Paska pemekaran dan pemisahan diri dari Desa Sukaraja, Desa Tamansari dipimpin pertama kali poleh Pejabat Sementara Kepala Desa Tamansari yaitu Alm. Bapak Ente Supratman pada tahun 1983 sampai dengan 1985. Pada tahun 1985 diadakan Pilkades yang pertama yang diikuti oleh dua kandidat calon kepala desa yaitu Alm. Bapak Ente Supratman dan Bapak Engkos Hendayana. Yang terpilih menjadi kepala desa pertama hasil pemilihan adalah Alm. Bapak Ente Supratman dengan masa bakti dari 1985 sampai denga 1993.
Ketika Kecamatan Darmaraja dimekarkan menjadi dua wilayah kecamatan, Desa Tamansari menjadi salah satu wilayah desa yang termasuk wilayah kecamatan pemekaran, Kecamatan Cibugel.
Berdasarkan data Kecamatan Cibugel dalam Angka tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumedang, pada tahun 2013 Desa Tamansari memiliki status sebagai pedesaan dengan klasifikasi sebagai desa swadaya. Secara topografis, wilayah Desa Tamansari berada di kawasan dengan bentang permukaan tanah berupa dataran. Ketinggian wilayah dimana kantor desa berada pada 839 meter di atas permukaan laut. Secara geogarfis, wilayah Desa Tamansari dibatasi oleh wilayah-wilayah sebagai berikut: Desa Cipeuteuy Kecamatan Darmaraja di sebelah utara, Desa Ranggon Kecamatan Darmaraja di sebelah timur, Desa Sukaraja dan Desa Cibugel di sebelah selatan, serta Desa Jayamekar di sebelah baratnya. Secara administratif, wilayah Desa Tamansari terbagi ke dalam tiga wilayah dusun yaitu Dusun Margaluyu, Dusun Antara I dan Dusun Antara II. Dan terbagi lagi ke dalam empat wilayah Rukun Warga (RW) dan 20 wilayah Rukun Tetangga (RT).
Untuk luas wilayahnya, sebagaimana disebutkan sumber data yang sama, pada tahun 2013 Desa Tamansari memiliki wilayah dengan luas total sebesar 930 hektar. Secara garis besar, wilayah Desa Tamansari terbagi ke dalam dua jenis lahan atau tata guna lahan yaitu sebagai lahan pertanian dan lahan bukan pertanian. Luasan wilayah yang digunakan sebagai lahan pertanian sebesar 309 hektar. Lahan pertaniannya terbagi ke dalam dua jenis yaitu lahan pesawahan dan lahan pertanian bukan pesawahan. Luasan lahan pesawahannya sendiri sebesar 120 hektar, dan seluas 189 hektar merupakan lahan pertanian bukan pesawahan atau berupa perkebunan, ladang dan huma. Sisanya seluas 760 hektar merupakan lahan bukan pertanian seperti lahan pemukiman, lahan kehutanan dan lainnya.
Jika dilihat menggunakan Google Maps, wilayah Desa Tamansari berada di bagian utara wilayah Kecamatan Cibugel. Wilayah Desa Tamansari merupakan pintu masuk ke Kecamatan Cibugel dari jalur Darmaraja. Kontur wilayahnya merupakan kawasan punggung perbukitan, dimana bagian utara dan selatannya lebih rendah dari pada bagian tengahnya. Punggung bukitnya memanjang dari arah timur ke arah barat. Wilayah Desa Tamansari didominasi oleh lahan pertanian baik berupa pesawahan maupun lahan perkebunan dan ladang. Bagian barat dan selatan umumnya merupakan kawasan pesawahan, serta di ujung utara sepanjang lembah aliran anak sungai. Kawasan pemukiman berada di jalur perlintasan antara Darmaraja - Cibugel.
Untuk jumlah penduduknya, sebagaimana disajikan sumber data yang sama, pada tahun 2013 Desa Tamansari dihuni penduduk sebanyak 3.789 orang. Dengan rincian sebanyak 1.950 orang berjenis kelamin laki-laki ditambah 1.839 orang berjenis kelamin perempuan. Jumlah kepala keluarganya sebanyak 1.152 KK. Dan kepadatan penduduknya, untuk tiap kilometer persegi luas wilayahnya dihuni penduduk rata-rata sebanyak 407,42 orang.
Terkait mata pencaharian penduduknya, sebagian besar penduduk Desa Tamansari bekerja di sektor pertanian baik sebagai petani maupun buruh tani. Sektor ini sangat mendominasi mata pencaharian penduduk Desa Tamansari jika dibandingkan dengan sektor lainnya. Sebagian kecil bekerja di sektor perdagangan, jasa, transportasi, industri dan konstruksi. Sektor pertanian di Desa Tamansari didukung dengan lahan pertanian yang cukup luas, baik lahan pesawahan, ladang atau perkebunan.

Lahan pesawahan di Desa Tamansari masih menggunakan sistem pengairan setengah teknis. Walau demikian, lahan pesawahannya memiliki produktivitas yang bagus dalam menghasilkan produk utama berupa padi. Di samping padi dihasilkan juga produk berupa palawija seperti jagung, ubi kayu, melinjo, kacang merah dan kacang tanah. Kemudian lahan perkebunannya menghasilkan beberapa jenis buah-buahan seperti rambutan, pisang, alpukat, durian dan jeruk siam. Tak ketinggalan juga sektor peternakannya, terkait pemeliharaan beberapa jenis hewan ternak seperti sapi potong, kambing, domba, ayam buras, ayam ras pedaging dan itik.
Terkait seni budaya, di Desa Tamansari terdapat beberapa jenis kesenian Sunda yang masih terpelihara. Kesenian tradisional Sunda ini diantaranya adalah Calung dan Angklung.

Memahami Sistem Informasi dalam Konteks UU Desa




UU Desa memperjelas posisi desa sebagai salah satu bagian integeral dari negara yang diatur secara spesifik mengingat keunikan unit sosio-kulturalnya. Otonomi Desa kini bukan lagi bagian dari otonomi daerah yang diserahkan ke desa, melainkan pemberian atas hak asal-usul yang melekat pada desa sebagai bagian dari hak bawaan. Kedudukan desa tidak lagi berada di bawah dan di dalam pemerintahan daerah; melainkan berkedudukan di Kabupaten atau kota (Pasal 5).

Pasal 4 UU Desa menjabarkan tujuan dari proses yang disebut sebagai pengaturan desa. Tujuan pokok dari “pengaturan desa” dalam UU Desa mencakup:
  1. Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya, sebelum dan sesudah NKRI;
  2. Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan RI;
  3. Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
  4. Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
  5. Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
  6. Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa;
  7. Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa;
  8. Memajukan perekonomian desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan;
  9. Memperkuat desa sebagai subjek pembangunan.
Rekognisi atas keberadaan dan wewenang desa harus dilakukan oleh semua pihak. Konsep mengakui menghilangkan atau mengurangi intervensi atau campur tangan terhadap desa yang berpotensi menghilangkan tatanan, pranata dan tata kelola yang sudah berkembang di desa. Upaya-upaya seperti pelaksanaan proyek di tingkat desa dengan tidak melibatkan atau melalui persetujuan desa adalah salah satu bentuk pelanggaran atas asas rekognisi yang dibangun melalui UU Desa.

Prinsip Subsidiaritas  memberikan ruang pada desa untuk mengembangkan pendekatan yang lebih sesuai dengan konteks di desa. Urusan lokal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat lokal baiknya dikelola oleh desa. Prinsip ini berbeda dengan prinsin penyerahan kewenangan pada konteks desentralisasi. UU Desa mengutur bahwa penetapan kewenangan lokal  berskala desa menjadi kewenangan desa itu sendiri. UU memberikan kewenangan, batasan dan lingkup secara jelas atas kewenangan lokal berskala desa.

Nilai Data dan Informasi untuk Pembangunan Desa

UU Desa memperkenalkan dua model pembangunan di tingkat desa, yaitu (1) Desa Membangun, dan; (2) Pembangunan Kawasan Perdesaan. Konsep Desa membangun menunjukkan jenis-jenis pendekatan pembangunan yang bertujuan untuk memperkuat masyarakat di lokal desa. Bentuk kedua menunjukkan persilangan pembangunan satu desa dengan desa lain (kawasan) yang saling beririsan. Model kedua dilakukan oleh pemerintah Provinsi dan Kabupaten dengan pelibatan dan persetujuan pemerintah dan masyarakat desa.  UU Desa mewajibkan pembangunan kawasan yang berskala desa dilakukan oleh desa dan atau antar desa (pasal 85). Proses membangun desa (kawasan) dan “desa membangun” keduanya harus terintegerasi dengan baik.


Informasi dan data desa menjadi dua kata kunci dalam kedua model pembangunan di tingkat desa tersebut. Desa membutuhkan data-data penting di tingkat lokal untuk menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan di tingkat desa. Desa harus memiliki kedaulatan data untuk dapat membuat perencanaan pembangunan yang baik dan sesuai dengan konteks dan kebutuhan di tingkat lokal. Sementara, pemerintah Daerah (provinsi dan Kabupaten) memiliki kebutuhan adanya data yang terkait dengan dengan kawasan untuk dapat melakukan pembangunan desa dalam skala yang beririsan dengan desa lainnya..

Informasi menjadi kunci lain dalam pengawasan pembangunan di tingkat desa. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang memadai dan benar terkait dengan pembangunan di tingkat desa. Hal ini sejalan dengan prinsip perubahan di tingkat pemerintahan desa yang menjadi amanat UU desa, yaitu mewujudkan pemerintahan desa yang efisien, efektif, profesional, terbuka dan bertanggungjawab. Kedua kata kunci tersebut (data dan informasi) difasilitasi oleh satu pendekatan alat yang disebut sebagai sistem informasi desa (Pasal 86).

Sistem Informasi Desa
Mengacu pada Pasal 86 UU Desa, Sistem Informasi Desa dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Pendekatan dalam skala yang lebih kecil ini –dibandingkan dengan nasional– bertujuan untuk memperkecil hilangnya kewenangan lokal berskala desa akibat penyeragaman di tingkat nasional. Tujuan dari pengaturan skala kewajiban penyediaan Sistem Informasi Desa dalam lingkup Kabupaten juga bertujuan untuk menjaga prinsip rekognisi dan subsidiaritas yang menjadi prinsip UU Desa.

Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) berkewajiban untuk mengembangkan Sistem Informasi Desa dan Pembangunan Kawasan (pasal 86 ayat 3). Kewajiban ini melekat pada Kabupaten/Kota, bukan pada pemerintah di tingkat nasional (pusat). Sistem informasi desa juga mengandung maksud bukan sebatas aplikasi, melainkan perangkat keras, perangkat lunak (aplikasi), jaringan dan sumber daya manusia. Sistem informasi desa mengandaikan adanya bisnis proses yang jelas, tanpa mengenyampingkan jenis-jenis data dan informasi yang bersifat atau mengandung kewenangan lokal berskala desa. Penegasan pentingnya sumber daya manusia sebagai bagian dari Sistem Informasi Desa menunjukkan kewajiban pada pihak Kabupaten/Kota untuk memberikan pendampingan dan penguatan atas tata kelola informasi dan data pembangunan di tingkat desa.

Sistem informasi desa mengandung data desa, data pembangunan desa, kawasan desa dan informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa. Informasi berkaitan dengan pembangunan kawasan perdesaan juga wajib disediakan oleh pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota. Informasi-informasi ini dibuka menjadi data atau informasi publik yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Belajar dari pembelajaran penerapan Profil Desa yang berskala nasional, penerapan sistem informasi desa yang dikontrol dan diseragamkan oleh pemerintah pusat tidak lagi relevan. Penerapan secara nasional dengan menerapkan standar baku yang mengabaikan kewenangan lokal berskala desa melanggar prinsip penerapan sistem informasi yang diatur oleh UU Desa.

Picture1
Akses data menjadi salah satu tantangan lain. Pengalaman profil desa menunjukkan bahwa desa hanya sebagai “pengumpul data” atau petugas dari pemerintah pusat. Implikasinya,  desa tidak memiliki data yang memadai karena sudah “disetorkan” kepada pemerintah pusat. Hal ini berimplikasi kepada perencanaan pembangunan di tingkat desa. Penerapan profil desa juga tidak mempertimbangkan keragaman kebutuhan akan jenis data sesuai dengan konteks lokal. Hal ini justeru menghambat desa dalam menemukenali jenis-jenis kebutuhan data yang kontekstual dengan kebutuhan pembangunan desa dan kewenangan lokal berskala desa.

Penerapan Sistem Informasi Desa, mengacu pada semangat UU Desa, harus dikembalikan ke tingkat Kabupaten/Kota. Hal ini sejalan dengan penetapan kewenangan lokal berskala desa yang turut diatur dalam Peraturan Daerah. Sistem informasi desa perlu mengakomodir keragaman di tingkat desa. Keragaman, dalam konteks terdekat, dapat diakomodir oleh pemerintah di tingkat Kab/Kota.

Pada konteks teknologi, pemerintah nasional lebih penting menetapkan standar platform teknologi agar satu jenis aplikasi (teknologi) dapat berkomunikasi dengan teknologi lainnya. Perkembangan dunia teknologi informasi sudah memungkinkan adanya komunikasi data melalui Application Programming Interface (API). Standardisasi data –apabila dilakukan– tidak boleh menghilangkan peluang desa untuk tetap dapat memasukkan data-data yang terkait dengan kewenangan lokal berskala desa.

Di lain sisi, penerapan teknologi perlu mengedepankan pertimbangan ketersediaan akses masyarakat atas teknologi. Teknologi yang terlalu dipaksakan pada konteks wilayah tertentu, justeru akan menjadi hambatan tersendiri bagi pemerintah desa dan masyarakat dalam pemanfaatan data tersebut. Ketersediaan data yang tidak dibarengi dengan akses masyarakat atas data pembangunan juga menghambat partisipasi masyarakat. Penerapan Sistem Informasi harus mempertimbangkan bagaimana masyarakat dapat memanfaatkan informasi yang termuat dalam sistem informasi. Akses atas informasi menjadi prasyarat dasar untuk memastikannya.

Prinsip Penerapan Sistem Informasi Desa
Penerapan sistem informasi desa idealnya dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip penting, antara lain:
  1. sistem Informasi desa adalah kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah di tingkat Kabupaten/Kota;
  2. Data yang dikelola melalui sistem informasi desa perlu ditetapkan sebagai data terbuka (open data);
  3. Sistem Informasi Desa bukan semata teknologi, melainkan sumber daya manusia.
  4. Penerapan Sistem informasi desa tidak boleh menghilangkan peluang, kesempatan dan upaya desa untuk membangun data yang relevan dengan kewenangan lokal berskala desa;
  5. Penerapan Sistem Informasi Desa harus mengakomodir kebutuhan desa untuk tetap memiliki, mengembangkan dan menggunakan data sebagai bagian tidak terpisahkan dari perencanaan di tingkat desa;
  6. Standardisasi Data dalam informasi desa tidak boleh menghilangkan kesempatan pemeratah desa untuk mengembangkan data yang relevan terkait dengan kewenangan lokal berskala desa;
  7. Penerapan teknologi tidak boleh ditunggalkan dengan mempertimbangkan akses masyarakat atas informasi pembangunan yang berbeda-beda di setiap lokasi.

Sumber : http://sekolahdesa.or.id/memahami-sistem-informasi-dalam-konteks-uu-desa/

Senin, 22 Januari 2018

Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 bidang Keseehatan

Setiap tahun Pemerintah melalui Menteri Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pastinya mengeluarkan Peraturan Menteri Desa PDTT tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk periode tahun selanjutnya. Tahun 2018 Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur melalui Permendesa PDTT No. 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018. Meski ini aturan untuk dapat mencairkan dana desa, namun perlu kita ketahui bersama bahwa 10 persen dari Total APBN adalah untuk dialokasikan atau dikembalikan ke Desa adalah hak yang sebenarnya tidak ada kaitannya sama sekali dengan kewajiban-kewajiban yang membebani Desa. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa semenjak Indonesia Merdeka, penggunaan Dana APBN hanya diketahui dan dapat diakses oleh para elite negara, sekaligus dosa-dosanya dalam memperdaya masyarakat dan Desa.

Sesuai dengan Permen Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018. Sepertinya Kementrian Kesehatan juga mencermatinya agar nyambung dan sesuai kepentingan Kementrian Kesehatan dalam mensukseskan program-programnya yang bisa gratis, karena masyarakat diarahkan untuk menggunakan Dana Desa. Namun karena ini bentuknya bukan penugasan, semestinyalah Kementrian bidang Kesehatan memberikan acuan sesuai kepentingannya. Pada saatnya nanti kementrian yang lainpun pasti akan ikut-ikutan seperti ini.
Kesehatan adalah bentuk layanan sosial dasar, sungguh memalukan jika ada dana desa namun penduduk desa atau warga desa justru sakit-sakitan dan tidak pernah sehat. Memang kepentingan kesehatan belum selesai di tingkat desa yang tertinggal dan desa miskin. Namun perlu kita pahami juga bahwa warga desa menjadi miskin atau kaya adalah usahanya sendiri, tidak semata-mata karena perbuatan Pemerintah Desa. Namun apabila penduduk desa dan warga masyarakat semua sakit-sakitan dan tidak sehat, bukankah menjadi tanggung pemerintah semuanya, bukan hanya pemerintah desa. Jadi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia berusaha mengkompilasi Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 dari Permendesa 19/2017 untuk bidang kesehatan adalah sebagai berikut:
  1. Air Bersih Berskala Desa
    • Air Bersih,
    • Fasilitasi pelaksanaan rencana pengamanan air minum (RPAM),
    • Penyediaan sarana teknologi tepat guna (TTG) untuk air bersih,
  2. Sanitasi Lingkungan
    1. Sanitasi yang layak kesehatan,
    2. Pembangunan sarana MCK (Mandi, Cuci, Kakus), sarana cuci tangan,
    3. Pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga serta yang berbasis masyarakat,
    4. Sanitasi berbasis masyarakat (mis: sanitasi pasar desa, menghilangkan genangan air, dsb.),
    5. Penyediaan sarana teknologi tepat guna (TTG) untuk sanitasi seperti septic tank terapung,
  3. Bantuan Insentif Kader Kesehatan / UKBM
    • Honor / insentif / reward kader,
    • Honor kader kesehatan,
    • Pendampingan oleh kader kepada perempuan usia 30 – 59 mendapatkan pelayanan skrining sadanis dan IVA di Puskesmas,
    • Honor instruktur senam di desa,
  4. Transport Kader Kesehatan
    • Transport Kader dalam pelaksanaan UKBM,
    • Transportasi petugas/kader ke Pos Lansia/Posbindu,
    • Pendampingan pelaksanaan kunjungan rumah,
    • Transport pendampingan masyarakat yang ditemukan beresiko dan berpenyakit PTM (Penyakit Tidak Menular), Pendamping IVA,
    • Pendampingan pendataan sasaran dan sweeping imunisasi.
  5. Perawatan dan/atau Pendampingan Ibu Hamil, Nifas, dan Menyusui
    • Pendampingan ibu hamil, nifas, dan menyusui oleh kader,
    • Pendampingan pendataan oleh kader terhadap bumil dan balita,
    • Pelaksanaan pendampingan program perencanaan, persalinan dan pencegahan komplikasi oleh kader,
  6. Pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan tambahan/sehat untuk peningkatan gizi bayi, balita dan anak sekolah
    • Pemantauan pertumbuhan balita oleh kader dan penyediaan PMT (Pemberian Makanan Tambahan) bayi, balita dan anak,
    • Kunjungan rumah oleh kader untuk pemantauan pertumbuhan balita.
  7. Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan, Pemeliharaan, Pengelolaan dan Pembinaan UKBM (Poskedes/Polindes, Posbindu, Posyandu, dan pos kesehatan lainnya)
    • Pembinaan pengelolaan dan pembinaan UKBM,
    • Penyediaan sarpras (sarana prasarana),
    • Penyediaan media KIE,
    • Operasional UKBM,
    • Pengadaan Posbindu kit dan bahan habisa pakai posbindu kit untuk warga desa,
    • Penyediaan PMT bagi lansia di posyandu lansia/posbindu,
    • Pengembangan kegiatan promotif dan preventif di posyandu lansia/posbindu.
  8. Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Promosi Kesehatan dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)
    • Penyelenggaraan dan Pemberdayaan masyarakat dalam promosi kesehatan dan Germas,
    • Penyediaan sarana dan prasarana olahraga,
    • Pertemuan kader kesehatan,
    • Penyuluhan kesehatan yang diselenggarakan oleh desa,
    • Menjadikan rumah ibadah sebagai KTR (Kawasan Tanpa Rokok),
    • Pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan obat secara benar melalui Gema Cermat,
    • Edukasi kesehatan terkait pencegahan dan deteksi dini,
    • Gerakan makan sayur, buah dan ikan,
    • Gerakan olehraga bersama,
    • Pemanfaatan lahan tidur untuk tanaman obat keluarga (TOGA) dan irigasi desa untuk mengurangi genangan air serta peningkatan gizi,
    • Taman stimulasi anak dan lansia,
    • Lapangan olahraga.
  9. Kampanye dan Promosi Hidup Sehat (Peningkatan PHBS) guna mencegah Penyakit Menular Seksual HIV/AIDS, Tuberkulosis, Hipertensi, Diabets Mellitus dan Gangguan Jiwa
    • Peningkatan PHBS,
    • Pemantauan kepatuhan minum obat (TTD, obat TB, obat HIV, obat Malaria, dll) oleh kader,
    • Promosi/Penyuluhan dan penyediaan media KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi),
    • Operasional kegiatan desa wisma/kunjungan rumah,
    • Aktivitas Kreatif yang sehat bagi remaja, pemuda dan kelompok seksual aktuf.
Demikian prioritas penggunaan dana desa untuk bidang kesehatan, yang tentunya dapat dilakukan melalui mekanisme pembuatan keputusan prioritas dana desa yang sudah ditentukan.

Minggu, 21 Januari 2018

Tim BPP ,PHP dan Babinsa Kecamatan Simpang Mamplam sosialisasikan Pengendalian Hama Wereng coklat secara masal di Desa Blang Teumulek


Mengantisipasi menyebarnya serangan hama dan menyelamatkan tanaman padi milik petani, Tim BPP ,PHP dan Babinsa Kecamatan Simpang Mamplam menggelar sosialisasi penyemprotan hama yang dilanjutkan dengan penyemprotan pengendalian hama wereng di lahan tanaman padi di Desa Blang Teumulek, Rabu (17/1).

Tim BPP Kecamatan Simpang Mamplam mengungkapkan Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi serta pengawasan serangan hama wereng terhadap tanaman padi milik petani di Kecamatan Simpang Mamplam.

“Hal ini kita lakukan demi menyelamatkan tanaman padi milik petani dan sebagai antisipasi meluasnya serangan hama yang menyerang tanaman padi. Selain itu kita juga menggelar pendampingan sosialisasi penanganan dan penyemprotan hama wereng di lahan tanaman padi di Desa Blang Teumulek,” ungkapnya Tim BPP.

Pada kesempatan tersebut, Tim BPP setempat juga menerangkan mengenai proses penyemprotan pengendalian hama yang harus dilakukan secara terjadwal. Dimana Dinas Pertanian menganjurkan agar penyemprotan dilakukan pada pagi hari dan sore untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

 “Penyemprotan harus dilakukan pada pukul 06.00–09.00 WIB sedangkan untuk sore penyemprotan dilakukan pukul 15.00–18.00 WIB. Apabila jadwal penyemprotan tidak dilakukan pada waktu ini maka penyemprotan yang dilakukan petani hanya merusak tanaman padi saja,” terang mereka.

Tak hanya itu, Tim BPP juga menghimbau kepada seluruh petani agar segera melapor jika terjadi suatu maslah pada tanamnnya, agar masalah tersebut segera ditangani.

“Apabila ada keluhan petani bisa juga langsung menghubungi kami dan juga badan penyuluhan kecamatan (BPK) untuk membasmi hama tanaman padi. Setiap hari kita selalu ada dan akan turun kelapangan jika diperlukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia berharap dengan adanya kerjasama yang baik antar Babinsa, BPP, dan petani dapat membuahkan hasil yang baik. “Harapan kami dengan saling bekerjasama yang baik antara Babinsa, BPP dan petani semua dapat tercapai sesuai dengan rencana,” tambah mereka.

Mendagri: Dana Desa Sepenuhnya untuk Warga, Bukan untuk Kepentingan Politik

INFODES - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, dana desa sepenuhnya untuk warga. Bukan untuk kepentingan politik. Apalagi Presiden Jokowi berulang kali menegaskan, masyarakat desa harus menikmati dana desa tersebut. Karena itu, Presiden menginginkan dana desa dikelola dengan cara padat karya. Sehingga warga bisa merasakannya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, dana desa sepenuhnya untuk warga. Bukan untuk kepentingan politik. Apalagi Presiden Jokowi berulang kali menegaskan, masyarakat desa harus menikmati dana desa tersebut. Karena itu, Presiden menginginkan dana desa dikelola dengan cara padat karya. Sehingga warga bisa merasakannya.

"Saya kira masyarakat sudah cukup faham, cukup jelas apalagi keinginan bapak Presiden bahwa 20% dari anggaran desa harus digunakan oleh masyarakat di desa. Saya kira kami cukup optimis bahwa dana desa itu tidak digunakan untuk kepentingan Pilkada atau kepentingan Pileg, Pilpres, tidak ada hubungannya," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (18/1).

Terkait kasus operasi tangkap tangan yang menjerat kepala desa, seperti di Pamekasan, menurut Tjahjo, itu sifatnya individu. Jangan kemudian dipukul rata. Hanya perbuatan oknum saja.

Tjahjo juga sempat menyinggung masalah izin kepala daerah yang pergi ke luar negeri. Menurut Tjahjo, aturan izin pergi keluar negeri bukan hanya menyangkut kepala daerah saja. Menteri pun, jika hendak keluar negeri, mesti seizin presiden. Meski itu hanya nyebrang ke Malaysia, Singapura atau Brunei Darussalam.

"Begini, menteri sampe kepala daerah tahu peraturan, tahu UU. Itu saja sudah. Kalau saya saja, mau ke Singapura atau ke Brunei atau nyebrang keperbatasan itu pasti izin presiden. UU mengatur," kata dia.

Karena itu Tjahjo minta, semua kepala daerah taat aturan saja. Sebab, selalu ada kontrol. Kementerian tentu tak semuanya tahu. Namun ada gubernur yang menjadi wakil pemerintah pusat di provinsi. Gubernur pasti akan melaporkan jika ada bupati atau walikota yang asal pergi begitu saja.

"Saya mengontrol semua daerah. Pastikan kami punya aparat gubernur. Gubernurlah yang punya laporan. Kasus Talaud atas laporan gubenur, atas laporan pemda juga. Enggak mungkin kita mau tahu semua. Bagaimana kita mau mengontrol 500 lebih.

Belum lagi wakilnya, Sekdanya, DPRD nya. Ada laporan tapi kami punya sikap semua pejabat daerah harusnya tahu UU," tuturnya.

Tjahjo juga menegaskan, kasus Bupati Talaud, tak ada hubungannya dengan politik. Misalnya dikaitkan dengan persaingan di Pilkada. Sama sekali tidak terkait itu. Ini semata, kepala daerah yang tidak taat aturan.

"Harusnya tahu UU dong. Kalau misalnya dia sakit mendadak, minimal dia SMS dulu. Memberitahu," kata Tjahjo.

(Diolah dari sumber kemendagri)

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...