ads

Rabu, 21 Februari 2018

Kemenkeu Persoalkan Informasi Penyaluran Dana Desa

INFODES - Komunikasi antar lembaga dalam penanganan dana desa menjadi kendala dalam penyaluran dan penggunaan dana desa yang memang mengalami perubahan dalam perincian dana desa.
Kementerian Keuangan mempersoalkan pemberian informasi yang lemah dari pemerintah daerah.

Dilansir dari tempo.co, Kementerian Keuangan mempersoalkan pemberian informasi yang lemah dari pemerintah daerah.

"Kendala yang dihadapi, pemda belum menyampaikan peraturan Bupati atau Walikota terkait perincian dana desa,"kata Direktur Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara dalam konferensi pers tentang APBN Kita di Gedung Djuanda, Kementrian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa, (20/2/2018).

Kementerian Keuangan bahkan menawarkan mengadakan workshop lagi tentang perincian pendanaan desa, khususnya bagi pemerintah daerah yang belum menyampaikan tentang peraturan daerah soal dana desa.

Menurut Suahasil, perubahan formulasi pengalokasian dana desa tahun 2018 ialah pada bobot, alokasi afirmasi, formula pembagian alokasinya, hingga rasio ketimpangan distribusi dana desa. Alokasi afirmasi sebelumnya tidak ada namun kini diadakan bagi desa yang tertinggal.

Suahasil menjelaskan, penyaluran dana desa terbagi dalam tiga tahapan. Tahap pertama paling cepat disalurkan pada Januari 2018 dan paling lambat lambat minggu ketiga Juni sebesar 20 persen dari total.

Tahap kedua, paling cepat Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40 persen. Tahap terakhir, yakni sebesar 40 persen, akan turun paling cepat Juli 2018.

Sejauh ini, untuk penyaluran di tahap satu telah mencapai 24,4 persen untuk 98 daerah. "Sampai dengan hari kemarin, 19 Februari, realisasi dana desa telah mencapai Rp 2,92 triliun," kata Suahasil.

Dalam buku APBN KITA yang diterbitkan oleh Kemenkeu, Program Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat. 

Adapun Anggaran TKDD dalam APBN 2018 sebesar Rp 766,2 triliun, atau 34,5 persen dari belanja negara.(*)

Senin, 19 Februari 2018

PMK Nomor 226 Tahun 2017 Tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota





Hal utama yang diatur dalam PMK Nomor 226 Tahun 2017 diantaranya sebagai berikut:

  1. Total Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp60 Triliun.
  2. Pagu sebesar Rp60 Triliun tadi dialokasikan untuk  74.958 Desa yang berada dalam 434 Kabupaten/Kota.
  3. Pembagian dana setiap Desa terdiri dari Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Formula.
  4. Aloksi dasar (setiap Desa menerima jumlah yang sama), untuk tahun anggaran 2018 diberikan sebesar Rp616.345.000.
  5. Alokasi Afirmasi hanya diberikan kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin yang tinggi.

Silahkan Baca / Download Klik di sini. Semoga bermanfaat. 

PMK Nomor 225 Tahun 2017 Perubahan Kedua PMK Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa



Perubahan Kedua PMK Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. PMK ini merupakan dasar penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di Tahun 2018 di samping PMK 50 Tahun 2017 yang pasalnya tidak diubah.

Tahun 2018 merupakan tahun kedua penyaluran Dana Desa Dan Fisik melalui KPPN. Pada tahun 2017 telah diterbitkan PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang pada tahun itu juga direvisi sebagaimana PMK nomor 112/PMK.07/2017. Hal utama ynag direvisi pada PMK Nomor 112 tersebut adalah waktu penyaluran DAK Fisik 2017 tahap II dari 21 Juli 2017 menjadi 31 Agustus 2017 dan penyaluran DAK Fisik mulai tahun 2018 dari 4 Triwulanan ( Triwulan I s.d Triwulan IV) diubah menjadi 3 Tahapan ( Tahap I s.d Tahap III) .

Sementara PMK Nomor 225/PMK.07/2017 merupakan perubahan Kedua PMK Nomor 50/PMK.07/2018. Hal utama yang diubah adalah penyaluran Dana Desa dari 2 Tahap   (60% dan 40%) yang dimulai bulan April, diubah menjadi 3 tahap ( 20%,40%, dan 40%) yang dimulai pada Bulan Januari.


Minggu, 18 Februari 2018

Apakah Anggota BPD Boleh Mengerjakan Proyek Desa ?


Berdesa.com – Turunnya dana desa tahun 2018 mulai Januari segera memicu banyak perdebatan mengenai proses operasional menjalankan dana. Salahsatu pertanyaannya adalah apakah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) boleh menjadi pelaksana proyek di desa?
Jawaban pertanyaannya ini sudah dijelaskan pada Pasal 64 UU Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Inilah daftar larangan bagi anggota BPD dengan merujuk UU Desa.Anggota BPD dilarang:
  1. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  2. Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  3. Menyalahgunakan wewenang;
  4. Melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
  6. Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  7. Sebagai pelaksana proyek Desa;
  8. Menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  9. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Jadi sudah jelas anggota BPD dilarang menjadi pelaksana proyek desa. Lalu bagaimana jika ada anggota BPD yang melanggar? Karena hal itu berarti telah melanggar aturan UU maka harus melihat pengaturannya pada level desa melalui Peraturan Desa (Perdes) yang telah disusun. Sanksi yang bisa dijatuhkan harus selaras dengan aturan ini.
Fenomena adanya anggota BPD yang menjadi pelaksana proyek desa mengemuka karena ada beberapa desa yang anggota BPD nya ‘kecemplung’ dalam pelaksanaan proyek desa. Ada beberapa alasan mengapa hal itu terjadi. Pertama, karena ketidaktahuan aturan yang menjelaskannya. Kedua, karena sebagian desa di Indonesia masih mengalami keterbatasan sumber daya manusia yang memadai sehingga terpaksa beberapa pekerjaan dirangkap orang yang sama meski bahkan aturan UU sudah menjelaskannya.
Dalam kontek ini salahsatu fungsi BPD adalah melakukan pengawasan terhadap bagaimana desa menjalankan fungsinya mensejahterakan warganya sehingga bakal terjadi konflik kepentingan dengan pekerjaan pelaksana proyek karena pelaksanaan proyek adalah salahstau prose syang harus mereka awasi. Jadi, jawabannya adalah, tidak! (adji/berdesa)
Sumber : Berdesa.com

Perbedaan Desa Swadaya, Swakarsa dan Swasembada



Berdesa.com – Tahukah Anda berapa jumlah desa dan kelurahan di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik No 66 Tahun 2016 menyebut ada 74.754 desa dan 8.430 kelurahan di seluruh Indonesia. Lalu tahukah Anda bahwa berdasar perkembangannya, desa terbagi menjadi 4 kelompok yakni Desa Tradisional, Desa Swadaya, Desa Swakarya dan Desa Swasembada. Apa yang dimaksud dengan Desa Tradisional?
Desa Tradisional
Desa Tradisional atau pra-desa adalah tipe desa pada masyarakat suku terasing yang seluruh kehidupan masyarakatnya masih sangat tergantung dengan alam mulai dari cara bercocok-tanam, pemeliharaan kesehatan, pengobatan dan pengolahan makanan.  Biasanya pola seperti terjadi pada desa dengan wilayah yang terpencil dan jauh dengan kelompok masyarakat yang lain sehingga warganya lebih tertutup. Pola hubungan antar warganya sangat erat dan desa itu belum memiliki berbagai sarana yang memadai untuk mendukung mobilitas sosial.
Desa Swadaya
Adalah desa yang masih memiliki berbagai situasi yang terbatas seperti eduduk yang jarang, peri kehidupan yang masih terikat dengan adat-istiadat, lembaga-lembaga masyarakatnya masih sangat sederhana dan tingkat pendidikan warganya masih sangat rendah. Kegiatan ekonomi penduduknya masih bergantung dengan alam seperti bertani. Biasanya desa seperti ini berada di lokasi terpencil dank arena berbagai keterbatasannya sistem mata pencaharian masih berpusat pada pemenuhan kebutuhan sehari-hari saja. Lokasinya yang jauh dan kurangnya sarana seperti jalan raya membuat warga desa Swadaa masih
Desa Swakarya
Desa Swakarya sering juga disebut desa peralihan antara desa swadaya dan dan desa swasembada. Desa Swakarya memiliki ciri seperti adat-istiadatnya masih dijalankan tetapi sudah tidak mengikat lagi, sudah mulai beradaptasi dengan teknologi dan peralatan canggih dan tidak tersiolasi seperti halnya desa swadaya. Letak desa Swakarya tidak terlalu jauh dari pusat ekonomi atau kota sehingga lebih mudah mendapatkan berbagai akses untuk mendukung aktivitas ekonomi warga. Mata pencaharian warga juga mulai beraneka-ragam, tida lagi hanya mengandalkan sektor agraris. Di desa ini warga juga roda pemerintahan desa sudah berjalan cukup efektif dan masyarakat punya semangat gotong-royong yang sangat baik.
Warga desa swakarya sudah memiliki tingkat pendidikan yang cukup memadai dan desa ini juga sudah memilik sarana transportasi seperti jalan untuk menciptakan pergerakan ekonomi dan sosial. Sehingga, jarak sudah tidak lagi menjadi penghalang bagi warganya untuk menciptakan aktivitas sosial lainnya. Masyarakat desa seperti ini sudah mulai mampu meningkatkan taraf kehidupannya dengan hasil kerjanya sendiri.
Desa Swasembada
Yang keempat adalah desa Swasembada. Ini adalah desa yang paling maju di antara ketiga desa sebelumnya. Desa seperti ini biasanya berada di kota kecamatan atau dekat dengan kota tapi bukan kelurahan. Perikehidupan waga desa ini sudah sangat maju dan bisa memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya. Sudah menguasai teknologi dan memiliki berbagai alat untuk mendukung aktivitas ekonomi mereka karena warga desa ini memiliki pendidikan tinggi, pekerjan yang beragam dan pola berpikir yang udah sangat rasional. Warga desa Swasembada sudah tidak terikat adat-istiadat dan tidak lagi terisolir. Lokasinya yang dekat dengan kota membuat desa ini memiliki berbagai pilihan bagi warga untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Itulah berbagai jenis desa dari sisi perkembangnnya. Kategori manakah desa Anda? (adji/berdesa)
sumber : berdesa.com

Pemuda Penggerak Desa


“Mendidik adalah tanggung jawab setiap orang terdidik. Berarti juga, anak-anak yang tidak terdidik di Republik ini adalah “dosa” setiap orang terdidik yang dimiliki di Republik ini” – Anies Baswedan. Pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak saja tetapi menjadi tanggung jawab semua pihak terutama kaum terdidik. Beranjak dari keyakinan tersebut, Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, mengajak kaum-kaum terdidik Halmahera Selatan turut bekerjasama mencerdaskan anak Halmahera Selatan, melalui Gerakan Pemuda Penggerak Desa- Gerakan Desa Cerdas.

Gerakan Desa Cerdas merupakan sebuah gerakan yang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan untuk mewujudkan impian menjadi kabupaten percontohan dalam bidang pendidikan pada Tahun 2015. Gerakan Desa Cerdas mengirimkan pemuda terbaik Maluku Utara sebagai Pemuda Penggerak Desa ke berbagai desa yang berada di Kabupaten Halmahera Selatan yang bertugas menjadi guru selama satu tahun.

Anak-anak nusantara tidak berbeda. Mereka semua berpotensi. Mereka hanya dibedakan oleh keadaan”  Anies Baswedan. Seperti anak-anak nusantara yang lainnya, anak-anak Halmahera Selatan juga merupakan anak-anak yang berpotensi. Setiap anak memiliki kecerdasan yang berbeda-beda satu dengan yang lainnya dan tidak ada anak yang bodoh. “Guru kencing berdiri, murid kencing berlari”. Murid adalah hasil didikan dari seorang guru. Ketersediaan guru yang berkualitas dipercaya akan mendorong potensi yang dimiliki oleh anak-anak di Halmahera Selatan.

“Seribu orang tua hanya dapat bermimpi, satu orang pemuda dapat merubah dunia” Soekarno. Pemuda adalah orang-orang yang memiliki potensi keemasan dan dapat menggerakan roda perubahan. Latar belakang ini yang mendorong Gerakan Desa Cerdas-Pemuda Penggerak Desa, memililih  pemuda menjadi aktor penggerak roda perubahan pendidikan di Halmahera Selatan.

Pemuda Penggerak Desa – Gerakan Desa Cerdas diharapkan dapat mengisi kekosongan guru di berbagai desa di penjuru Halmahera Selatan. Selain itu, Pemuda Penggerak Desa juga diharapkan mampu menjadi penggerak komponen pendidikan yang berada di desa penugasan untuk memajukan kualitas pendidikan.

Sumber : https://gerakandesacerdas.wordpress.com/


Sejauhmana Peran Desa dalam Penanganan Stunting?

Indonesia saat ini masih bermasalah stunting. Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia, Indonesia menduduki peringkat ke lima dunia untuk jumlah anak dengan kondisi stunting. 
Indonesia saat ini masih bermasalah stunting. Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia, Indonesia menduduki peringkat ke lima dunia untuk jumlah anak dengan kondisi stunting. Sejauhmana Peran Desa dalam Penanganan Stunting? Baca pedoman pelaksanaan stunting.
Menurut World Health Organization (WHO) lebih dari sepertiga anak berusia di bawah lima tahun di Indonesia tingginya berada di bawah rata-rata. Bahkan, kasus stunting di Indonesia semakin meningkat. Pada 2013 persentase penderita stunting sebesar 37,2 persen. 

Adapun jumlah kerugian ekonomi akibat stunting di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 300 triliun sampai Rp 1.210 triliun per tahun. Untuk menekan angka stunting tersebut, pemerintah akan menempuh berbagai cara dalam menyelesaikan masalah stunting di Indonesia .

Apa itu Stunting?

Stunting adalah sebuah kondisi dimana tinggi badan seseorang lebih pendek dibandingkan dengan tinggi badan orang lain pada umumnya yang seusianya.

Penyebab anak mengalami kekerdilan:
  • Faktor gizi buruk yang dialami oleh ibu hamil maupun anak balita.
  • Kurangnya pengetahuan ibu mengenai kesehatan gizi sebelum dan pada masa kehamilan serta setelah ibu melahirkan.
  • Masih terbatasnya layanan kesehatan termasuk layanan ANC-Ante Natal Care (Pelayanan kesehatan untuk ibu selama masa kehamilan), Post Natal Care dan pelayanan dini yang berkwalitas.
  • Masih kurangnya akses kepada makanan bergizi, hal ini dikarenakan harga makanan bergizi di Indonesia yang tergolong mahal.
  • Kurangnya akses air bersih dan sanitasi.
Ciri-ciri anak stunting:
  • Tanda pubertas terlambat.
  • Performa buruk pada saat tes perhatian dan memori belajar.
  • Pertumbuhan gizi terlambat.
  • Usia anak 8-10 tahun anak menjadi lebih pendiam, tidak banyak melakukan eye contact.
  • Pertumbuhan terlambat.
  • Wajah tampak lebih muda dari usianya.  
Dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh stunting: 
  • Dalam jangka pendek adalah terganggunya perkembangan otak, kecerdasan, gangguan pertumbuhan fisik, dan gangguan metabolisme dalam tubuh. 
  • Dalam jangka panjang akibat buruk yang dapat ditimbulkan adalah menurunnya kemampuan kognitif dan prestasi belajar, menurunnya kekebalan tubuh sehingga mudah sakit, dan resiko tinggi untuk munculnya penyakit diabetes, kegemukan, penyakit jantung dan pembuluh darah, kanker, stroke, dan disabilitas pada usia tua.
Sejauhmana peran Desa dalam penanganan Stunting?

Sesuai UU Desa, desa berwenang untuk mengurus dan mengatur kegiatan berdasarkan hak asal usul dan kegiatan yang berskala lokal Desa. 

Selain dua kewenangan desa diatas, desa juga berwenang untuk mengurus dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang ditugaskan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Salah satu tugas yang diberikan, desa diharapkan melaksanakan program stunting melalui kegiatan-kegiatan yang relevan dan berskala desa dengan pembiayaan dibebankan dalam APBDes. 

Untuk pedoman pelaksanaan stunting dan sejauhmana peran desa dalam penanganan stunting? Dapat dibaca dalam Buku Saku Desa dalam Penanganan Stunting. Semoga bermanfaat.

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...