ads

Jumat, 30 Maret 2018

Kesuksesan Pembangunan Desa Tergantung Pastisipasi Masyarakat

Oleh : Dani Jumadil Akhir, Jurnalis

Kunci sukses pembangunan di desa adalah partisipasi masyarakat. Hal itu dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo saat menjadi pembicara kunci dalam dialog Teras Kita yang diselenggarakan KAGAMA dengan tema Mewujudkan Masyarakat Desa Mandiri.

“Dengan dialog ini kita mendapatkan feedback mana yang perlu diteruskan dan diperbaiki. Pengawasan sudah lebih bagus. Media bantu sosialisasikan desa-desa yang sukses untuk di-copy, dan partisaipasi masyarakat sangat penting sekali,” ujarnya di kantor Kemendes PDTT di Jakarta dikutip Jumat (30/3/2018).



Menteri Eko pun mengimbau Pendamping Desa untuk melaporkan hasil pembangunan di desa yang dibiayai oleh Dana Desa.

“Ini perlu agar publik tahu untuk apa saja Dana Desa dipergunakan. Semuanya harus transparan,” terang Eko.

Sementara itu Sekjen PP KAGAMA AAGN Ari Dwipayana menyampaikan, Kolaborasi antara KAGAMA dengan Kemendes PDTT adalah untuk mengetahui apa yang harus dilakukan ke depan dalam pembangunan desa, mengingat jumlah dana desa yang dialokasikan ke desa semakin besar.

Dampaknya harus dilihat, apakah akan berdampak pada penurunan kemiskinan dan ketimpangan sosial atau tidak.

“Kita bersama-sama mendorong supaya dana desa yang semakin besar itu bisa memunculkan partisipasi warga sehingga pembangunan desa bisa berkelanjutan dan mandiri. Jadi desa bisa mandiri secara politik, mandiri secara ekonomi, berkepribadian dalam kebudayaan atau karekter. Tiga kunci pokok itu adalah partisipasi, kemandirian ekonomi, dan kebudayaan yang harus diperkuat,” tegasnya.

Dia menambahkan, membangun desa tidak sekadar membangun di desa. Karena, kalau membangun di desa artinya sama dengan orang luar yang membangun desa. Padahal masyarakat desa memiliki modal sosial yaitu kekuatan masyarakat desa dalam upaya memperkuat, memberdayakan, menggerakan  pembangunan di desa, dan partisipasi masyarakat menjadi kekuatannya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi II Budiman Sudjatmiko mengatakan, kalau Indonesia mau maju, investasinya pada neuron atau otak dan silicon, setelah infrastuktur. Menurutnya, kesenjangan akan muncul bukan karena orang terlalu miskin tapi karena segelintir orang terlalu produktif. Mesin yang dikuasai sekelompok korporasi, tidak perlu lagi pacul dan ribuan orang desa. Disitulah, investasi akan otak menurutnya jadi penting.

“Kita dorong  Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), lembaga riset Perguruan Tinggi, penggiat desa, kolaborasi kerja sama dengan desa. Beri beasiswa anak desa yang cerdas. Uang ada ditambah kreativitas, di situlah investasi SDM. Dari BUMDDes yang ada, keuntungannya selain untuk pengembangan usaha, dipakai juga untuk beasiswa. Kemudian buat ikatan dinas, anak-anak desa yang cerdas, sekolahkan, kelola desa setelah jadi sarjana. Inovasi dan kreativitas, kuncinya,” pungkasnya.

Dialog tersebut juga menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi yaitu Guru Besar Fisipol UGM, Susetiawan, Ketua APDESI Sindawa Tarang, dan Kepala Desa Pandak, Rasito.

Artikel ini dimuat di Okezone Finance dengan Judul “Kesuksesan Pembangunan Desa Tergantung Pastisipasi Masyarakat “


Sumber : KlikDisini

Rabu, 28 Maret 2018

Kemendes: Tiga Tahun Mendatang Tak Ada Lagi Desa Tertinggal

INFODES - Program pengentasan kemiskinan pada desa-desa tertinggal melalui gelontoran dana desa tampaknya mulai melahirkan kenyataan. Bahkan Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan transmigrasi (PDTT) yakin, dalam tiga tahun ke depan sudah tidak ada lagi desa tertinggal.

Pernyataan itu diungkapan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo baru-baru ini. "Ini sudah terbukti di 24 kabupaten. Setengah dari desa tertinggal di 24 kabupaten itu sudah keluar dari predikat tertiggal,” kata Menteri. Tetapi dengan syarat, desa-desa melaksanakan empat prioritas dana desa yang diprogramkan Kementerian Desa yakni menciptakan produk unggulan kawasan perdesaan, membentuk BUMDes, membangun embung dan sarana olah raga.

Untuk mempercepat terujudnya empat program itu, Kementerian Desa mendorong para pendamping desa sebagai agen yang membantu desa mewujudkan empat program. Program Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades) misalnya, sesungguhnya program ini adalah program pembentukan klaster ekonomi di desa. Dengan program ini akhirnya desa akan memiliki satu komoditas unggulan yang menjadi fokus pegembangan dan bisa diproduksi dalam skala yang besar. Skala besar itu akan memudahkan desa mendapatkan pasar yang menguntungkan dan bisa bersaing

Untuk program Prukades, pada dasarnya adalah pembentukan klaster ekonomi di desa. Desa akan memiliki satu komoditas unggulan yang menjadi fokus pengembangan, dan diproduksi dalam skala besar. Karena sebagian besar desa bertumpu pada  pertanian maka fasilitas paska panen dan penguasaan rantai pemasaran juga harus di siapkan.

Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah membangun kekuatan ekonomi desa berbasis potensi desa dengan segala asset yang dimiliki. BUMDes digadang bakal menjadi lokomotif ekonomi dengan menjadi lembaga ekonomi penyangga aktivitas ekonomi yang sudah berjalan di desa. Dengan demikian maka desa akan memiliki kekuatan ekonomi baru yang pergerakannya dijalankan sepenuhnya oleh warga desa dengan memanfaatkan penyertaan modal dari dana desa. Kementerian menargetkan, tahun 2019 seluruh desa di Indonesia sudah bisa membentuk BUMDes-nya masing-masing.


Perihal embung desa alias penampung air untuk pengairan persawahan desa, jelas ini sangat membantu para petani karena basis ekonomi sebagian desa berada pada sektor pertanian. Namun begitu bukan hanya fungsi untuk pengairan  saja yang bisa dilakukan embung desa. Melainkan embung desa juga bisa menjadi obyek wisata yang mendatangkan income baru bagi sebagian warga. Juga menciptakan suasana gembira di desa itu jika ini terjadi. Seperti yang dilakukan desa Nglanggran, Patuk, Gunungkidul. Selain memiliki bekas Gunung Api Purba, embung di desa ini juga berhasil memikat hati ribuan wisatawan tiap bulan.

Sedangkan pembangunan sarana olah raga akan memicu aak-anak mudanya menjadi lebih produktif  dan bisa menyalurkan bakat olahraganya. Olahraga sejatinya bukan hanya masalah aktivitas fisik membangun tubuh yang sehat tetapi juga berfungsi sebagai agenda refresing bagi warga desa sehingga anak-anak mudanya menjadi bisa berfikir lebih positif. Olah raga juga sebuah cara yang jitu untuk menghindari maraknya narkoba dan gerakan terlarang.

Kementerian meminta para pendamping desa akan bisa mempercepat empat program utama ini bisa segera direalisasikan pada masing-masing desa yang mereka miliki. “Ini adalah tugas pendamping, oleh karena itu kita menghabiskan anggaran hingga Rp2,2 triliun untuk 39 ribu pendamping di seluruh Indonesia,” kata Menteri Desa. 

Sumber: berdesa.com

Selasa, 27 Maret 2018

Hal Penting Terkait Penyelenggaraan Musyawarah Desa

Musyawarah Desa diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Dalam hal tertentu, Musyawarah Desa bisa dilakukan berdasarkan kebutuhan Desa, misalnya 6 (enam) bulan sekali.
Musyawarah Desa diselenggarakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat.



Mekanisme pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa terdapat dua cara, yakni: (1) Musyawarah untuk mufakat, dan jika poin pertama tidak terpenuhi, maka (2) keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (Permendesa No 2 Tahun 2015 Pasal 45).


Pihak luar boleh meninjau Musyawarah Desa, namun tidak memiliki Hak Suara. Pihak luar seperti dimaksud misalnya adalah tamu Undangan dan juga Wartawan. Dalam Permendesa No 2/ 2015 Pasal 39 disebutkan bahwa: (1) Peninjau dan wartawan adalah mereka yang hadir dalam Musyawarah Desa tanpa undangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa; (2) Peninjau dan wartawan tidak mempunyai hak suara, hak bicara, dan tidak boleh menyatakan sesuatu, baik dengan perkataan maupun perbuatan; (3) Peninjau dan wartawan mendaftarkan kehadiran dalam Musyawarah Desa melalui panitia Musyawarah Desa; (4) Peninjau dan wartawan membawa bukti pendaftaran kehadiran dalam Musyawarah Desa; dan (5) Peninjau menempati tempat yang sama dengan undangan; (6) Wartawan menempati tempat yang disediakan; dan (7) Peninjau dan wartawan harus menaati tata tertib Musyawarah Desa.

SKB 4 Menteri Tentang Dana Desa 2018, 30 Persen Wajib Dialokasikan untuk Padat Karya

Di tahun 2018 ini, sebesar 30 persen Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat ke daerah, wajib dialokasikan untuk kegiatan pola padat karya, sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Bappenas.

Ilustrasi Foto : infodes

Namun, hal itu tampaknya menjadi sebuah kebimbangan bagi desa-desa yang ada di Kota Banjar, dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan dana tersebut. Karena, selain diperlukan sebuah dukungan penegasan dari Pemerintah Kota Banjar, juga karena sudah ada desa yang menetapkan APBDes 2018, sehingga setidaknya harus merubah kembali.
Sekretaris Kecamatan Langensari, Jajat Sudrajat, mengatakan, adanya kewajiban kegiatan padat karya yang dibiayai dari DD sebesar 30 persen, tentu bagus bagi pemberdayaan masyarakat, yakni berupa penyerapan tenaga kerja.
“Tapi, saya kira jadi sebuah kebimbangan bagi desa untuk memulainya program itu. Mereka akan minta penegasan pemkot melalui dinas terkait. Belum lagi desa yang sudah mentapkan APBDes 2018, kiranya harus merubah kembali,” kata Senin (19/03/2018).
Dia juga mengungkapkan, keharusan pemerintah desa seperti itu diketahui pihaknya ketika mengikuti rakor di Provinsi Jabar, sekaligus sosialisasi perjanjian kerjasama 4 SKB Menteri dan Polri, di Hotel Papandayan Bandung, Rabu-Sabtu (14-17/03/2018) kemarin.
Dalam rakor itu intinya memberi penjelasan terkait pelaksanaan padat karya tunai di desa. Di mana desa wajib terapkan 30 persen DD untuk padat karya. Penggunaannya pun harus swakelola.
“Jadi pelaksanaannya harus menggunakan tenaga warga desa setempat, dan dimungkinkan tidak wajib menggunakan jasa kontraktor atau CV,” terang Jajat.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Desa Rejasari, Indra, mengatakan, Desa Rejasari sudah menetapkan APBDes 2018. Jika melihat SKB 4 Menteri, amanatnya memakai perubahan. Jadi, APBDes yang sudah ditetapkan bisa dilanjut proses evaluasinya oleh kecamatan.
“Cuma kegiatan bidang infrastruktur yang di dalamnya wajib 30 persen padat karya, tidak boleh dilaksanakan sebelum APBDes Perubahan 2018. Bagaimana pun hal-hal teknis lainnya juga sesuai amanat di SKB 4 Menteri belum dilaksanakan sepenuhnya,” terang Indra.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Koran HR, terkait dengan adanya keputusan tersebut, dalam waktu dekat ini Dinas PMPDKBPol Kota Banjar rencananya akan mengumpulkan Camat dan seluruh Kepala Desa se-Kota Banjar. (Nanks/Koran HR)

Sumber : https://www.harapanrakyat.com/2018/03/skb-4-menteri-tentang-dana-desa-2018-30-persen-wajib-dialokasikan-untuk-padat-karya/

Senin, 26 Maret 2018

Manfaat Keterbukaan Informasi Desa

Undang-undang yang memberikan jaminan kepada rakyat memperoleh informasi publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.
Tatacara Kepala Desa dalam memberikan informasi kepada masyarakat desa telah diatur dalam Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Prinsip - prinsip pengaturan informasi publik; (1) setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses, (2) informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, (3) setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhanan, (4) informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai undang-undang, dan kepentingan umum.

Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17, informasi yang tertutup adalah informasi yang bila dibuka dapat; (a) menghambat proses penegakan hukum, (b) mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat, (c) membahayakan pertahanan dan keamanan negara, (d) mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, dan (e) merugikan kepentingan hubungan luar negeri.


Adapun jenis-jenis informasi yang dibuka adalah; (1) informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, (2) informasi Publik yang wajib diumumkan secara Serta Merta, (3) informasi Publik yang wajib Tersedia Setiap Saat.


Berdasarkan pada prinsip keterbukaan informasi dan pengecualian yang terbatas, ruang lingkup informasi yang dapat diakses oleh publik sangat luas sehingga memungkinkan untuk memperoleh informasi sebanyak-banyaknya.

Keterbukaan Informasi Desa dapat Mencegah Penyalahugunaan Kewenangan.

Keterbukaan Informasi Desa 

Keterbukaan informasi di desa terdapat dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Desa (UUDes). Seperti yang termuat dalam pasal 24, pasal 26, pasal 27, dan pada pasal 68.

Pada pasal 24 dijelaskan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan. Azas keterbukaan yang dimaksud adalah membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dalam pasal 26 ayat (4) huruf (f) dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dalam pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Tatacara Kepala Desa dalam memberikan informasi kepada masyarakat desa telah diatur dalam Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. 

Kepala Desa wajib menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa. Penyampaian informasi bisa menggunakan papan pengumuman, radio komunikasi dan media lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.


Karena itu, menjadi tantangan bagi pemerintah desa untuk membuat sarana publikasi yang baik, menarik dan efektif sehingga pengawasan dana desa oleh publik terutama oleh masyarakat desa mudah dilakukan . 

Manfaat Transparansi Dana Desa

1. Dapat meningkatkan kemampuan, kemauan, inisiatif dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa.

2. Masyarakat dapat dengan mudah mengawasi setiap pembangunan Desa yang telah direncanakan bersama yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa).

3. Kepercayaan masyarakat akan meningkat jika pemerintah desa secara konsisten memberikan informasi akuntabilitas dan terpecaya yang pada akirnya memperkuat dukungan masyarakat terhadap pemerintah.

4. Menjadi sarana sosialisasi program dana desa dan kegiatan-kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dibiayai melalui APBDes.

Adapun beberapa sarana publikasi dana desa yang dapat dipergunakan seperti baliho, website, blog, dan media sosial serta sarana-saranan lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat desa. (Diolah dari berbagai sumber, semoga ada manfaatnya).

Cara Bayar Pajak Dana Desa Melalui Sistem Online

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar - besarnya kemakmuran rakyat.
Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014. Salah satu kewajibannya Desa adalah memungut pajak dan menyetor pajak yang telah dipungut ke kas negara.

Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014. Salah satu kewajibannya Desa adalah memungut pajak dan menyetor pajak yang telah dipungut ke kas negara.

Tugas memungut, membukukan dan menyetor pajak-pajak atas tagihan yang dibayar ke negara adalah tugas bendahara desa. 

Bayar Pajak Desa Melalui Online, Kenapa Tidak!


Tanggungjawab pengelolaan dana desa pada prinsipnya sama dengan pengelolaan APBN/APBD pada umumnya termasuk dalam hal yang terkait dengan aspek perpajakannya. Dimana, ketentuan perpajakan yang selama ini berlaku bagi bendahara pemerintah juga berlaku bagi bendahara pemerintah desa. 

Oleh karena itu agar pengelolaan ADD berjalan transparan dan akuntabel penting kiranya agar aparat pemerintah desa memperhatikan aspek perpajakan setiap transaksi/belanja yang melibatkan alokasi dana desa.

Pembayaran pajak secara online memberikan sejumlah kemudahan dan keuntungan bagi wajib pajak (WP). Kalau dulu saat kita mau bayar pajak mesti harus mengisi Form Surat Pembayaran Pajak (SPP). Kini, bayar pajak dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem e-billing, DJP online

Adapun, jenis-jenis pajak atas dana desa yang sering dibayar adalah pajak PPH 21, PPH 22 dan PPH 23. Penjelasan lengkap tentang jenis-jenis pajak atas penggunaan Dana Desa, sebagai berikut:

1. Pajak PPh Pasal 21
Pajak yang dipotong atas pembayaran berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain yang diterima oleh Orang Pribadi (OP).

2. Pajak PPh Pasal 22
Pajak yang dipungut dari Pengusaha/Toko atas pembayaran atas pembelian barang dengan nilai pembelian diatas Rp 2.000.000,- tidak terpecah-pecah.

3. Pajak PPh Pasal 23
Pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima rekanan atas sewa (tidak termasuk sewa tanah dan atau bangunan), serta imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan dan jasa lain.

4. Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)
Pajak yang dipotong atas pembayaran :
1. Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan
2. Persewaan tanah dan atau bangunan
3. Jasa Konstruksi

5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pemungutan atas pembelian Barang/ Jasa Kena Pajak yang jumlahnya diatas Rp 1.000.000 tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.

Pedoman lengkap tentang Pajak atas Dana Desa, dapat donwload disini. Sedangka, terkait cara bayar pajak desa melalui sistem online, tutorialnya akan kita dibahas pada waktu lainnya. Semoga bermanfaat.

Sabtu, 24 Maret 2018

Download Gratis Buku Bantu Siklus Implementasi Undang-Undang Desa


bahan administrasi desa dan tata kelola keuangan desa
[Sampul Buku Bantu Siklus Implementasi UU Desa]





Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan komitmen negara  untuk terus melanjutkan pembangunan, terutama dengan memberikan fokus yang lebih besar kepada Desa. Dimana, Desa sebagai unit terkecil dalam sistem pemerintahan nasional diyakini mampu menjalankan amanat pembangunan guna mewujudkan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan, sehingga sebagai salah satu strategi pembangunan nasional.

Diharapkan Desa mampu berkembang lebih kuat, maju, mandiri dan demokratis. Untuk itu, Pemerintah telah menyediakan dukungan Dana Desa yang penggunaannya diprioritaskan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Buku bantu Siklus Implementasi Undang-Undang Desa ini Disusun sebagai salah satu rujukan dalam membantu Pemerintah Desa, masyarakat dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyusunan rencana anggaran, pelaksanaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan pembangunan di Desa. 

Buku ini memberikan penjelasan secara praktis bagaimana proses pembangunan Desa berdasarkan serangkaian kegiatan dalam siklus satu tahun yang didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Untuk selengkapnya, Anda dapat mendownload buku tersebut dibawah ini :

Baca Juga :


Panduan Cara Download Gratis Di Blog Format Administrasi Desa



1. Download ( Klik )




2. Download ( Klik )




3. Download ( Klik )




4. Download ( Klik )




INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...