ads

Kamis, 24 Januari 2019

Contoh RAB Peralatan Olahraga Karang Taruna

Karang Taruna baik di desa atau kelurahan memiliki perencanaan setiap tahun anggaran, salah satunya dengan menyusun atau membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) Kegiatan Karang Taruna. RAB Peralatan Olahraga Karang Taruna ini adalah contoh RAB untuk kegiatan belanja peralatan olahraga demi memenuhi kebutuhan Karang Taruna. 

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 bahwa RAB disusun oleh Pelaksana Kegiatan. Siapa pelaksana kegiatan? Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Urusan (Kaur) yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan termuat dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). 

Namun demikian dikatakan juga bahwa Pelaksana Kegiatan dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh beberapa orang yang terdiri dari unsur perangkat dan unsur lembaga kemasyarakatan desa. 


Karang Taruna sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan di desa dapat masuk dalam keanggotaan pelaksana kegiatan atau Tim Pengelola Kegiatan (TPK)

Biasanya menurut pengalaman Saya, ada perwakilan Karang Taruna yang dimasukan dalam struktur TPK. Nantinya ketika TPK selaku pelaksana kegiatan menyusun RAB, tentu saja membutuhkan orang-orang cakap/terbaik dibidangnya. 

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMAqdcryqp99B1fCN-0kkZfNJB5GyoroEAA1aVht5UBezt1X0UueTSWqDaVGsVb78K1IhjmZtVljX6yIGC0eMNDzEudwtyinunta6TgR6Fw14G_G1T7uFd8715aVadNqKovUlQEa_HKxV2/s320/contoh-rab-peralatan-olahraga-karang-taruna.png" alt="Contoh RAB Peralatan Olahraga Karang Taruna Terbaik"/>
Contoh RAB Peralatan Olahraga Karang Taruna Terbaru
Misalnya ketika contoh RAB Alat Olahraga untuk Karang Taruna akan disusun, maka peran anggota TPK yang membidangi kepemudaan, dalam hal ini Karang Taruna sangat diperlukan. Ia dengan pengalamannya akan dengan sangat mudah menguraikan apa belanja yang diperlukan? 


Berapa harga peralatan olahraga di kota A? Berapa ukurannya atau volume-nya yang diperlukan? Berapa ongkos kirimnya? dan pertanyaan-pertanyaan lainnya.


Penghitungan berapa budget (anggaran) yang diperlukan sangat tergantung pada item-item belanja, ukuran (spesifikasi) dan harga satuan. RAB Peralatan Olahraga merinci beberapa item alat atau bahan yang dibutuhkan, seperti : 
  • bola volly (voli)
  • bola kaki
  • bola basket
  • bola pimpong
  • Raket Bulu Tangkis
  • Kaos kaki
  • Celana training
  • Kaos (Baju) olahraga
  • Celana olahraga
  • Sepatu olahraga
  • Jaket olahraga
  • Net Volly
  • dan lain-lain

Pelaksana Kegiatan perlu melakukan survei harga, ukuran atau spec dengan menargetkan pada beberapa penyedia barang atau jasa, disamping juga berpedoman pada Peraturan Daerah/Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga (SSH) atau Standarisasi Harga Barang dan Jasa Di Kabupaten/Kota Anda. 

Surveyor yang ditugaskan untuk melakukan pengecekan harga dapat memilih beberapa produk olahraga terbaik dan menggali apa-apa yang diperlukan. Ini berdasarkan pengalaman saya. 

Dari semua informasi bahan/peralatan olahraga yang telah dicek di Toko, Toko Online, Kios, Grosir, Pasar, atau suplier penyedia barang/konveksi jual beli lainnya. Baik informasi apa saja alat-alat olahraga, harganya, merek-nya, kualitas bahannya dan lain-lain. Agar nantinya ketika masuk pada tahap pelaksanaan, paling tidak sesuai dengan rencana awal dalam RAB. 


Untuk lebih lengkapnya mengenai contoh RAB Peralatan Olahraga Karang Taruna ini, silahkan unduh pada link dibawah ini :

RAB Peralatan Olahraga Format Microsoft Excel ( Xls )

(Untuk file-nya akan kami update nanti)

Demikian contoh Rencana Anggaran Belanja Peralatan Olahraga Karang Taruna, semoga bermanfaat untuk Anda dalam penyusunan RAB.

Terima kasih sudah berkunjung di Blog FormatAdministrasiDesa - Portal Referensi Dan Preferensi Desa Se-Indonesia.

Rabu, 23 Januari 2019

Kelengkapan Dokumen Evaluasi Rancangan Perdes APBDes

Apa saja kelengkapan dokumen untuk Evaluasi Rancangan Perdes APBDes? Dokumen-dokumen apa saja yang harus dilengkapi agar rancangan Peraturan Desa tentang APBDes dapat dievaluasi/diasistensi? 

Pertanyaan diatas dari pengunjung setia Blog Format Administrasi Desa melalui saluran email blog contact kami. Kali ini Kami akan coba ulas disini. Oke kembali ke laptop.




Yang dimaksud dengan kelengkapan dokumen disini, masih berkaitan dengan Lembar Evaluasi APBDes atau pun Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes yang sudah Kami publish sebelumnya. Hanya bedanya kalau dokumen-dokumen itu domain-nya Kabupaten atau kewenangan Pemerintah Kabupaten, bukan Pemerintah Desa.

Sedangkan untuk ada juga dokumen yang perlu disiapkan oleh Pemerintah Desa, setelah bersepakat dengan BPD atas rancangan Perdes tentang APBDes. Dokumen-dokumen apa saja itu?

Yuuk kita cek Pasal 34 Ayat (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 





<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbbxfr-nH359R_tIoxHvbgKf8IyGQf-0ZYovpryvrB2aNfQXJHi5DcQT91N9QPGa944bVtV0ZbTs5ph3jDhRnkZDMmfK83FUSeGJkOS8GhyIIuL8QFjQggICHBc658ECGsgC6-UlDxZI8/s320/Kelengkapan-dokumen-evaluasi-rancangan-apbdes.png" alt="Kelengkapan Dokumen Evaluasi Rancangan Perdes APBDes"/>
Petikan Pasal 34 ayat (3) mengenai Kelengkapan Dokumen Evaluasi Rancangan Perdes APBDes 


Dokumen Evaluasi rancangan Perdes APBDes yang perlu dipersiapkan oleh Pemerintah Desa

Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi :

Setidaknya dokumen diatas wajib dilengkapi atau dilampiri, untuk dokumen lainnya hanya sifatnya pendukung saja. Nantinya rancangan APBDes beserta kelengkapan dokumen diatas disampaikan kepada Bupati melalui Camat atau Tim Evaluasi APBDes yang telah dibentuk oleh Bupati/Walikota. 

Selanjutnya Tim Evaluasi APBDes akan menilai kelengkapan-kelengkapan dokumen tersebut melalui lembar kerja. Untuk lembar kerja anda bisa baca dibawah ini.


Demikian artikel mengenai Kelengkapan Dokumen Evaluasi Rancangan Perdes APBDesa diatas, semoga bermanfaat dan membantu Anda yang membutuhkan. 

Terima kasih sudah berkunjung di Blog Format Administrasi Desa. Portal Referensi Dan Preferensi Desa Se-Indonesia.

Bagaimana menurut Anda? 

Lembar Evaluasi APBDes Terbaru



Apa yang dimaksud dengan Lembar Evaluasi APBDes? Lembar Evaluasi APBDes adalah lembar kerja untuk mengevaluasi rancangan Perdes APBDes atau Perdes Perubahan APBDes. Sebelumnya Kami juga sudah memposting Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes. Bisa Anda lihat pada tautan itu. 

Ada juga yang menyebutnya Lembar Verifikasi APBDes atau Lembar Asistensi APBDes. Tapi yang jelas dalam artikel ini Kami coba menggunakan bahasa asalnnya, yakni dari Permendagri yang menyebut dengan istilah "Lembar Evaluasi APBDes". Ini kan hanya soal istilah. hehe


Lembar evaluasi dokumen APBDes sangat penting bagi Tim Evaluasi APBDes yang sudah dibentuk oleh Bupati/Walikota dalam rangka melakukan fungsi pembinaan dan evaluasi terhadap Pemerintah Desa. Terlebih telah diamanahkan dalam ketentuan Pasal 34, 35, 36 dan 37 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgu5Uu0W3QfIl4Icg7awk8j1viUYVL0CHs2eSbwBxOFttpGWZFJnVtOESxFWFfHGolKgm2v0U2AxHkn17G_7Tpo9uSI8kuNPDgwVnPv9xtg7KlWV0ZvbnehdV8lKhwddOAjVBwIEGV3PCE/s320/lembar-evaluasi-apbdes-terbaru.png" alt="Lembar Evaluasi APBDes Terbaru"/>
Gambar Format Lembar Evaluasi APBDes Terbaru





Apa saja muatan yang ada dalam lembar evaluasi rancangan APBDes ini? 

Perlu diketahui bahwa dalam lembar evaluasi dokumen Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ini terdiri dari beberapa kolom. Seperti kolom nomor, aspek/komponen periksa, kesesuaian (ya/tidak), Alat verifikasi, dan keterangan. Untuk formatnya sendiri diolah dari Permendagri Nomor 20 tahun 2018. 



Jadi memang lembar evaluasi draft APBDes maupun Perubahan APBDes ini sangat diperlukan. Sebut saja ketika Pemerintah Desa dan BPD telah menyetujui rancangan Perdes tentang APBDes 2019. Maka paling lambat dokumen draft APBDes itu harus disampaikan kepada Bupati melalui Camat atau sebutan lainnya untuk dievaluasi.

Baca Juga : Perdes APBDes 2019

Bagaimana format penyusunan lembar kerja evaluasi APBDes, silahkan Anda download/unduh gratis. Dibawah ini ada 2 (dua) link download yang dapat Anda gunakan :


Bagi Anda yang kesulitan mendownload contoh format lembar APBDes terbaru itu silahkan Anda baca panduan downloadnya pada tautan ini : Cara Mudah Download Gratis Di Blog Format Administrasi Desa. PENTING !

Jika ada kendala tolong sampaikan kepada Kami melalui kolom komentar facebook dibawah artikel ini. Atau jika anda ingin berkomentar silahkan berkomentar sepuas Anda.

Demikian contoh format lembar evaluasi APBDes terbaru ini semoga dapat membantu Anda semua.

Terima kasih sudah berkunjung di Blog Format Administrasi Desa - Portal Referensi dan Preferensi Desa Se-Indonesia.

Apakah Format Ini Membantu Anda?

Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDes

Apa itu Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDes? 

Panduan ini dimaksudkan untuk menjamin tercapainya prinsip kepatuhan, keselarasan, keseimbangan dan kejelasan pengelolaan keuangan Desa dalam membiayai Pembangunan Desa berdasarkan kewenangan Desa yang mengutamakan kepentingan umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Apa tujuan dari Panduan Evaluasi Rancangan Perdes Tentang APBDesa ini?

Panduan ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada Bupati/Walikota dan/atau Camat dalam rangka evaluasi Rancangan (Draft) Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes.

Panduan evaluasi dokumen rancangan perdes APBDes, paling tidak dapat memudahkan Tim Evaluasi APBDes yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.



Apa dasar hukum Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Mengenai APB Desa?

Sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, diterangkan bahwa :
Bupati/Walikota dalam melakukan evaluasi berpedoman dengan Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa

Apa saja kelengkapan-kelengkapan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Desa agar rancangan Perdes APBDes-nya dapat dievaluasi. 


Apa saja muatan dalam Panduan asistensi/verifikasi rancangan Perdes APBDes ini?

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJRBcKxmkcmBry8zm1yDtTYE4wFwfe-ijU6GQitIIRs2CpUJ11AYn0criZ-WZ2yroW8vxkYE2lFQzmhZWD3PLibMl0TS88DHwV-JDoWhbtVc2fT5c2803vZs-uTvWXkbUIM9Xeh6SH35A/s320/panduan-evaluasi-rancangan-peraturan-desa-tentang-apbdes.png" alt="Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDes"/>
Format Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDes


Secara umum panduan ini dapat ringkas sebagai berikut :
  • Dasar pemikiran
  • Maksud dan tujuan
  • Sasaran evaluasi
  • Ruang lingkup evaluasi (meliputi 4 aspek : aspek administrasi, legalitas, kebijakan, dan substansi)
  • Evaluasi (persiapan evaluasi, pelaksanaan evaluasi dan hasil evaluasi)
Namun muatan isi panduan diatas hanya secara umum saja yang dapat dijelaskan di artikel ini.

Untuk lebih lengkapnya mengenai tata cara evaluasi/pemeriksaan rancangan Perdes APBDes ini. Silahkan Anda download gratis pada 2 opsi link download dibawah ini :



Untuk cara downloadnya Kami menyarankan Anda untuk membaca tutorial ini Cara Mudah Download Gratis Di Blog Format Administrasi Desa. Silahkan diikuti step by step panduannya, agar Anda dengan mudah mendapatkan filenya. PENTING !

Jika ada kendala atau masukan dari Anda silahkan sampaikan pada kolom komentar di artikel ini. Kami akan segera membantu Anda dengan senang hati.

Demikian Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDes ini semoga bermanfaat bagi Anda semua. Untuk contoh format lainnya dapat Anda cari di Blog ini.

Terima kasih sudah berkunjung di Blog Format Administrasi Desa - Portal Referensi Dan Preferensi Desa Se-Indonesia.

Senin, 21 Januari 2019

Bagaimana Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan Pasca Permendagri 20/2018

Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan Tahun 2019 Pasca Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Berlaku

Berbagai pertanyaan mengemuka sebagai akibat dari berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Salah satunya soal bagaimana nasib Bendahara Desa dan Kaur Keuangan Tahun 2019 dan tahun-tahun berikutnya pasca Permendagri 20/2018 ini diberlakukan. 



Apakah Bendahara Desa yang sebelumnya menjabat harus kehilangan jabatannya/diberhentikan atau tetap melaksanakan tugasnya? Apa Perbedaan Bendahara Desa dan Kaur Keuangan? Berapa honor Bendahara Desa? Tapi kali ini kita fokus dulu pada topic “Nasib Bendahara Desa” dan "Nasib Kaur Keuangan". Biar tidak jadi kontroversi. Ini boleh jadi kabar baik atau boleh jadi kabar buruk !

Apa yang melatarbelakangi saya membahas topik nasib bendahara desa ini? 

Jujur saja, pada awalnya Saya ingin membahas atau menulis mengenai topic teknologi dan kesehatan, tapi berhubung ada beberapa pertanyaan dan masukan dari pengunjung setia Blog FormatAdministrasiDesa ini. Bahkan beberapa hari yang lalu, Saya menerima beberapa kali panggilan telepon dari Sobat Desa. Dalam percakapan seluler itu sesekali mereka bertanya, bagaimana pendapat Mas terkait dengan nasib bendahara desa setelah Permendagri 20 tahun 2018 berlaku? Apakah jabatan Bendahara Desa sudah tidak ada alias dicabut dan diganti  dengan Kaur Keuangan? Atau kah Bendahara Desa masih tetap ada sekalipun Permendagri 20/2018 berlaku? Kapan Bendahara Desa jadi PNS? Dan beberapa pertanyaan-pertanyaan lainnya. Tapi Saya katakan inshaa Allah nanti Saya akan ulas pendapat Saya. Tapi kali ini kita lebih fokus dulu soal Nasib Bendahara Desa itu di Blog Format Administrasi Desa ini. Meskipun sekali lagi, Saya bukanlah seorang ahli hukum tata Negara !



<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh9fe6WyxuH86CHxB8QbuFmOrVfCutcnWTnsoYv29PwuEAgnJfCkkN4Ck4cma8omyGUbXKDR0k0P_G77zmCIRBl7X0huujha8lEBA8xX0jpxWu7E0Dsn_q21PzQ9BATclg72U_j5cPKasd8/s320/nasib-bendahara-desa-pasca-permendagri-20-tahun-2018-berlaku.png" alt="Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan Pasca Permendagri 20 Tahun 2018"/>
Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan Setelah Ditetapkannya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018


Pembahasan terkait Bendahara Desa dan Kaur Keuangan ini sangat relevan juga dengan artikel-artikel yang telah Kami bahas sebelumnya. Jadi tidak ada salahnya kalau Anda ingin membaca artikel-artikel Kami sebelumnya. Paling tidak, sebagai tambahan referensi terkait pengelolaan keuangan di desa.


Bendahara Desa Dalam Tinjauan Permendagri

Kembali ke Laptop, Bagaimana sih Nasib Bendahara Desa? Mari kita coba bedah dan diskusikan bersama di sini. Kita akan coba bedah Kedudukan, tugas, wewenang dan fungsi Bendahara Desa dalam Permendagri 113 Tahun 2014 dan Bendahara Desa dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Oke sobat.. Mari kita lanjutkan !

Meneropong Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 

Definisi dari Bendahara Desa dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Permendagri Nomor 113 Tahun 2014  adalah :

“Bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa.”

Bendahara Desa adalah unsur Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) selain Sekretaris Desa dan Kepala Seksi (Kasi). Hal itu bisa dilihat dalam Pasal 4 Ayat (1) Permendagri 113 Tahun 2014.

Bendahara Desa sebagai unsur PTKPD yang dimaksud adalah berasal dari unsur staf sekretariat desa atau staf Kaur Keuangan. Ini kutipan dalam Pasal 7 Ayat (1) permendagri 113 tahun 2014 :

“Bendahara Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf c di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan.”
Baca Juga : Contoh SK PPKD Terbaru 

Tugas dari Bendahara Desa versi Permendagri 113 tahun 2014 adalah menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDes.

Karena itu, Bendahara Desa memiliki kewenangan yang cukup besar seperti :
  1. Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas Desa pada jumlah tertentu dalam rangka  memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa (Pasal 25)
  2. Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Melaksanakan fungsi Penatausahaan. Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran (Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Pajak dan Buku Bank) serta  melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib. Juga Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban. (Pasal 35-36)
Baca Juga : Format Buku Kas Umum - Buku Pembantu Pajak - Buku Pembantu Bank 


Poin Penting

Jika dicermati tugas dan kewenangan Bendahara Desa dalam Permendagri 113 Tahun 2014 sangatlah besar secara teknis jika dibandingkan dengan atasannya sendiri (baca juga: Kaur Keuangan). Sementara tugas dan kewenangan Kaur Keuangan relatif tidak begitu jelas diterangkan, kecuali berperan dalam hal “manajerial”. Dengan kata lain, perbedaan batasan kewenangan antara Bendahara Desa dan Kaur Keuangan adalah soal teknis dan manajerial.

Meneropong Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 

Perubahan secara total atas Permendgri Nomor 113 Tahun 2014 dilakukan dengan munculnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Imbas dari Permendagri 20/2018 ini, salah satunya adalah peran tugas dan kewenangan Bendahara Desa.


Kalau dulu (baca juga : dalam permendagri 113 tahun 2014), Unsur Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang bertugas dalam fungsi kebendaharaan adalah Bendahara Desa. Tapi sekarang (baca juga : Permendagri 20 tahun 2018) fungsi kebendaharaan dalam pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh Kaur Keuangan.

Tidak tanggung-tanggung, Pasal 8 Ayat (1) Permendagri 20 tahun 2018 secara eksplisit menyebut :

“Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan”

Dipertegas lagi bahwa fungsi kebendaharaan yang dimaksud adalah segala bentuk penatausahaan keuangan desa seperti : menyusun RAK Desa, menerima, menyimpan, menyetor/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes dilakukan oleh Kaur Keuangan.

Bukan saja itu, peran, tugas dan kewenangan Kaur Keuangan juga sebagai sebagai Wajib Pungut Pajak. Artinya NPWP Pemerintah Desa dimiliki oleh Kaur Keuangan. Bahkan urusan-urusan teknis fungsi kebendaharaan lainnya juga dilakukan oleh Kaur Keuangan. 

Sekedar info : Agar lebih terfokus pembahasan ini, maka untuk pasal-pasal yang berkaitan dengan Kaur Keuangan dan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) akan dipaparan pada bagian akhir artikel ini sebagai tambahan referensi.


Baca Juga : Poin-Poin Penting Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Poin Penting

Lanjut, sejauh yang saya baca dalam Permendagri 20/2018, Bendahara Desa tidak disebutkan dengan jelas, bagaimana kedudukannya, termasuk nasibnya?

Oleh karena fungsi kebendaharaan dilakukan oleh Kaur Keuangan, lalu Apakah Bendahara Desa yang sebelumnya menjabat harus diberhentikan dari jabatannya? Ataukah tetap bekerja seperti biasa? 

Berikut ini Kami memberikan penjelasan sekaligus sebagai kesimpulan :
  1. Pelaksana fungsi kebendaharaan adalah Kaur Keuangan
  2. Bendahara Desa yang sebelumnya dijabat oleh Staf Kaur Keuangan. Kembali ke jabatannya yang semula, yakni “Staf Kaur Keuangan” dan tetap membantu Kaur Keuangan dalam fungsi kebendaharaan seperti biasa. Dengan kata lain, Bendahara Desa tidak perlu diberhentikan.  
  3. Bendahara Desa yang sebelumnya dijabat langsung oleh Kaur Keuangan tetap menjalan fungsi kebendaharaan, meskipun bukan dengan istilah (nomenklatur) “bendahara desa”. Artinya secara substasial, munculnya Permendagri 20/2018 ini tidak terlalu berpengaruh pada dirinya.
  4. Keberadaan (Eksistensi) Bendahara Desa dalam PPKD/PTPKD yang dicabut, bukan jabatannya sebagai unsur staf sekretariat desa/staf Kaur Keuangan (Jika Bendahara Desa tersebut sebelumnya berasal dari Staf Kaur Keuangan)
  5. Keanggotaan Bendahara dalam struktur PPKD/PTPKD yang dicabut, bukan dari struktur staf secretariat desa (staf Kaur Keuangan)
  6. Ada atau tidak ada-nya Staf Kaur Keuangan tidak tergantung pada Permendagri 20/2018. Artinya sah-sah saja, sepanjang Kepala Desa memandang perlu adanya Staf Kaur keuangan untuk membantu Kaur Keuangan. Kepala Desa cukup mengeluarkan SK tentang Staf Kaur Keuangan yang membantu Tupoksi Kaur Keuangan.
  7. Tugas dan Fungsi Eks Bendahara Desa (staf Kaur Keuangan) membantu secara menyeluruh Tupoksi dari Kaur Keuangan.
Baca Juga : Contoh Format SK Staf Kaur Keuangan


Untuk tupoksi Kaur Keuangan dan Eks Bendahara Desa (Staf Kaur Keuangan) dapat Anda lihat pada Tambahan Referensi di bagian bawah artikel ini. 

Setidaknya, itu yang dapat kami simpulkan, jika ada kekeliruan tolong disampaikan. Kami membuka seluas-luasnya ruang diskusi di blog ini.

Tambahan Referensi :

- Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Pasal 4 dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 berbunyi :
“PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas :a.     Sekretaris Desa;b. Kaur dan Kasi; danc. Kaur Keuangan.”

- Kemudian dipertegas dalam Pasal 8 Permendagri 20/2018 berbunyi :
“Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan” (Ayat 1)“Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :a. Menyusun RAK Desa; dan b. Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetor/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes.”(Ayat 2)“Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi Kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Pemerintah Desa.”(Ayat 3)

- Dipertegas lagi dalam Pasal 43 bahwa :
“Rekening Kas Desa sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) dibuat oleh Pemerintah Desa dengan specimen tanda tangan Kepala Desa dan Kaur Keuangan” (Ayat 2)“Desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya, rekening kas Desa dibuka diwilayah terdekat yang dibuat oleh Pemerintah Desa dengan specimen tanda tangan Kepala Desa dan Kaur Keuangan” (Ayat 3)

- Lalu dalam Pasal 44 Permendagri 20/28 dinyatakan bahwa :
“Kaur Keuangan dapat menyimpan uang tunai pada jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan operasional Pemerintah Desa. (Ayat 4)

- Pasal 48 Permendagri 20 Tahun 2018 berbunyi :
“Kaur Keuangan menyusun rancangan RAK Desa berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa” (Ayat 1)
Pasal 54 Permendagri 20/2018 disebutkan bahwa :
“Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam kas Desa.”“Kaur Keuangan mencatat pengeluaran anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam Buku Kas Umum dan Pembantu Panjar.”
- Pasal 55 Ayat (5) di dalam Permendagri 20/2018 ditegaskan bahwa :
“Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapat persetujuan dari Kepala Desa.”

- Pasal 58 dalam Permendagri Nomor 2o Tahun 2018 dinyatakan bahwa :
“Kaur Keuangan sebagai Wajib Pungut Pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” (Ayat 2)“Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (Ayat 3)
- Pada Bagian Ketiga terkait Penatausahaan dalam Pasal 63 Permendagri no. 20 tahun 2018 disebutkan bahwa :
“Penatausahaan Keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai Pelaksana fungsi Kebendaharaan.” (Ayat 1)“Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam Buku Kas Umum.” (Ayat 2)“Pencatatan Buku Kas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditutup setiap akhir bulan.” (Ayat 3)

- Kemudian dalam Pasal 64 dinyatakan bahwa :
“Kaur Keuangan wajib membuat Buku Kas Umum terdiri atas:a. Buku Pembantu Bank;b. Buku Pembantu Pajak; danc. Buku Pembantu Panjar.”(Ayat 1)

- Lebih lanjut, Pasal 65 Permendagri 20 tahun 2018 disebutkan bahwa :
“Penerimaan Desa disetor ke Rekening Kas Desa dengan cara :a. Dstnya…b. Dstnya..c. Disetor oleh Kaur Keuangan untuk penerimaan yang diperoleh dari pihak ketiga.”

Dalam Pasal 66 Permendagri no 20 tahun 2018 disebutkan bahwa :
“Pengeluaran atas beban APBDes untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa.” (Ayat 2)“Pengeluaran atas beban APBDes untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh Kaur Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran dan telah disetujui oleh Kepala Desa.” (Ayat 3)“Pengeluaran atas beban APBDes untuk belanja Pegawai dilakukan secara langsung oleh Kaur Keuangan dan diketahui oleh Kepala Desa“Dstnya” (Ayat 5)“Kuitansi Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditanda tangani oleh Kaur Keuangan.” (Ayat 6)“Kuitansi Penerimaan sebagaima dimaksud pada ayat (5) ditanda tangani oleh Penerima Dana.” (Ayat 7)
- Pasal 67 dinyatakan bahwa :
“Buku kas umum yang ditutup setiap akhir bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) dilaporkan oleh Kaur Keuangan kepada Sekretaris Desa paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.” (Ayat 1)

Demikian penjelasan bagaimana Nasib Bendahara Desa dan Kaur Keuangan Tahun 2019 Pasca Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 diterbitkan. Jika ada perubahan penjelasannya, nanti akan Kami update segera. Semoga bermanfaat untuk sobat desa semua. 

Kami membuka diri selebar-lebarnya kepada Sobat Desa semua yang ingin menanggapi dapat menggunakan kolom komentar facebook dibawah artikel ini. 

Terima kasih sudah mencurahkan waktu di Blog Kami – Blog #FormatAdministrasiDesa – Portal Referensi Dan Preferensi Desa Se-Indonesia.

Minggu, 20 Januari 2019

Format Buku Administrasi Umum Desa Dan Cara Pengisiannya (Download)

[buku administrasi umum desa]
Infografis : Buku Administrasi Umum Desa


Administrasi Umum adalah pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum. Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan-kegiatan Pemerintahan Desa dimuat dalam Administrasi Umum.

Sebagai bagian dari format administrasi pemerintahan desa, buku administrasi umum tentu memiliki peran dan kedudukan yang penting di desa. Untuk itu, sangat perlu dimiliki bagi siapa yang ditugaskan untuk mengelola dan mengisi buku-buku administrasi umum ini.


Administrasi Umum Desa adalah salah satu format administrasi pemerintahan desa yang sangat penting, sebagaimana format-format administrasi pemerintahan desa lainnya seperti Format Administrasi Penduduk Desa, Format Administrasi Pembangunan Desa, Format Administrasi Keuangan Desa dan Format Administrasi Desa Lainnya. 

Jenis-Jenis Buku Administrasi Umum Desa

Apa saja Administrasi Umum yang ada di Desa? Menurut Permendagri 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, Administrasi Umum yang berlaku di Desa, meliputi :
  • Buku Peraturan Di Desa;
  • Buku Keputusan Kepala Desa;
  • Buku Inventaris dan Kekayaan Desa;
  • Buku Aparat Pemerintah Desa;
  • Buku Tanah Kas Desa;
  • Buku Tanah di Desa;
  • Buku Agenda;
  • Buku Ekspedisi; dan
  • Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa.
Bagaimana bentuk contoh format dan tata cara pengisian masing-masing jenis Administrasi Umum diatas?  Bentuk format dan tata cara pengisian Buku Administrasi Umum adalah sebagai berikut :

Buku Peraturan Di Desa


NOMOR URUT
JENIS PERATURAN DI DESA


NOMOR DANTANGGALDITETAPKAN

TENTANG
URAIAN
SINGKAT


Tanggal Kesepakatan Peraturan Desa
NOMOR DAN TANGGAL
DILAPORKAN


NOMOR DAN TANGGAL DIUNDANGKAN DALAM LEMBARAN DESA

NOMOR DAN TANGGAL DIUNDANGKAN DALAM BERITA DESA

KET.
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10












MENGETAHUI
KEPALA DESA…….


…………………………
………, ………, …………
SEKRETARIS DESA ………..


………………………………….


Cara Pengisian :

Kolom 1:
Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan banyaknya Peraturan Desa, Peraturan Bersama  atau Peraturan Kepala Desa yang dicatat.
Kolom 2:
Diisi dengan jenis peraturan di Desa yaitu Peraturan Desa, Peraturan Bersama  atau Peraturan Kepala Desa
Kolom 3:
Diisi dengan nomor dan tanggal, bulan, tahun ditetapkannya  Peraturan Desa, Peraturan Bersama  Kepala Desa atau Peraturan Kepala Desa.
Kolom 4:
Diisi dengan judul/penamaan Peraturan Desa, Peraturan Bersama  Kepala Desa atau Peraturan Kepala Desa.
Kolom 5:
Diisi secara jelas dan singkat tentang materi pokok pada Peraturan Desa, Peraturan Bersama  Kepala Desa atau Peraturan Kepala Desa yang telah ditetapkan
Kolom 6:
Diisi Tanggal, Bulan, dan Tahun dari kesepakatan pemerintah desa dan BPD (khusus untuk peraturan Desa)
Kolom 7:
Diisi dengan nomor surat pengantar dan tanggal, bulan dan tahun pelaporan kepada Bupati/Walikota.
Kolom 8:
Diisi dengan tanggal dan  nomor sesuai dengan diundangkannya dalam lembaran desa.
Kolom 9
Diisi dengan tanggal dan  nomor sesuai dengan diundangkannya dalam Berita Desa
Kolom 10:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu.

Buku Keputusan Kepala Desa


NOMOR URUT
NOMOR DAN
TANGGAL
KEPUTUSAN
KEPALA DESA
TENTANG
URAIAN
SINGKAT

NOMOR
DAN TANGGAL
DILAPORKAN

KET.
1
2
3
4
5
   6








MENGETAHUI
KEPALA DESA


…………………………
……., ……, ………
SEKRETARIS DESA ………..


………………………………….



Cara Pengisian :

Kolom 1:
Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan banyaknya Keputusan Kepala Desa yang dicatat.
Kolom 2:
Diisi dengan nomor dan tanggal, bulan, tahun dari Keputusan Kepala Desa.
Kolom 3:
Diisi dengan judul/penamaan keputusan Kepala Desa.
Kolom 4:
Diisi secara jelas dan singkat tentang materi pokok pada Keputusan Kepala Desa yang dicatat
Kolom 5:
Diisi dengan nomor surat pengantar dan tanggal, bulan dan tahun pelaporan kepada Bupati/Walikota.
Kolom 6:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu.

Buku Inventaris Dan Kekayaan Desa

NOMOR URUT
JENIS BARANG/
BANGUNAN
ASAL BARANG/BANGUNAN
KEADAAN BARANG/ BANGUNAN AWAL TAHUN
PENGHAPUSAN BARANG DAN BANGUNAN
KEADAAN BARANG/BANGUNAN AKHIR TAHUN
KET
DIBELI SENDIRI
BANTUAN
SUMBANGAN
BAIK
RUSAK
RUSAK
DIJUAL
DISUMBANGKAN
TGL PENG HAPUSAN
BAIK
RUSAK
PEMERINTAH
PROVINSI
KAB/ KOTA
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16




















MENGETAHUI
KEPALA DESA


…………………………

……., ……, ………
SEKRETARIS DESA ………..


………………………………….

Cara Pengisian :

Kolom 1:
Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan jumlah/jenis inventaris dan kekayaan milik Pemerintah Desa
Kolom 2:
Diisi dengan jenis barang/bangunan yang merupakan inventaris dan kekayaan milik Pemerintah Desa
Kolom 3:
Diisi dengan jumlah barang/bangunan yang dibeli atau dibiayai sendiri oleh Pemerintah Desa
Kolom 4:
Diisi dengan jumlah barang/bangunan yang diperoleh dari bantuan Pemerintah
Kolom 5:
Diisi dengan jumlah barang/bangunan yang diperoleh dari bantuan Pemerintah Provinsi
Kolom 6:
Diisi dengan jumlah barang/bangunan yang diperoleh dari bantuan Pemerintah Kab./Kota
Kolom 7:
Diisi dengan jumlah barang/bangunan yang diperoleh dari sumbangan
Kolom 8:
Diisi dengan jumlah barang/bangunan berdasarkan keadaan pada awal tahun dalam keadaan baik
Kolom 9:
Diisi dengan jumlah barang/bangunan berdasarkan keadaan pada awal tahun dalam keadaan rusak
Kolom 10:
Diisi dengan jumlah barang/bangunan yang dihapus karena rusak
Kolom 11:
Diisi dengan jumlah barang / bangunan yang dihapus karena dijual
Kolom 12:
Diisi dengan jumlah barang / bangunan yang dihapus karena disumbangkan
Kolom 13:
Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penghapusan
Kolom 14:
Diisi dengan jumlah barang/bangunan berdasarkan keadaan pada akhir tahun dalam keadaan baik
Kolom 15:
Diisi dengan jumlah barang/bangunan berdasarkan keadaan pada akhir tahun dalam keadaan rusak
Kolom 16:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu

Buku Aparat Pemerintah Desa

NOMOR URUT
NAMA
NIAP
NIP
JENIS KELAMIN
TEMPAT DAN TGL LAHIR
AGAMA
PANGKAT GOLONGAN
JABATAN
PENDIDIKAN TERAKHIR
NOMOR DAN TANGGAL KEPUTUSAN PENGANGKATAN
NOMOR DAN TANGGAL KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN
KET
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
















MENGETAHUI
KEPALA DESA


…………………………

……., ……, ………
SEKRETARIS DESA ………..


………………………………….


Cara Pengisian :

Kolom 1:
Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan jumlah Aparat Pemerintahan Desa termasuk anggota BPD.
Kolom 2:
Diisi dengan nama lengkap.
Kolom 3:
Diisi dengan Nomor Induk Aparat Pemerintah Desa bagi perangkat desa yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
Kolom 4:
Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi aparat Pemerintahan Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
Kolom 5:
Diisi dengan jenis kelamin, L (untuk Laki-Laki), dan P (untuk Perempuan).
Kolom 6:
Diisi dengan tempat lahir, tanggal, bulan, dan tahun kelahiran.
Kolom 7:
Diisi sesuai dengan Agama dan Kepercayaan.
Kolom 8:
Diisi dengan pangkat/golongan aparat desa bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kolom 9:
Diisi dengan nama jabatan masing-masing Perangkat Desa dan anggota BPD.
Kolom 10:
Diisi dengan pendidikan formal terakhir.
Kolom 11:
Diisi dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun keputusan pengangkatan perangkat desa dan anggota BPD.
Kolom 12:
Diisi dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun keputusan pemberhentian.
Kolom 13:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu.

Buku Tanah Kas Desa

NMOR URUT
ASAL TANAH KAS DESA
NOMOR SERTI-FIKAT BUKU LETTER C/ PERSIL
LUAS
(m)
KELAS
PEROLEHAN TKD
JENIS TKD
PATOK TANDA BATAS
PAPAN NAMA
LOKASI
PERUNTUKKAN


MUTASI
KET
ASLI MILIK DESA
BANTUAN
LAIN-LAIN
TGL PEROLEHAN
SA WAH
TE GAL
KE BUN
TAMBAK/ KOLAM
TANAH KERING/ DARAT
ADA
TDK ADA
ADA
TDK ADA




PEME RINTAH
PROV
KAB/ KOTA
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24






























MENGETAHUI
KEPALA DESA


…………………………

……., ……, ………
SEKRETARIS DESA ………..


………………………………….


Cara Pengisian :

Kolom 1:
Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan jumlah tanah kas Desa
Kolom 2:
Diisi dengan asal tanah kas Desa.
Kolom 3:
Diisi dengan nomor sertifikat, atau buku Letter C, atau Persil.
Kolom 4:
Diisi dengan luas tanah kas Desa dalam meter persegi (M2).
Kolom 5:
Diisi dengan kelas tanah kas Desa (SI, DI, dan sebagainya).
Kolom 6:
Diisi dengan luas tanah kas Desa yang perolehannya dibeli atas biaya Pemerintah Desa.
Kolom 7:
Diisi dengan luas tanah kas Desa yang diperoleh dari bantuan Pemerintah.
Kolom 8:
Diisi dengan luas tanah kas Desa yang diperoleh dari bantuan Pemerintah Provinsi.
Kolom 9:
Diisi dengan luas tanah kas Desa yang diperoleh dari bantuan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Kolom 10:
Diisi dengan luas tanah kas Desa yang diperoleh dari bantuan lainnya.
Kolom 11:
Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun perolehan tanah kas Desa.
Kolom 12:
Diisi dengan luas tanah kas Desa untuk jenis sawah.
Kolom 13:
Diisi dengan luas tanah kas Desa untuk jenis tegalan.
Kolom 14:
Diisi dengan luas tanah kas Desa untuk jenis kebun.
Kolom 15:
Diisi dengan luas tanah kas Desa untuk jenis tambak/kolam.
Kolom 16:
Diisi dengan luas tanah kas Desa untuk jenis tanah kering/darat.
Kolom 17:
Diisi dengan luas tanah kas Desa yang sudah ada patok tanda batas.
Kolom 18:
Diisi dengan luas tanah kas Desa yang belum ada patok tanda batas.
Kolom 19:
Diisi dengan luas tanah kas Desa yang sudah ada papan nama.
Kolom 20:
Diisi dengan luas tanah kas Desa yang belum ada papan nama.
Kolom 21:
Diisi dengan nama lokasi tanah kas Desa.
Kolom 22:
Diisi sesuai peruntukan/pemanfaatan tanah kas Desa.
Kolom 23
Diisi setiap terjadi mutasi tanah kas Desa.
Kolom 24:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu

Buku Tanah Di Desa

{Buku Tanah Di Desa}
Buku Tanah Di Desa

Cara Pengisian :

Kolom 1:
Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan jumlah tanah di Desa
Kolom 2:
Diisi dengan nama pemilik/pemegang hak atas tanah
Kolom 3:
Diisi dengan luas tanah dalam meter persegi (m2)
Kolom 4:
Diisi dengan luas tanah yang bersertifikat dengan status sebagai Hak Milik
Kolom 5:
Diisi dengan luas tanah yang bersertifikat dengan status sebagai Hak Guna Bangunan
Kolom 6:
Diisi dengan luas tanah yang bersertifikat dengan status sebagai Hak Pakai
Kolom 7:
Diisi dengan luas tanah yang bersertifikat dengan status sebagai Hak Guna Usaha
Kolom 8:
Diisi dengan luas tanah yang bersertifikat dengan status sebagai Hak Pengelolaan
Kolom 9:
Diisi dengan luas tanah yang bersertifikat dengan status sebagai Hak Milik Adat
Kolom 10:
Diisi dengan luas tanah yang bersertifikat dengan status sebagai Hak Verponding Indonesia (milik pribumi)
Kolom 11:
Diisi dengan luas tanah yang bersertifikat dengan status sebagai Tanah Negara
Kolom 12:
Diisi dengan luas tanah non pertanian yang penggunaannya untuk perumahan
Kolom 13:
Diisi dengan luas tanah non pertanian yang penggunaannya untuk perdagangan dan jasa
Kolom 14:
Diisi dengan luas tanah non pertanian yang penggunaannya untuk perkantoran
Kolom 15:
Diisi dengan luas tanah non pertanian yang penggunaannya untuk usaha industri
Kolom 16:
Diisi dengan luas tanah non pertanian yang penggunaannya untuk fasilitas umum
Kolom 17:
Diisi dengan luas tanah pertanian yang penggunaannya untuk sawah baik yang beririgasi maupun non irigasi
Kolom 18:
Diisi dengan luas tanah pertanian yang penggunaannya untuk tegalan
Kolom 19:
Diisi dengan luas tanah pertanian yang penggunaannya untuk perkebunan
Kolom 20:
Diisi dengan luas tanah pertanian yang penggunaannya untuk peternakan/perikanan
Kolom 21:
Diisi dengan luas tanah pertanian yang penggunaannya untuk hutan belukar yang dapat dibuka usaha pertanian
Kolom 22:
Diisi dengan luas tanah pertanian yang penggunaannya untuk hutan lebat/lindung sebagai sumber air dan kelestarian alam
Kolom 23:
Diisi setiap terjadi mutasi tanah di desa
Kolom 24:
Diisi dengan luas tanah pertanian yang penggunaannya untuk tanah kosong yang ditelantarkan
Kolom 25:
Diisi dengan luas tanah pertanian yang penggunaannya untuk lain-lain
Kolom 26:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu

Buku Agenda

NOMOR URUT
TANGGAL PENERIMAAN/
PENGIRIMAN SURAT
SURAT MASUK
SURAT KELUAR
KET
NOMOR
TANGGAL
PENGIRIM
ISI SINGKAT
NOMOR
TANGGAL
DITUJUKAN KEPADA
ISI SURAT
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11



















MENGETAHUI
KEPALA DESA


…………………………

……., ……, ………
SEKRETARIS DESA ……….


………………………………….


Cara Pengisian :

Kolom 1:
Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan urutan surat masuk dan keluar
Kolom 2:
Diisi dengan tanggal diterimanya surat atau tanggal pengiriman surat
Kolom 3:
Diisi dengan nomor surat masuk
Kolom 4:
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun surat masuk
Kolom 5:
Diisi dengan nama instansi pengirim surat masuk
Kolom 6:
Diisi dengan perihal surat masuk
Kolom 7:
Diisi dengan nomor surat keluar
Kolom 8:
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun surat keluar
Kolom 9:
Diisi dengan nama instansi yang dituju
Kolom 10:
Diisi dengan perihal surat keluar
Kolam 11:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu

Buku Ekspedisi


NOMOR URUT
TANGGAL PENGIRIMAN
TANGGAL DAN NOMOR SURAT
ISI SINGKAT SURAT YANG DIKIRIM
DITUJUKAN KEPADA
KETERANGAN
1
2
3
4
5
6














MENGETAHUI
KEPALA DESA


…………………………

……., ……, ………
SEKRETARIS DESA ……….


………………………………….


Cara Pengisian :

Kolom 1:
Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan surat yang dikirim
Kolom 2:
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun surat dikirim
Kolom 3:
Diisi dengan tanggal, bulan, tahun dan nomor surat dikirim
Kolom 4:
Diisi dengan perihal surat yang dikirim
Kolom 5:
Diisi dengan nama pihak yang dituju
Kolom 6:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu

Buku Lembaran Desa Dan Berita Desa


NOMOR URUT

JENIS PERATURAN DI DESA
NOMOR DAN TANGGAL DITETAPKAN
TENTANG
DIUNDANGKAN
KET
TANGGAL
NOMOR
1
2
3
4
5
6
7
















MENGETAHUI
KEPALA DESA


…………………………

……., ……, ………
SEKRETARIS DESA ……….


………………………………….



Cara Pengisian :

Kolom 1:
Diisi dengan nomor urut pencatatan lembaran Desa dan Berita Desa
Kolom 2
Diisi dengan jenis peraturan di Desa (Peraturan Desa, Peraturan Bersama atau Peraturan Kepala Desa
Kolom 3:
Diisi dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun ditetapkannya Peraturan Desa, Peraturan Bersama atau Peraturan Kepala Desa
Kolom 4:
Diisi dengan materi Peraturan Desa, Peraturan Bersama atau Peraturan Kepala Desa
Kolom 5:
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun, diundangkan-nya Peraturan Desa, Peraturan Bersama atau Peraturan Kepala Desa
Kolom 6:
Diisi dengan nomor, diundangkannya Peraturan Desa, Peraturan Bersama atau Peraturan Kepala Desa
Kolom 7:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu




Catatan Khusus Untuk Buku Administrasi Umum Desa

Pemerintah desa yang telah selesai melakukan pencatatan buku administrasi umum melaporkan kepada Bupati/Walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (permendagri 46 tahun 2016).

Kesimpulan/Poin Penting Buku Administrasi Umum Desa

  • Administrasi Umum adalah pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum. Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan-kegiatan Pemerintahan Desa dimuat dalam Administrasi Umum.
  • Jenis-jenis Buku Administrasi Umum Adalah Buku Peraturan Di Desa, Buku Keputusan Kepala Desa, Buku Inventaris dan Kekayaan Desa, Buku Aparat Pemerintah Desa, Buku Tanah Kas Desa, Buku Tanah di Desa, Buku Agenda, Buku Ekspedisi, dan Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa.
Demikian ulasan buku administrasi umum yang berlaku di desa dan petunjuk cara pengisian nya diatas sesuai dengan Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa. 

Download Format Excel Buku Administrasi Umum Desa dibawah ini :


Untuk contoh format administrasi desa terkait lainnya dapat di cari di Blog ini. Kalau ada link error tolong disampaikan ya. Semoga bermanfaat dan membantu sobat desa semua.


Terima kasih sudah berkunjung di Blog Format Administrasi Desa - Portal Referensi Dan Preferensi Format Desa Se-Indonesia.

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...