ads
Selasa, 26 Februari 2013
Sistem Franchise (Waralaba) Halal?
"Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual-beli yang bersifat untung-untungan (gharar)." (HR. Muslim)BANYAK pengusaha baru yang memilih membeli franchise (waralaba) daripada memulai usaha baru dari awal. Tidak usah pusing-pusing memikirkan apa yang harus Anda jual, bagaimana, dan tanpa perlu membangun brand khusus untuk usaha Anda. Sekejap Anda dapat memiliki unit usaha, dengan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
INFORMASI
Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat
BANDUNG, BAPPEDA JABAR – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...
-
Contoh Format Daftar Hadir (Absensi) Pemerintah Desa (Kepala Desa Dan Perangkat Desa) Terbaru Absensi (daftar hadir) Kepala Desa dan Peran...
-
Gambar Screen Shoot : Format Terbaru Surat Rekomendasi Untuk Calon PPS di Desa Bagaimana Format Surat Rekomendasi Untuk PPS di Desa? Surat R...
-
Tri Tangtu, atau sering pula disebut sebagai pikukuh tilu , atau hukum tilu, merupakan konsep cara pandang hidup orang Sunda. Secara eti...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar