ads

Sabtu, 29 Desember 2018

LPPD Dan LKPPD Kades 2018-2019 Terbaru, Format Word-Excel-Pdf Lengkap



Contoh Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2018 Oleh Kepala Desa


#FormatAdministrasiDesa – Apakah Anda mencari LPPD Kades 2018 dan LKPPD Kades Tahun 2018?  Kapan dan dimana dokumen LPPD dan LKPPD 2018 disusun? Siapa pihak yang menyusun? Kepada siapa dokumen ini nantinya ditujukan? LPPD Kepala Desa (Akhir Tahun Anggaran 2018) mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Maret 2019. Dalam penyusunannya Kepala Desa akan dibantu oleh Tim Penyusun agar proses administrasi penyusunan dan pelaporan, baik itu LPPD maupun LKPPD berjalan lancar sesuai dengan format laporan kepala desa sebagaimana dalam Permendagri Nomor 46 tentang Laporan Kepala Desa. Untuk itu langkah awal, Kepala Desa harus menunjuk atau mengangkat Tim Penyusun LPPD dan LKPPD melalui SK Kepala Desa tentang Penunjukan/Pengangkatan Tim Penyusun LPPD dan LKPPD Akhir Tahun Anggaran 2018. Atas dasar SK tersebut, nantinya Tim yang telah dibentuk diharapkan dapat merampungkan proses penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2018 yang telah dikerjakan sesuai dengan format LPPD dan LKPPD berdasarkan RPJMDes, RKPDes Tahun 2018, APBDes 2018 dan peraturan perundang-undangan.


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEio30KjEywkQ1qEyWhJF7vBs6vuyffVHuedi5miMfx9lW3akXIGdmpYcp-ocPDrfDCN1KJco4eJdeUQgOpbklvPng7bOFvF2C2G-TKJnF6oGLAuL_XFOmJAyxuEowYjdkeG7iu9ptAYV5GW/s320/lppd-dan-lkppd-2018-2019-terbaru-format-word-pdf-excel-download.png" alt="LPPD dan LKPPD 2018 disusun tahun 2019, format terbaru"/>


Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, sementara LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam konteks penyusunan LPPD dan LKPPD akhir tahun anggaran 2018 ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Artinya format penyusunannya sesuai dengan Permendagri 46 Tahun 2016 tersebut.  Kalau dulu sebelum Permendagri itu keluar disebut LKPJ Kepala Desa.



Dokumen LPPD Kepala Desa untuk tahun 2018 maupun LKPPD Kepala Desa untuk tahun 2018 adalah laporan pertanggungjawaban kepala desa yang wajib dan rutin mengenai pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKPDes tahun 2018 dan APBDes tahun 2018. Apa kegiatan yang sudah dikerjakan/direalisasikan di tahun 2018, Apa kegiatan belum dikerjakan/direalisasikan di tahun 2018. Berapa anggaran kegiatan dan berapa realisasi anggaran kegiatan yang dicapai dari 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018. Semuanya akan disusun dan dilaporkan melalui dokumen LPPD dan LKPPD Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran 2018 ini. 

Kali ini Saya membagikan atau merekomendasikan contoh LPPD Kades 2018 terbaru disertai dengan LKPPD Kades 2018 dengan  format word (doc), excel dan pdf siapa tahu saja berguna bagi Anda yang membutuhkannya.

Jangan sampai penasaran. Bagaimana bentuk formatnya? Silahkan unduh/download contoh LPPD dan LKPPD Kades 2018 pada link dibawah ini :

Download LPPD Kades 2018

Download LKPPD Kades 2018

(dokumennya akan di-update nanti)


Mengapa saya membagikan format ini? Saya sengaja mem-posting format ini, karena saya pikir selain format RKPDes 2019 dan APBDes 2019 (yang sudah saya posting sebelumnya) sedang Anda susun di akhir tahun 2018 ini. LPPD dan LKPPD ini juga dalam waktu dekat akan juga digarap atau digodok oleh Pemerintah Desa. Semoga formatnya berguna. Semoga pelaporan LPPD dan LKPPD 2018 ini berjalan lancar. Serta untuk kegiatan-kegiatan kita di tahun 2019 dapat terealisasi sesuai dengan harapan kita. Itu harapan Saya.


Untuk format administrasi desa terbaru lainnya, silahkan dicari/diketik pada kolom “CARI FORMAT” atau melalui cara lain sesuai apa yang Anda cari. 

Tolong sampaikan jika ada kendala download. Atau jika ada yang ingin disampaikan misalnya Anda ingin mengusulkan kepada Kami format-format lain yang belum ada di blog ini. Kami sangat berterima kasih akan hal itu. Atau apa saja sepanjang itu positif untuk kemajuan desa. Jangan sungkan, silahkan berkomentar sesuka Anda. 

Demikian artikel yang berjudul LPPD Dan LKPPD Kades Akhir Tahun 2018 Terbaru, Format Word-Excel-Pdf Lengkap semoga bermanfaat untuk Anda semua. Terima berkunjung di Blog Format Administrasi Desa.

Salam dari Desa – #SELAMAT_TAHUN_BARU_2019 

Dari Admin #FormatAdministrasiDesa

Kamis, 27 Desember 2018

Contoh Format Rekomendasi Persetujuan dan Pengangkatan Perangkat Desa Dari Camat



Contoh Format Surat Rekomendasi Camat perihal Persetujuan dan Pengangkatan Perangkat Desa 2018 Terbaru. Atas dasar rekomendasi inilah sehingga Kepala Desa menetapkan SK (Surat Keputusan) tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa. 

Jika Rekomendasi Camat berisi penolakan atas pengangkatan/pemberhentian perangkat desa, maka otomatis Kepala Desa harus melakukan peninjauan ulang atas rencana untuk menerbitkan SK Perombakan tersebut. 

Namun jika rekomendasi dari Camat sebagai perpanjangan tangan dari Bupati menyatakan bahwa setuju, maka Kepala Desa baru dapat melakukan menetapkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Itu baru dianggap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga : SK Perangkat Desa Terbaru


Berikut ini Contoh Format Surat Rekomendasi Camat perihal Persetujuan dan Pengangkatan Perangkat Desa :
Contoh Surat Rekomendasi Camat tentang persetujuan dan pengangkatan perangkat desa
Gambar : Contoh Surat Rekomendasi Camat tentang persetujuan dan pengangkatan perangkat desa



KOP KECAMATAN
                                                                             
REKOMENDASI
Nomor : 141 /          / 2018

TENTANG
PERSETUJUAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT                                                                            DESA …………………………… KECAMATAN …………………………



Setelah membaca Surat Kepala Desa ……………………… Nomor 141/     /2018 Tanggal ……………………. 2018 Perihal Permohonan/Usulan Pengangkatan Perangkat Desa. Dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 50 ayat (1) dan pasal 53 ayat (2) serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 68 ayat (2), maka merekomendasikan kepada yang namanya masing-masing tersebut dibawah ini untuk diangkat sebagai Perangkat dan Jabatan sebagai berikut :

No.
Nama
Jabatan
1
LA DESA
Sekretaris Desa
2
LA PHOENIX
Kasi Kesejahteraan
3
LA DESA LENGKAP
Kasi Pemerintahan
4
RIZAL
Kasi Pelayanan
5
FIRDAUS
Kaur Keuangan
6
HUSEIN
Kaur Tata Usaha dan Umum
7
MUHAMMAD YUSUF
Kaur Perencanaan
8
HASAN
Kepala Dusun 1
9
DEDI
Kepala Dusun 2
10
FATIMAH
Kepala Dusun 3


Demikian surat rekomendasi ini dibuat sebagai dasar untuk membuat Surat Keputusan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa …………………… Kecamatan …………..



……….., ………………. 2018
CAMAT …………………..




……………………………..
NIP.


Lebih lengkapnya dapat didownload/diunduh dibawah ini

Baca Juga :
Panduan Cara Download Gratis Di Blog Format Administrasi Desa

## DOWNLOAD ##
ALTERNATIF DOWNLOAD


Demikian ulasan format Surat Rekomendasi Persetujuan dan Pengangkatan Perangkat Desa, semoga bermanfaat. Jika ada kendala silahkan komentar.

Terima kasih sudah berkunjung di Blog Format Administrasi Desa - Portal Referensi Dan Preferensi Mengenai Contoh Format Administrasi Di Desa Terbaru Dan Terlengkap. 

Salam Dari Desa - Admin #FormatAdministrasiDesa




Kata Kunci :
surat permohonan rekomendasi camat contoh rekomendasi camat berita acara penetapan perangkat desa
contoh surat rekomendasi kepala desa surat rekomendasi pemberhentian perangkat desa contoh rekomendasi camat tentang pemberhentian perangkat desa contoh surat pemberhentian sekretaris desa
surat permohonan pengangkatan perangkat desa  Format Rekomendasi Persetujuan dan Pengangkatan Perangkat Desa

Selasa, 25 Desember 2018

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran & Akhir Masa Jabatan

Definisi LPPD


Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau disingkat LPPD adalah proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Dalam penyusunan LPPD, Kepala Desa dibantu oleh Tim Penyusun LPPD yang diangkat oleh Kepala Desa melalui SK Kepala Desa tentang Penunjukan Tim Penyusun LPPD atau dengan sebutan lainnya. Dalam penjelasan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD Kepala Desa meliputi LPPD Akhir Tahun Anggaran dan LPPD Akhir Masa Jabatan. 


Apa Perbedaan "LPPD Akhir Tahun Anggaran" dan "LPPD Akhir Masa Jabatan"? 


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgggACpQcSx0x6tdoDYGqYMvvlCQa-dgbT_LBKyr9GPUbNAlDoF4EvXo7QIM_bR9_LucLuTvawi1DtZhM_7zMdsU1leWBxWNdYhQuwaSZ0e-NaoWIhGWZ6YAZFxK_icpUh1OHa47YKQo01R/s400/laporan-penyelenggaraan-pemerintahan-desa-lppd-akhir-tahun-anggaran-dan-lppd-akhir-masa-jabatan.png" alt="LPPD Kepala Desa meliputi LPPD Akhir Tahun dan LPPD Akhir Masa Jabatan"/>
LPPD Akhir Tahun Anggaran VS LPPD Akhir Masa Jabatan

LPPD Akhir Tahun Anggaran


LPPD Akhir Tahun Anggaran adalah proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran digunakan untuk bahan evaluasi. Berdasarkan bahan evaluasi, Bupati/Walikota menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Kebijakan-kebijakan yang dimaksud antara lain catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, program dan potensi Desa yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan.

Baca Juga : Format LPPD dan LKPPD Tahun 2018-2019

Lalu apa-apa saja muatan (daftar isi) dalam LPPD Akhir Tahun Anggaran?

Muatan materi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran terdiri dari:
  • Pendahuluan;
  • Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan;
  • Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;
  • Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;
  • Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  • Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh;  
  • Penutup; dan
  • Lampiran



Berikut ini penjelasan rincian daftar isi LPPD Akhir Tahun Anggaran :

a. Pendahuluan

Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat uraian tentang:
  1. Tujuan penyusunan laporan;
  2. Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa; dan
  3. Strategi dan kebijakan. 

b. Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pemerintahan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sesuai dengan kewenangan Desa. 

c. Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan Desa

Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan Desa memuat uraian tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembangunan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sesuai dengan kewenangan Desa.

d. Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan Desa memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sesuai dengan kewenangan Desa.

e. Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa

Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sesuai dengan kewenangan Desa.

f. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) memuat uraian tentang:
  1. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara terinci yang terdiri dari Pendapatan Desa (Pendapatan Asli Desa, Pendapatan Transfer dan {Pendapatan Lain-lain), Belanja Desa (Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Belanja Bidang Pembangunan Desa, Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Belanja Tak Terduga, serta jumlah Belanja disertai Surplus/Defisit) dan Pembiayaan Desa (Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan, serta selisih pembiayaan).
  2. Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

g. Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh

Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh memuat rincian tentang :
  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.

h. Penutup

Penutup LPPD Akhir Tahun Anggaran memuat materi: 
  1. Kesimpulan laporan;
  2. Penyampaian ucapan terima kasih; dan
  3. Saran dan permohonan petunjuk serta arahan lebih lanjut.

i. Lampiran LPPD Akhir Tahun Anggaran

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran dilampirkan dengan Laporan Rekapitulasi Jumlah Penduduk Pada Akhir Bulan Desember


LPPD Akhir Masa Jabatan


LPPD Akhir Masa Jabatan adalah Kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan sebelum akhir masa jabatan. Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan (LPPD AMJ) tersebut memuat materi:
  • Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa (LPPD) selama masa jabatan
  • Rencana kegiatan dalam masa kurun waktu 5 (lima) bulan sisa masa jabatan.

Yang perlu dicatat adalah bahwa Rencana kegiatan 5 (lima) bulan sisa masa jabatan tersebut nantinya dijadikan dasar penyusunan memori serah terima jabatan. Lantas untuk apa LPPD Akhir Masa Jabatan ini? Atau apa tujuan penyusunan LPPD AMJ ini? Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan digunakan untuk bahan evaluasi. Berdasarkan bahan evaluasi itulah kemudian, Bupati/Walikota menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Kebijakan-kebijakan yang dimaksud adalah antara lain catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, program dan potensi Desa yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan.

Penjelasan-penjelasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa baik itu LPPD Akhir Tahun Anggaran maupun LPPD Akhir Masa Jabatan diolah dari Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.


Demikian penjelasan mengenai 'LPPD Akhir Tahun Anggaran' dan 'LPPD Akhir Masa Jabatan', semoga bermanfaat untuk Anda semua.

Terima kasih sudah berkunjung di Blog #FormatAdministrasiDesa - Portal Referensi Dan Preferensi Mengenai Contoh Format Terbaru Dan Ter-lengkap Mengenai Administrasi Di Desa.

Administrasi Pembangunan Desa | Cara Pengisian Buku Administrasi Pembangunan Desa



Administrasi Pembangunan Desa adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa pada Buku Administrasi Pembangunan Desa. Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dimuat dalam Administrasi Pembangunan.

Sebagai bagian dari format Administrasi Pemerintahan Desa, Administrasi Pembangunan berperan penting dalam urusan administrasi dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Administrasi Pembangun di Desa terdiri dari beberapa pembukuan sebagaimana Administrasi Umum Desa, Administrasi Penduduk Desa dan Administrasi Keuangan Desa, serta Administrasi Lainnya (BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa).

Apa saja Administrasi Pembangunan yang ada di Desa? Administrasi Pembangunan yang berlaku di Desa, meliputi :
  • Buku Rencana Kerja Pembangunan Desa;
  • Buku Kegiatan Pembangunan;
  • Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan; dan
  • Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDasfdimM9HK7rJrxxKpSKF4JWuthd_Vi7S25ow5riIWdv3xLi5DKznHAF3bUBKVT-b-9H3ZB_Jng1wKHJYcIrUrFffs7uILNGhReg5q3dHVkH8vIogATidp5Mnv5ynkDRczETQvervbk_/s320/administrasi-pembangunan-desa-cara-pengisian-buku-administrasi-pembangunan-desa.png" alt="administrasi pembangunan desa, lengkap dengan cara pengisiannya dan dapat didownload"/>
Infografis : Administrasi Pembangun Desa




Bagaimana bentuk contoh format dan tata cara pengisian Administrasi Pembangunan Desa?  Bentuk format dan tata cara pengisian Buku Administrasi Pembangunan adalah sebagai berikut :

Buku Rencana Kerja Pembangunan Desa


Nomor urut
NAMA PROYEK/ KEGIATAN
LOKASI
SUMBER BIAYA
JUMLAH
PELAKSANA
MANFAAT
KET
PEMERINTAH
PROVINSI
KAB/KOTA
SWADAYA
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
















MENGETAHUI
KEPALA DESA


…………………………
……., ……, ………
SEKRETARIS DESA ………..


………………………………….


Cara Pengisian :


Kolom 1:
Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan banyaknya jumlah proyek/kegiatan yang akan dilaksanakan
Kolom 2:
Diisi dengan uraian nama proyek/kegiatan yang direncanakan akan dibangun di Desa
Kolom 3:
Diisi dengan lokasi proyek/kegiatan yang dibangun
Kolom 4:
Diisi dengan sumber biaya yang diperoleh dari Pemerintah untuk mendukung proyek/kegiatan dimaksud
Kolom 5:
Diisi dengan sumber biaya yang diperoleh dari Pemerintah Provinsi untuk mendukung proyek/kegiatan dimaksud
Kolom 6:
Diisi dengan sumber biaya yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendukung proyek/kegiatan dimaksud
Kolom 7:
Diisi dengan sumber biaya yang diperoleh dari swadaya masyarakat dan lembaga untuk mendukung proyek/kegiatan dimaksud
Kolom 8:
Diisi dengan besarnya jumlah keseluruhan biaya yang mendukung untuk kegiatan dimaksud baik dari sumber Pemerintah hingga swadaya masyarakat
Kolom 9:
Diisi dengan pelaksana proyek/kegiatan dimaksud
Kolom10:
Diisi dengan manfaat dari proyek/kegiatan yang akan dibangun
Kolom 11:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu


Buku Kegiatan Pembangunan Desa


NOMOR URUT
NAMA PROYEK/ KEGIATAN
VOLUME
SUMBER DANA/BESARAN BIAYA
JLH
WAKTU
SIFAT PROYEK
PELAKSANA
KET
PEMERINTAH
PROV
KAB/
KOTA
SWADAYA
BARU
LANJUTAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13


















MENGETAHUI
KEPALA DESA


…………………………
……., ……, ………
SEKRETARIS DESA ………..


………………………………….


Kolom 1:
Diisi dengan nomor urut nama proyek/kegiatan yang akan dilaksanakan.
Kolom 2:
Diisi dengan uraian nama proyek/kegiatan yang direncanakan akan dibangun di desa
Kolom 3:
Diisi dengan besaran proyek/kegiatan dimaksud
Kolom 4:
Diisi dengan sumber biaya yang diperoleh dari Pemerintah
Kolom 5:
Diisi dengan sumber biaya yang diperoleh dari Pemerintah Provinsi
Kolom 6:
Diisi dengan sumber biaya yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten/Kota
Kolom 7:
Diisi dengan sumber biaya yang diperoleh dari swadaya masyarakat
Kolom 8:
Diisi dengan besarnya jumlah keseluruhan biaya yang mendukung yang diperoleh dari sumber Pemerintah hingga swadaya masyarakat
Kolom 9:
Diisi dengan waktu lamanya proyek/kegiatan akan dilaksanakan
Kolom10:
Diisi dengan sifat proyek/kegiatan yang akan dibangun merupakan proyek baru
Kolom 11:
Diisi dengan sifat proyek/kegiatan yang akan dibangun merupakan proyek lanjutan
Kolom 12:
Diisi dengan pelaksana proyek/kegiatan dimaksud
Kolom 13:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu


Buku Inventarisasi Hasil Pembangunan


Nomor urut
JENIS/NAMA HASIL PEMBANGUNAN
VOLUME
BIAYA
LOKASI
KETERANGAN
1
2
3
4
5
6















MENGETAHUI
KEPALA DESA


…………………………
……., ……, ………
SEKRETARIS DESA ………..


………………………………….


Cara Pengisian :



Kolom 1:
Diisi dengan nomor urut nama jenis/hasil pembangunan yang telah dilaksanakan.
Kolom 2:
Diisi dengan uraian atau nama proyek/kegiatan yang dibangun di Desa
Kolom 3:
Diisi dengan besaran proyek/kegiatan
Kolom 4:
Diisi dengan besaran dukungan biaya atas proyek/kegiatan dimaksud
Kolom 5:
Diisi dengan lokasi proyek/kegiatan yang dibangun
Kolom 6:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu



Buku Kader Pemberdayaan Masyarakat



Nomor urut
NAMA
UMUR
JENIS KELAMIN
PENDIDIKAN/ KURSUS
BIDANG
ALAMAT
KETERANGAN
1
2
3
4
5
6
7
8




















MENGETAHUI
KEPALA DESA


…………………………
……., ……, ………
SEKRETARIS DESA ………..


………………………………….


Cara Pengisian :

Kolom 1:
Diisi dengan nomor urut nama kader pemberdayaan masyarakat
Kolom 2:
Diisi dengan nama kader yang ada di Desa
Kolom 3:
Diisi dengan umur kader tersebut
Kolom 4:
Diisi dengan huruf L (untuk Laki-Laki), dan P (untuk Perempuan)
Kolom 5:
Diisi dengan pendidikan formal dan informal kader pemberdayaan masyarakat
Kolom 6:
Diisi dengan bidang keahlian yang ditekuni
Kolom 7:
Diisi dengan alamat lengkap
Kolom 8:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu.


Poin Penting Administrasi Pembangunan Desa


  • Administrasi Pembangunan Desa adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa pada Buku Administrasi Pembangunan Desa. Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dimuat dalam Administrasi Pembangunan
  • Buku-buku administrasi pembangunan desa meliputi : Buku Rencana Kerja Pembangunan Desa, Buku Kegiatan Pembangunan, Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan, dan Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat.
  • Pemerintah desa yang telah selesai melakukan pencatatan buku administrasi pembangunan melaporkan kepada Bupati/Walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, selengkapnya dapat di-download (gratis) dalam bentuk format excel (xls) buku-buku administrasi pembangunan desa dibawah ini :

DOWNLOAD BUKU ADMINISTRASI PEMBANGUNAN DESA

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...