ads

Sabtu, 15 Desember 2018

Download Buku Administrasi Penduduk Desa Dan Cara Pengisiannya




Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan pada Buku Administrasi Penduduk. Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan di Desa baik mengenai penduduk sementara, penambahan dan pengurangan penduduk maupun perkembangan penduduk dimuat dalam administrasi penduduk.

Buku Administrasi Penduduk Desa merupakan salah satu dari Format Administrasi Pemerintahan Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa. Administrasi Penduduk Desa terdiri dari beberapa pembukuan sebagaimana halnya dengan Administrasi Umum Desa, Administrasi Pembangunan Desa, Administrasi Keuangan Desa dan Administrasi Desa Lainnya.

Jenis-Jenis Buku Administrasi Penduduk Desa

Dalam Permendagri nomor 47 tahun 2016 tentang administrasi pemerintahan desa, administrasi penduduk merupakan salah satu administrasi pemerintahan desa. Apa saja Administrasi Penduduk yang ada di Desa? Administrasi Penduduk atau Administrasi Kependudukan yang berlaku di Desa, meliputi :


[Buku Administrasi Penduduk Desa Dan Cara Pengisiannya]
Infografis : Buku Administrasi Penduduk Desa
  • Buku Induk Penduduk;
  • Buku Mutasi Penduduk Desa;
  • Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk;
  • Buku Penduduk Sementara; dan
  • Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga.

Bagaimana bentuk contoh format dan tata cara pengisian Administrasi Penduduk?  Bentuk format dan tata cara pengisian Buku Administrasi Penduduk adalah sebagai berikut :

Buku Induk Penduduk


NOMOR URUT
NAMA LENGKAP/ PANGGILAN
JENIS KELAMIN
STATUS PERKA WINAN
TEMPAT & TANGGAL LAHIR
AGAMA
PENDIDIKAN TERAKHIR
PEKERJAAN
DAPAT MEM BACA HURUF
KE WARGANEGARAAN
ALAMAT LENG KAP
KEDU DUKAN DLM KELU ARGA
NIK
NOMOR  KK
KET
TEMPAT LAHIR
TGL
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16























MENGETAHUI
KEPALA DESA


…………………………
……., ……, ………
SEKRETARIS DESA ………..


………………………………….




Cara Pengisian :

Kolom 1:
Diisi dengan nomor secara berurutan dari nomor 1 (satu), dan seterusnya sesuai dengan jumlah kartu keluarga setiap kepala keluarga disediakan satu halaman dan diiisi secara berurut berdasarkan kartu keluarga yang sudah diisi oleh kepala keluarga
Kolom 2:
Diisi dengan nama lengkap dan atau kalau ada disebutkan nama panggilan.
Kolom 3:
Diisi dengan huruf L (untuk Laki-Laki), dan P (untuk Perempuan)
Kolom 4:
Diisi dengan Status Perkawinan yaitu K yang sudah Kawin, BK yang Belum Kawin, JD Janda, DD Duda
Kolom 5:
Diisi dengan tempat lahir yakni nama Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dimana yang bersangkutan dilahirkan
Kolom 6:
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun kelahiran yang bersangkutan
Kolom 7:
Diisi sesuai dengan Agama dan Kepercayaan
Kolom 8:
Diisi dengan Pendidikan terakhir baik formal maupun informal
Kolom 9:
Diisi dengan jenis pekerjaan
Kolom10:
Diisi dengan huruf L (bagi yang dapat membaca huruf latin), D (Daerah), A (Arab), AL (Arab dan Latin), AD (Arab dan Daerah), dan ALD (Arab, Latin, Daerah)
Kolom 11:
Diisi dengan Kewarganegaraan (WNI atau WNA)
Kolom 12:
Diisi dengan alamat lengkap
Kolom 13:
Diisi dengan KK (Kepala Keluarga), Ist (Istri), AK (Anak Kandung), AA (Anak Angkat), Pemb (Pembantu).
Kolom 14:
Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan
Kolom 15:
Diisi dengan nomor Kartu Keluarga
Kolom 16:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu.

Buku Mutasi Penduduk


NOMOR      URUT
NAMA LENGKAP/ PANGGILAN
TEMPAT & TANGGAL LAHIR
JENIS KELAMIN
KEWARGA NEGARAAN
PENAMBAHAN
PENGURANGAN
KET
TEMPAT
TANGGAL
DATANG DARI
TANGGAL
PINDAH KE
TANGGAL
MENINGGAL
TANGGAL

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13

















MENGETAHUI
KEPALA DESA


…………………………
……., ……, ………
SEKRETARIS DESA ………..


………………………………….



Cara Pengisian :

Kolom 1:
Diisi dengan nomor secara berurutan dari nomor 1 (satu), dan seterusnya sesuai dengan urutan mutasi/perubahan penduduk
Kolom 2:
Diisi dengan nama lengkap dan kalau ada disebutkan nama panggilan yang bersangkutan
Kolom 3:
Diisi dengan tempat lahir yakni nama Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dimana yang bersangkutan dilahirkan
Kolom 4:
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun kelahiran yang bersangkutan
Kolom 5:
Diisi dengan huruf L (untuk Laki-Laki), dan P (untuk Perempuan)
Kolom 6:
Diisi dengan Kewarganegaraan (WNI atau WNA)
Kolom 7:
Diisi dengan asal tempat dan alamat semula dari penduduk yang baru datang
Kolom 8:
Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun kedatangan dari penduduk yang baru ke Desa dimaksud
Kolom 9:
Diisikan dengan lokasi tujuan pindah
Kolom10:
Diisikan dengan tanggal, bulan, dan tahun kepindahan sesuai dengan surat keterangan pindah
Kolom 11:
Diisikan dengan tempat meninggal dari orang tersebut
Kolom 12:
Diisikan dengan tanggal, bulan, dan tahun atas meninggalnya orang tersebut
Kolom 13:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu.

Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk


[buku rekapitulasi jumlah penduduk desa]
Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk Desa


Cara Pengisian :

Kolom 1:
Diisi dengan nomor secara berurutan dari nomor 1, dan seterusnya sesuai dengan jumlah dusun/lingkungan di Desa yang bersangkutan
Kolom 2:
Diisi dengan nama dusun atau wilayah bagian Desa dari Desa yang bersangkutan.
Kolom 3 – 9:
Kolom (3) diisi dengan jumlah laki-laki dari Warga Negara Asing. Kolom (4) diisi dengan jumlah perempuan dari Warga Negara Asing. Kolom (5) diisi dengan jumlah laki-laki dari Warga Negara Indonesia. Kolom (6) diisi dengan jumlah perempuan Warga Negara Indonesia. Kolom (7) diisi dengan jumlah kepala keluarga. Kolom (8) diisi dengan jumlah anggota keluarga. Kolom 9 diisi jumlah jiwa/penduduk dengan cara menambahkan jumlah pada kolom (7) dan kolom (8)
Kolom 10 – 17:
Kolom (10) diisi dengan jumlah tambahan laki-laki karena lahir dari Warga Negara Asing. Kolom (11) diisi dengan jumlah tambahan perempuan karena lahir dari Warga Negara Asing. Kolom (12) diisi dengan jumlah tambahan laki-laki karena lahir dari Warga Negara Indonesia. Kolom (13) diisi dengan jumlah tambahan perempuan karena lahir dari Warga Negara Indonesia. Kolom (14) diisi dengan jumlah tambahan laki-laki dari Warga Negara Asing yang datang/pindah ke desa tersebut. Kolom (15) diisi jumlah tambahan perempuan bagi Warga Negara Asing yang datang/pindah ke desa tersebut. Kolom (16) diisi dengan jumlah tambahan laki-laki dari warga Negara Indonesia yang datang/pindah ke desa tersebut. Kolom (17) diisi dengan jumlah tambahan perempuan dari Warga Negara Indonesia yang datang/pindah ke desa tersebut.
Kolom 18 – 21:
(Kolom 18) diisi dengan jumlah laki-laki yang kurang karena meninggal dari Warga Negara Asing. kolom (19) diisi dengan jumlah perempuan yang kurang karena meninggal dari Warga Negara Asing, Kolom (20) diisi dengan jumlah laki-laki yang kurang karena meninggal dari Warga Negara Indonesia, Kolom (21) diisi dengan jumlah perempuan yang kurang karena meninggal dari Warga Negara Indonesia.
Kolom 22:
Diisi dengan jumlah laki-laki yang pindah dari Warga Negara Asing
Kolom 23:
Diisi dengan jumlah perempuan yang pindah dari Warga Negara Asing
Kolom 24:
Diisi dengan jumlah laki-laki yang pindah dari Warga Negara Indonesia
Kolom 25:
Diisi dengan jumlah perempuan yang pindah dari Warga Negara Indonesia
Kolom 26 - 31:
Kolom (26) diisi dengan jumlah laki-laki dari Warga Negara Asing. Kolom (27) diisi dengan jumlah perempuan dari Warga Negara Asing, Kolom (28) diisi dengan jumlah laki-laki dari Warga Negara Indonesia, Kolom (29) diisi dengan jumlah perempuan dari Warga Negara Indonesia. Kolom (30) diisi dengan jumlah kepala keluarga. Kolom (31) diisi dengan jumlah anggota keluarga. Kolom (32) diisi dengan jumlah jiwa dengan cara menambahkan jumlah pada kolom (30) dan kolom (31)
Kolom 32:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu.


Buku Penduduk Sementara (Tamu)


Buku Penduduk Sementara Desa


Cara Pengisian :
Buku ini diisi apabila setiap orang baik warga negara indonesia atau pun warga asing yang melakukan kunjungan singkat ke suatu desa (tamu). Buku ini terdiri dari 15 kolom dengan cara pengisian sebagai berikut : 

Kolom 1:
Diisi dengan nomor secara berurutan dari nomor 1, dan seterusnya sesuai dengan jumlah penduduk sementara
Kolom 2:
Diisi dengan nama lengkap tamu yang bersangkutan
Kolom 3:
Diisi dengan huruf L (untuk Laki-Laki)
Kolom 4:
Diisi dengan huruf P (untuk Perempuan)
Kolom 5:
Diisi dengan nomor identitas atau tanda pengenal dari tamu yang bersangkutan
Kolom 6:
Diisi dengan nama desa dan kecamatan serta Kabupaten/Kota tempat yang bersangkutan dilahirkan dan tanggal, bulan dan tahun kelahiran yang bersangkutan
Kolom 7:
Diisi sesuai dengan pekerjaan yang bersangkutan. Misalnya PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI/POLRI, karyawan, buruh, nelayan, mahasiswa dan lain sebagainya, kalau belum mempunyai pekerjaan diberi tanda strip (-)
Kolom 8
Diisi dengan WNl bagi penduduk asli Warga Negara Indonesia
Kolom 9:
Diisi dengan nama negara asalnya, WNA bagi penduduk Warga Negara Asing
Kolom10:
Diisi dengan lokasi/tempat kedatangan/asal tamu yang bersangkutan
Kolom 11:
Diisi dengan maksud dan tujuan kedatangan tamu yang bersangkutan
Kolom 12:
Diisi dengan nama dan alamat yang dikunjungi di desa yang bersangkutan
Kolom 13:
Diisi dengan tanggal kedatangan di desa yang bersangkutan
Kolom 14:
Diisi dengan tanggal kepergian/kepulangan tamu yang bersangkutan
Kolom 15:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu.


Buku Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dan Kartu Keluarga (KK)

[Buku Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dan Kartu Keluarga (KK)]
Buku KTP dan KK

Cara Pengisian :

Kolom 1:
Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan banyaknya kartu keluarga yang dicatat.
Kolom 2:
Diisi dengan nomor Kartu Keluarga
Kolom 3:
Diisi dengan Nama Lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk
Kolom 4:
Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan
Kolom 5:
Diisi dengan huruf L (untuk Laki-Laki), dan P (untuk Perempuan)
Kolom 6:
Diisi dengan tempat lahir, tanggal, bulan, dan tahun kelahiran
Kolom 7:
Diisi dengan golongan darah
Kolom 8:
Diisi sesuai dengan Agama dan Kepercayaan
Kolom 9:
Diisi dengan Pendidikan terakhir
Kolom10:
Diisi dengan Pekerjaan
Kolom 11:
Diisi dengan Alamat Tempat Tinggal lengkap dengan RT/RW
Kolom 12:
Diisi dengan Status Perkawinan
Kolom 13:
Diisi dengan tempat dan tanggal dikeluarkan E-KTP
Kolom 14:
Diisi dengan Status Hubungan Keluarga (Bapak, Ibu, Anak, atau Hubungan lainnya)
Kolom 15:
Diisi dengan Kewarganegaraan (WNI atau WNA)
Kolom 16 dan Kolom 17:
Diisi dengan nama orang tua
Kolom 18:
Diisi dengan tanggal mulai tinggal di desa
Kolom 19:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu


Catatan Khusus Untuk Buku Administrasi Penduduk Desa

  1. Untuk Buku rekapitulasi jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada poin c diatas, wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat setiap akhir bulan dalam bentuk formulir rekapitulasi jumlah penduduk. 
  2. Pemerintah desa yang telah selesai melakukan pencatatan buku administrasi penduduk melaporkan kepada Bupati/Walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan/Poin Penting Buku Administrasi Penduduk Desa

  • Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan pada Buku Administrasi Penduduk. Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan di Desa baik mengenai penduduk sementara, penambahan dan pengurangan penduduk maupun perkembangan penduduk dimuat dalam administrasi penduduk.
  • Jenis-jenis Buku Administrasi Penduduk Desa Adalah Buku Induk Penduduk, Buku Mutasi Penduduk Desa, Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk, Buku Penduduk Sementara, dan Buku Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
Demikian ulasan buku administrasi penduduk yang berlaku di desa dan petunjuk cara pengisian nya diatas sesuai dengan Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa. 

Download Format Excel Buku Administrasi Penduduk Desa dibawah ini :



Seperti sudah disinggung sebelumnya bahwa buku administrasi penduduk adalah salah satu dari format administrasi pemerintahan desa. Artinya masih ada beberapa buku-buku format administrasi desa lainnya seperti Format Buku Administrasi Umum Desa, Buku Administrasi Pembangunan Desa dan Buku Administrasi Keuangan Desa, serta Buku Administrasi Desa Lainnya sesuai dengan Permendagri.

Untuk contoh format administrasi desa terkait lainnya dapat di cari di Blog ini. Kalau ada link error tolong disampaikan ya. 

Terima kasih sudah berkunjung di Blog Format Administrasi Desa - Portal Referensi Dan Preferensi Format Desa Se-Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...