ads

Rabu, 31 Januari 2018

EKSISTENSI KEUCHIK SEBAGAI HAKIM PERDAMAIAN DI GAMPONG


Gampong dalam konteks Qanun No. 5 Tahun 2003 merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan (terendah), mempunyai pimpinan pemerintahan dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri. Sebagai kesatuan masyarakat hukum dan merupakan bagian dari struktur pemerintahan,gampong memiliki hak dan kekuasaan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat dalam lingkungannya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Gampong mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina masyarakat dan meningkatkan pelaksanaan syariat Islam.
Implementasi baik dari UUPA maupun Qanun No. 5 Tahun 2003 menjadi sangat penting untuk mengaktifkan kembali berbagai lembaga adat yang sangat diperlukan untuk terus ada dan menjadi lembaga pemutus dalam setiap penyelesaian sengketa. Di dalam Pasal 12 huruf f Qanun No. 5 Tahun 2003 ditegaskan bahwa: "Keuchik bertugas menjadi hakim perdamaian antar penduduk dalam gampong". Hal ini juga sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) huruf k (dan penjelasan) Qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat yang menyatakan bahwa Keuchikbertugas menjadi pendamai (hakim perdamaian) terhadap perselisihan antar penduduk. Adapun isi Pasal 15 ayat (1) huruf k adalah “Menjadi pendamai terhadap perselisihan antar penduduk dalam gampong.” Sedangkan penjelasan Pasal 15 ayat (1) huruf k tersebut, dijelaskan bahwa: “Yang dimaksud pendamai adalah seseorang yang berfungsi sebagai hakim perdamaian dalam hal terjadinya sengketa/ perselisihan.
Tatanan kehidupan sosial masyarakat Aceh, berada dalam suatu komunitas kehidupan di gampong-gampong (desa). Kehidupan demikian telah membentuk ikatan kehidupan masyarakat yang sangat homogen, dalam suatu wilayah teritorial, kedaulatan serta menguasai kekayaan sumber alam bersama dan memiliki pemerintahan sendiri dengan segala tatanan hukum yang bersumberkan pada lembaga adat dengan segala perangkat dan materi-materi hukumnya. Perangkat gampong yang terdiri dari Keuchik, Sekretaris GampongImeum MeunasahTuha Peuet Gampong dan ulama atau tokoh adat/cendikiawan lainnya merupakan perangkat paripurna sebagai alat pemerintahan gampong.
Pemerintah gampong ini sangat berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong. Dalam pemerintahan gampong tersebut keuchik berperan untuk mengasuh anggota komunitasnya mengenai masalah-masalah adat, masalah-masalah sosial, dan pada masa terakhir mengatur administrasi pemerintahan tingkat desa (gampong). Mengenai tugasKeuchik juga diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008. Adapun tugas Keuchik tersebut adalah:

a.     Membina kehidupan beragama dan pelaksanaan Syari’at Islam dalam masyarakat;


b.     Menjaga dan memelihara adat dan adat istiadat yang hidup dan berkembang  

       dalam   masyarakat;


c.     Memimpin penyelenggaraan pemerintahan gampong;

d.     Menggerakkan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam membangun 
        gampong;

e.     Membina dan memajukan perekonomian masyarakat;

f.      Memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup;

g.     Memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban serta mencegah munculnya 
        perbuatan maksiat dalam masyarakat;

h.     Mengajukan rancangan qanun gampong kepada Tuha Peut Gampong atau nama 
        lain untuk mendapatkan persetujuan;

i.      Mengajukan rancangan anggaran pendapatan belanja gampong kepada tuha peut 
        gampong atau nama lain untuk mendapatkan persetujuan;

j.      Memimpin dan menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan; dan

k.     Menjadi pendamai terhadap perselisihan antar penduduk dalam gampong.

Masyarakat hukum adat bersifat komunal, bermakna bahwa setiap individu ‘wajib’ menjunjung tinggi hak sosial dalam masyarakat. Sikap dan prilaku seseorang merupakan cerminan jiwa dan semangat masyarakat. Akan tetapi, terkadang tidak bisa dipungkiri bahwa dalam berkehidupan sosial akan selalu ada perselisihan pendapat yang bisa menimbulkan sengketa, yang bisa terjadi antar pribadi maupun antar kelompok. Dengan lahirnya UUPA telah membawa dampak positif terhadap pengembangan dan penguatan lembaga adat di Aceh. Dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3) UUPA dijelaskan bahwa "penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan secara adat ditempuh melalui lembaga adat".
Dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, diatur secara tegas dalam bab tersendiri mengenai jenis-jenis sengketa/perselisihan adat yang dapat diselesaikan melalui lembaga adat. Dalam Pasal 13 ayat (1) qanun tersebut, diatur bahwa setidaknya terdapat 18 (delapan belas) jenis sengketa/perselisihan adat yang dapat diselesaikan melalui lembaga adat, yaitu:
a.     perselisihan dalam rumah tangga;
b.     sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh;
c.     perselisihan antar warga;
d.     khalwat meusum;
e.     perselisihan tentang hak milik;
f.      pencurian dalam keluarga (pencurian ringan);
g.     perselisihan harta sehareukat;
h.     pencurian ringan;
i.      pencurian ternak peliharaan;
j.      pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan;
k.     persengketaan di laut;
l.      persengketaan di pasar;
m.    penganiayaan ringan;
n.     pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat);
o.     pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik;
p.     pencemaran lingkungan (skala ringan);
q.     ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman); dan
r.      perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat.

Pada umumnya, sidang musyawarah penyelesaian sengketa/perselisihan pada tingkat gampong dilaksanakan di Meunasah Gampong (atau nama lain). Sedangkan pada tingkat Mukim, sidang musyawarah penyelesaian sengketa/perselisihan dilaksanakan di Mesjid.
Peran Keuchik selaku eksekutif yang menjalankan roda pemerintahan gampong dan Tuha Peuet selaku legislatif  yang menetapkan reusam gampong  dan juga kedua lembaga ini juga berperan penting dalam mewujudkan perdamaian di gampong. Jadi, peran lembaga adat sebagai peradilan menjadi sangat penting untuk menyelesaikan berbagai hal sehingga terhindar dari sengketa yang besar.
Pasal 16 ayat (1) Qanun No. 9 Tahun 2008 menyebutkan kriteria sanksi yang diterima pelanggar adat berdasarkan putusan peradilan adatgampong yaitu: nasehat, teguran, pernyataan maaf, sayamdiyat, denda, ganti kerugian, dikucilkan dari masyarakat, dikeluarkan darigampong, pencabutan gelar adat, dan sanksi lainnya disesuaikan dengan hukum adat setempat. 

Senin, 29 Januari 2018

Taufik Madjid Instruksikan Pendamping Desa Kawal Penyaluran Dana Desa

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) Taufik Madjid meminta seluruh pendamping profesional desa untuk mengawal proses penyaluran dana desa dan mendampingi pembentukan peraturan desa tentang APBDes tahun 2018.  

Tahapan Pencairan Dana Desa 2018 dalam Permenkeu PMK 225/PMK.07/2017

Berikut instruksi Dirjen PPMD Kemendesa kepada seluruh Koordinator Provinsi, Tenaga Ahli (TA) Kabupaten/Kota, Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa di setiap provinsi. 

1. Melakukan Koordinasi dengan tiap-tiap Kabupaten/Kota (Bupati/Wali Kota dan Dinas PMD, serta instansi yang terkait) untuk mempercepat penyaluran Dana Desa Tahun 2018 tahap pertama sebesar 20 persen. 

Adapun mekanisme, cara dan tahapan Pencairan Dana Desa 2018 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, khusus pasal 100 ayat (1) huruf a sebagai berikut: 

"Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilaksanakan setelah KPPN selaku KPA penyaluran DAK fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan untuk tahap I berupa:
  • Surat pemberitahuan bahwa Pemerintah Daerah yang bersangkutan telah menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun anggaran berjalan; dan
  • Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.
2. Memastikan dan Mengawal Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) Tahun 2018 di setiap Desa telah ditetapkan.

3. Melaporkan jika terdapat permasalahan/kendala melalui Call Center Satgas Dana Desa melalui Telpon 1500040.

4.) Instruksi ini merupakan bagian dari Laporan evaluasi kinerja disetiap jenjang Pendamping Profesional seluruh Indonesia.


Demikian bunyi instruksi Dirjen PPMD Kemendesa kepada seluruh pendamping profesional desa di seluruh Indonesia yang dirangkum dari twit Taufik Madjid.

Minggu, 28 Januari 2018

4 PERAN STRATEGIS PENDAMPING DESA









Dari Atas, Mendorong Pemerintah Desa Semakin Demokratis

Dari Bawah, Mendorong Partisipasi Warga Desa semakin kuat

Dari Samping, Menjahit Konsolidasi dan Kerja Sama untuk Menguatkan Desa


Dari Dalam, Membantu Menggali Potensi Desa untuk Kemandirian

Cara Membuat Bibit Pinang Unggul dan Menanamnya

Pinang unggul bisa di tanam pada dataran rendah maupun tinggi. Pinang dapat tumbuh dan berproduksi dengan baik pada ketinggian 0–1.000 m dpl (meter diatas permukaan laut). 
Demikian tentang cara membuat bibit pinang unggul dan menanamnya.

Penanaman pinang idialnya dipilih lahan yang keberadaanya pada ketinggian dibawah 600 m diatas permukaan laut. Karena berdasarkan pengalaman beberapa petani menunjukan bahwa pinang yang dibudidaya di dataran rendah memiliki tingkat produktifitas yang lebih bagus.

Pinang sangat baik ditanam di lahan yang mempunyai pH antara 4,6 - 8 dan mendapatkan sinar matahari hingga 120 jam per bulan atau berkisar antara 6-8 jam/perhari.

Sedangkan, suhu yang cocok untuk mendukung pertumbuhan tanaman pinang berkisar antara 21º -30º derajat celcius. Tanaman pinang akan menjadi kurang produktif jika ditanam di daerah yang bersuhu rata-rata di bawah 20º derajat celsius.

Cara membuat pinang unggul

Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan oleh petani adalah bagaimana cara membuat bibit pinang unggul dan cara menanamnya. Hal ini disebabkan karena masih kurangnya metoda dan cara pembibitan pinang yang baik.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat bibit pinang unggul.

Perkecambahan benih sangat bergantung pada air, oksigen, suhu dan cahaya. Oleh karena itu, sebelum dilakukan persemaian, benih pinang terlebih dahulu dibersihkan. 

Kemudian lakukan perendaman benih dengan air. Untuk memproteksi bibit dari serangan jamur bisa diberikan fungisida organik alami atau seperti ekstrak lengkuas.

Tujuan dari perendaman benih adalah untuk mempermudah terjadinya imbibisi dan permeabilitas kulit benih terhadap masuknya oksigen, dengan masuknya oksigen perkecambahan benih dapat berlangsung lebih cepat.

Pilih tempat yang gelap. Karena benih pinang akan cepat berkecambah bila diperlakukan dalam kondisi gelap. Karena sifat benih pinang yaitu fotoblanstik negative tidak sensitive terhadap kondisi terang.

Rata-rata waktu yang diperluka untuk berkecambahnya benih pinang adalah 1 sampai 2 bulan. Sedangkan, kreteria bibit pinang yang bermutu dan siap dipindahkan ke lapangan sudah memiliki jumlah daun 5 lembar atau lebih.

Jarak tanam pinang

Jarak tanam pinang lebih fleksibel tergantung pada kondisi lahan dan jenis varietasnya. Karena jarak tanam pinang dapat dipengaruhi oleh pola tanam monokultur atau tumpang sari. 

Pola tanam pinang yang baik menggunakan sistem segitiga atau segilima. Tidak ditanam lurus berjajar. Adapun jarak tanam pinang yang direkomendasikan, yaitu ukuran 2,5 x 3 m, 3 x 3 m, 2,75 x 2,75 m bisa juga 2.7 m x 2.7 m. (Lihat video kebun pinang)


Adapun jarak tanam pinang yang paling rapat ialah 2,5 x 2,5 m. Berdasarkan pengamatan lapangan, jarak yang terlalu rapat dapat menyebabkan pohon pinang cepat tinggi karena kurang mendapat cahaya sinar matahari. 

Demikian juga jika pinang ditanam terlalu jarang juga kurang bagus sebab intensitas cahaya yang berlebih juga kurang baik. Oleh karena itu, pemahaman akan jarak tanam pinang sangat penting untuk dipelajari.

Demikian tentang cara membuat bibit pinang unggul dan menanamnya. 

INFOGRAFIS PENDAMPINGAN DESA


13 Tugas Pokok Tenaga Pendamping Profesonal P3MD Kemeterian Desa PDTT

Sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa pelaksanaan kegiatan pembangnan dan pemberdayaan masyarakat di desa diperlukan pendampingan untuk memfasilitasi perangkat gampong dan masyarakat, dalam melaksanakan tahapan program/kegiatan sejak tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan berbagai kegiatan pembangunan wilayah pedesaan.

Secara umum, ada 13 tugas pokok Tenaga Pendamping Profesional dalam melakukan tugasnya di wilayah kerja masing-masing. Berikut poin-poinnya:
  1. Memfasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
  2. Memfasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa yang disusun secara partisipatif dan demokratis.
  3. Memfasilitasi pengembangan kapasitas para pemimpin desa untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa.
  4. Memfasilitasi demokratisasi desa
  5. Memfasilitasi kaderisasi desa
  6. Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa
  7. Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan di desa atau antardesa
  8. Memfasilitasi ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan, serta pelatihan dan advokasi hukum
  9. Memfasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel
  10. Memfasilitasi kegiatan membangun desa yang dilaksanakan oleh supradesa secara partisipatif, transparan dan akuntabel
  11. Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa
  12. Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan kerja sama desa dengan pihak ketiga
  13. Memfasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan dan tugas lainnya mengisi ruang-ruang kosong di antara pemerintah dan masyarakat.

Secara lebih rinci, tugas Pendamping Desa dan Pendamping Profesional Desa memiliki SOP Pendamping Desa dan Panduan Teknis lainnya.


Sabtu, 27 Januari 2018

E-government untuk Desa

E-Government adalah sebuah penerapan teknologi informasi dan telekomunikasi untuk tatakelola sebuah pemerintahan agar tercapai tingkat efisien dan efektif. Selain itu mampu membantu menunasikan tugas utama yakni mengadakan pelayanan dengan prestasi yang transparan dan memuaskan kepada masyarakatnya.

E-Government merupakan kependekan dari elektronik pemerintah. E-Government biasa dikenal e-gov, pemerintah digital, online pemerintah atau pemerintah transformasi. E-Government adalah suatu upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Desa adalah bagian tata pemerintahan paling bawah dalam susunan pemerintahan nasional yang mempunyai kewenangan mengatur wilayah sendiri (otonom) dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pasal 1 undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa disebutkan, bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 67 Undang-undang Desa menyebutkan bahwa :
(2) Desa berkewajiban:
  1. Melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa;
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi;
  4. Mengembangkan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  5. Memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa.

Dalam Pasal 68 Undang-undang Desa antara lain disebutkan juga bahwa :
(1) Masyarakat Desa berhak:
  • meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  • memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
  • menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  • mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban

Kemudian pada Pasal 86 Undang-undang Desa menyatakan bahwa :
  • Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  • Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
  • Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
  • Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
  • Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
  • Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan  Kabupaten/Kota untuk Desa.

Mengacu pada Tugas fungsi dan kewajiban Desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa di satu sisi, serta perkembangan TIK khususnya internet disisi yang lain, maka membangun sistem atau E-Gov Desa merupakan langkah strategis untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui system menejemen penyelenggaraan pemerintahan desa yang efisien dan transparan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Desa.
Penyelenggaraan pemerintahan desa dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi akan menciptakan suatu sistem informasi dan komunikasi berbasiskan teknologi informasi.

E-Gov Desa dapat menjadi wahana pertanggungjawaban pemerintah desa atas penyelenggaraan pemerintahan, sehingga akan tercipta pemerintahan yang mandiri, transparan dan akuntabel.
Yang menjadi benang merah dan harus dimengerti pemerintah desa bahwa ; E-Gov tidak hanya masalah website sebuah desa. Tetapi E-Gov adalah sebuah siatem yang terintegrasi oleh teknologi informasi, dan salah satu implementasinya adalah website desa.
Dalam kaitan dengan berlakunya UU KIP Website Desa merupakan wujud nyata dari implementasi pengelolaan informasi dan sarana interaksi dengan warganya, mendorong partisipasi masyarakat dan memungkinkan terjadinya transaksi, kolaborasi dan transformasi IPTEK sehingga akan mengurangi kesenjangan digital dan mendorong peningkatan perekonomian masyarakat.

Sumber : http://rumahstudio.com/2016/10/29/e-government-untuk-desa/


Sejarah PILKADES dahulu dan Sekarang


Salah satu agenda desa yang menarik selain hari raya agama adalah Pilkades atau Pilihan Lurah (dalam bahasa lain). Pemilihan seorang kepala desa memang selalu menjadi hiburan pesta rakyat yang paling ditunggu-tunggu oleh orang di desa. Bagaimana tidak, hampir semua warga desa berkumpul di balai desa untuk menentukan siapakah yang paling berhak menjadi orang nomor saatu di desa yang mereka tempati.Kepala desa, walaupun merupakan jabatan politis dengan pendapatan tidak besar dibanding dengan beratnya resiko yang harus ditanggung oleh pak/bu kades terpilih. Dari beban psikologis sampai dengan beban berat ‘nyumbang’ setiap ada undangan, dan dipastikan rutin apalagi setiap musim nikah.



Beberapa orang berpendapat, bahwa menjadi Kades adalah prestise, kebanggaan dari sebuah keturunan. Sehingga setelah harta teraih, maka apalagi kalo bukan kekuasaan. Nah demi tujuan itu, seringkali Pilkades seolah-olah jadi ajang menghabiskanuang dari masing-masing kontestan demi mendapatkan kebanggaan seagai seorang Kades.

Namun banyak pula yang bermotivasi Kades yang lebih benar, yakni membangun desa. Apalagi saat ini desa mendapatkan kucuran dana dari pusat sangat banyak bahkan bermilyar nilainya. Tentunya motivasi yang benar tadi harus diiringi softskill yang berkualitas. Didalam softsklill ada kemampuan leadership, pengetahuan teknologi dan kelihaian dalam komunikasi kepada rakyat, aparat dan mitranya.

Pilkades Jaman Belanda

Budaya Pilkades telah mengakar cukup lama bahkan sebelum era penjajahan. Namun tahukan kamu, bahwa pemilihan kepala desa pada jaman dahulu tidak seperti sekarang ini. Model pemilihan kepala desa yang paling sederhana pada jaman penjajahan Belanda adalah dengan cara pilihan terbuka. Masing-masing pemilih dan pendukung calon kepala desa membuat barisan adu panjang ditanah lapangan, makin panjang barisannya makin menang.
Sehingga akan terliat pendukung inti, yang pada saat ini dikenal dengan tim sukses masing-masing kandidat kepala desa. Calon kepala desa terpilih adalah yang barisan pemilih/pendukungnya paling panjang. Model pemilihan seperti ini sangat rawan sekali adanya konflik horisontal secara terbuka antara pendukung calon yang satu dengan calon lainnya. Tapi dimaklumi, ini adalah bagian dari taktik Belanda dan juga penguasaan teknologi yang belum ada (minim).

Dalam perkembangan selanjutnya untuk mencegah adanya konflik terbuka antar pendukung maka model pemilihan kepala desa dilaksanakan dengan pemilihan langsung secara tertutup.
Pemungutan suara dilaksanakan  dengan menggunakan lidi (bahasa jawa = biting) yang diberi tanda khusus oleh panitia kemudian dimasukan didalam “bumbung” (bambu) yang diletakkan didalam bilik tertutup, atau ada juga yg menggunakan pelepah pisang untuk ditancapi lidi. Jumlah “bumbung” disesuaikan dengan jumlah calon yang ada. Masing-masing bumbung ditandai dengan simbol berupa hasil bumi atau palawija.

Misalnya calon kepala desa si “A” menggunakan simbol “Jagung”, calon si “B” menggunakan simbol “Padi” dan seterusnya. Setiap pemilih yang menggunakan hak pilihnya menerima satu “biting”/lidi dan dibawa masuk ke dalam bilik tertutup. Didalam bilik pemilih tadi memasukkan lidi kedalam “bumbung” sesuai pilihannya, misalnya memilih si A maka pemilih akan memasukkan lidi kedalam “bumbung” bergambar jagung. Cukup sederhana bukan? 

Dan setelah selesai memilih, petugas penjaga akan memukul kentongan bambu sebagai tanda pemilih selanjutnya untuk memasuki bilik, metode ini di kenal dengan istilah Trutug. Hingga sekarang ini pun istilah biting/lidi masih dipergunakan pada saat ada pemilihan.

Pilkades Jaman Modern


Saat ini untuk lambang dari masing-maing kontestan masih mengadopsi gaya lama yakni gambar hasil bumi. Hanya saja pemilih mendapatkan kertas, kemudian mencoblos pilihannya. Kemudian memasukkan kedalam kotak kertas. Biasanya untuk desa dengan penduduk 2000-3000 orang hanya butuh waktu pagi s.d siang selesai. Tetapi untuk penduduk diatas 5000 maka dipastikan bisa sampai dengan sore bahkan malam.

Nah itulah sejarah dari model Pilkades yang ada di negeri tercinta ini. Apakah anda tertarik untuk yang dipilih?


Sumber : http://rumahstudio.com/2016/11/07/sejarah-pilkades-dahulu-dan-sekarang/

Kamis, 25 Januari 2018

Mengurai Perbedaan Musdes RKPDesa dan Musrenbang

Seri Artikel Tentang Siklus Pembangunan Desa : Bagian Kesatu ( Perencanaan ) 



Berbicara tentang pembangunan desa, ada beberapa tahapan yang menjadi sebuah siklus tetap sehingga membentuk sebuah sistem atau satu kesatuan yang saling berkaitan. Ada lima tahapan dalam proses pembangunan desa, yang pertama tahap Perencanaan, kedua tahap penganggaran, ketiga tahap pelaksanaan, keempat tahap penatausahaan dan pelaporan, dan yang terakhir tahap pertanggungjawaban.   

Berawal dari tahap perencanaan,Perencanaan Pembangunan Desa sejatinya merupakan pondasi bagi sukses atau tidak nya sebuah pembangunan. Ada sebuah istilah perencanaan yang baik akan menghasilkan sesuatu yang baik pula. Kiranya tidak berlebihan pemerintah telah membuat regulasi yang mengatur tentang perencanaan desa dimana perencanaan desa harus dibuat secara matang, sistematis, partisipatif, efektif dan efisien. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan desa yang benar-benar terencana dan terukur.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan dengan perencanaan desa yaitu terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) untuk jangka waktu enam tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ) untuk jangka waktu satu tahun sebagai penjabaran dari RPJMDesa.

Dalam penyusunan kedua perencanaan tersebut diatas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten secara serius salah satunya dengan membuat regulasi daerah atau juklak juknis yang jelas tentang tata cara penyusunan perencanaan desa. Sehingga perencanaan desa mempunyai pedoman yang jelas dan benar-benar tersinergikan dengan perencanaan kabupaten (RPJMD dan RKPD), baik itu dari segi waktu penyusunan, konten kegiatan, dan  anggaran.

Khusus membahas perencanaan tahunan desa ( RKPDesa ), hari ini penulis melihat  masih belum adanya kesamaan perspektif dari beberapa pihak dalam memandang tentang Musdes RKPDesa dan Musrenbang. Salah satu contohnya adalah dalam waktu pelaksanaanya masih ada beberapa pihak yang memandang bahwa proses Musdes penyusunan RKPDesa dan Musrenbangdes disatukan pada bulan antara bulan januari sampai dengan februari.

Penyusunan  RKPDesa sejatinya bukan dilaksanakan secara bersamaan dalam kegiatan Musrenbang yang dikondisikan oleh kecamatan biasanya pada bulan januari sampai dengan februari, karena itu merupakan sesuatu yang berbeda baik dari isi bahasan, konten kegiatan, dan juga menyangkut kewenangan yang berbeda. Musrenbang yang dikondisikan oleh pemerintah daerah dalam hal ini kecamatan adalah untuk menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Derah (RKPD) yang terdiri atas program-program SKPD dan Program Indikatif Kewilayahan (PIK). Untuk menyusun program pelayanan/pembangunan, SKPD perlu mendapatkan masukan dari masyarakat. Musrenbang merupakan wahana yang baik bagi SKPD untuk mendapatkan masukan tersebut. Karena itu pemerintah daerah bisa menjadikan Musrenbang sebagai wahana untuk menjaring usulan program/kegiatan pelayanan/pembangunan SKPD yang sebaiknya dilakukan di desa. Atau pemerintah dapat menyelenggarakan forum sendiri/dengan pendanaan APBD di tingkat desa/kecamatan/kabupaten.

Mengapa Musdes RKPDesa  dilaksanakan bulan Juni bukan Januari ?

Ada perbedaan mendasar antara Perencanaan Desa berdasarkan UU 6/2014 dengan Musrenbangdes sebelum UU 6/2014 ditetapkan. Sebelum UU 6/2014, Musrenbangdes dilaksanakan untuk menjaring aspirasi masyarakat desa terhadap pembangunan/ pelayanan yang akan diselenggarakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ini dilakukan karena desa dianggap tidak memiliki sumber daya untuk pembangunannya, sehingga pembangunan akan dilakukan oleh SKPD. Dengan kata lain desa dilihat sebagai pengusul dan penerima manfaat pembangunan.

UU Desa mengalokasikan sumber daya keuangan ke desa berdasarkan prinsip pengakuan dan subsidiaritas. Dan MusDes Perencanaan Desa ( RKP Desa ) merupakan kegiatan tahunan bertujuan untuk menetapkan prioritas belanja desa. Dengan demikian, musdes akan efektif jika seluruh sumber pendanaan yang   signifikant          bagi    desa   telah   diketahui oleh desa yaitu setelah RKP (nasional) dan RKPD/ KUA PPAS (daerah) ditetapkan sebelum bulan juni. Berdasarkan kedua informasi tersebut maka perkiraan dana yang akan diperoleh desa bisa diketahui/diinformasikan kepada desa.

Penjelasan tersebut menjadi dasar mengapa musdes  RKPDesa  prosesnya dimulai dari bulan juni sampai dengan bulan september tahun berjalan harus sudah di perdeskan, yang tahapannya meliputi :

  • Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa; 
  • Pembentukan tim penyusun RKP Desa; 
  • Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
  • Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; 
  • Penyusunan rancangan RKP Desa;
  • Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
  • Penetapan RKP Desa; 
  • Perubahan RKP Desa; dan
  • Pengajuan daftar usulan RKP Desa.



Kesimpulan

Kesimpulan dari pembahasan diatas adalah adanya perbedaan mendasar antara proses musdes RKPDesa dengan Musrenbang baik dari waktu pelaksanaan, isi bahasan, konten kegiatan, dan juga menyangkut anggaran serta kewenangan. Walaupun berbeda tetapi tetap saling berhubungan dan merupakan suatu sistem yang saling berkaitan, karena semua program pemerintah, pemerintah provinsi, dan kabupaten yang masuk ke desa harus tertuang dalam dokumen RKPDesa dan juga dalam penyusunanya RKPDesa tetap mengacu pada RKPD Kabupaten. 

Sekian dan Terimakasih.

Oleh : Asep Jazuli ( Pendamping Lokal Desa Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang )

Notes :
Semoga Pembaca tidak puas karena saya dan tulisan ini bukan alat pemuas hehe.... serta jangan lupa untuk dikoreksi......dan yang lebih penting lagi jangan lupa bahagia..

“ Mahetkeun Rasa Kaheman, Ngahiji Ngurus Desa Pacantel Keur Pangwangunan, Desa Nu Urang, Desa Keur Urang, Desa Kudu Ku Urang Balarea “
   


  

Kemendes Dukung Rumah Zakat Kembangkan Program Desa Berdaya

INFODES - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mendukung program Desa Berdaya yang diinisiasi oleh Rumah Zakat. Menurutnya program tersebut bisa memberdayakan masyarakat desa secara nyata.
Program Desa Berdaya yang digagas Rumah Zakat ini merupakan alternatif solusi untuk pengentasan kemiskinan di desa-desa.
Foto: Kemendes PDTT
“Program ini sudah jalan dan bagus, konsepnya sudah jelas, kita membutuhkan orang-orang seperti kalian untuk ikut bangun desa, kita siap dukung program Desa Berdaya” ujarnya saat menerima kunjungan dari Rumah Zakat di kantor Kemendes PDTT di Jakarta (24/1).

Dalam kesempatan itu, Mendes PDTT juga meminta adanya kolaborasi fasilitator Rumah Zakat dengan Pendamping Desa. Ia berharap, bisa sama-sama saling membantu pengembangan diri para Pendamping Desa dan Fasilitator Desa Berdaya melalui pelatihan kemampuan dalam bidang pemberdayaan.

Sementara itu, CEO Rumah Zakat, Nur Efendi mengklaim pada 2017 sudah terbina Desa Berdaya sebanyak 1.056 desa, 172 kabupaten di 21 Provinsi. Pihaknya, pada 2018 mempunyai target terbentuk 1.234 Desa Berdaya di 34 Provinsi. Dengan jumlah penerima manfaat pada 2017 sebanyak 10.794. Oleh karena itu, menurutnya perlu kolaborasi untuk mewujudkannya.

“Kita ingin membantu pemerintah karena toolsnya sama, perlu ada kolaborasi sehingga tidak tumpang tindih, karena dukungan di daerah kuat sekali dengan adanya Desa Berdaya ini, harapannya ada kolaborasi antara Rumah Zakat dengan Kemendes PDTT” ujarnya.

Program Desa Berdaya yang digagas Rumah Zakat ini merupakan alternatif solusi untuk pengentasan kemiskinan di desa-desa. Desa Berdaya juga merupakan program pemberdayaan dalam cakupan wilayah desa, melalui pendekatan terintegrasi yaitu program capacity building (pembinaan masyarakat), ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hingga kesiapsiagaan bencana, dengan target tumbuh dan berkembangnya kelembagaan lokal yang berdaya untuk mengatasi permasalahannya sendiri serta berkolaborasi dengan pihak lain terutama pemerintah desa.

Selain Nur Efendi, dalam kunjungan tersebut juga hadir Chief Marketing Officer Rumah Zakat Irvan Nugraha, Chief Program Officer Rumah Zakat Murni Alit Baginda dan Direktur Desa Berdaya Muhammad Noor Yahya yang menyampaikan langsung mengenai 4 pilar program Desa Berdaya yang telah diimplementasikan. Empat program yang dikembangkan meliputi Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi dan Lingkungan.
(Diolah dari sumber kemendes PDTT).

Selasa, 23 Januari 2018

PROFIL KECAMATAN DAMPINGAN : KECAMATAN CIBUGEL SUMEDANG JAWA BARAT

Kecamatan Cibugel berdiri menjadi wilayah Kecamatan secara resmi pada tanggal 11 Januari 1992, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 03 Tahun 1992, yang ditetapkan di Jakarta, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia.
Sebelum menjadi wilayah kecamatan, Cibugel merupakan wilayah Perwakilan Kecamatan/Kapermat, yang pada saat itu hanya terdiri dari 2 Desa yaitu Desa Cibugel dan Desa Cipasang. Dan termasuk wilayah kecamatan Darmaraja. Saat ini Kecamatan Cibugel berkembang menjadi 7 (tujuh) desa yaitu: Desa Cibugel, Desa Cipasang, Desa Tamansari, Desa Sukaraja, Desa Buanamekar, Desa Jayamekar dan Desa Jayamandiri.

Perkembangan sejarah Cibugel sejak kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945, terjadi peristiwa yang menimpa masyakarat Cibugel, antara tahun 1945-1959, yang dikenal dengan peristiwa DI/TII, dan peristiwa tersebut mencapai puncaknya pada tahun 1959. Sebagai momentum terhadap peristiwa tersebut didirikanlah Tugu Suhada yang dibangun di depan Kantor Desa Cibugel, sedangkan bagi para korban peristiwa tersebut dimakamkan di Makam Suhada. Di lokasi makam tersebut sekarang dibangun Masjid Suhada. Perlu diketahui bahwa sebelum dibangun Masjid, makam para korban peristiwa DI/TII tersebut telah dipindahkan terlebih dahulu oleh keluarganya masing-masing. Korban peristiwa DI/TII sampai saat ini dikenang oleh masyarakat Cibugel sebagai Pahlawan Tanpa Pusaran.
Kecamatan Cibugel memiliki visi sebagai Cibugel Parigel (Pandai, Aman, Tertib, Sejahtera, Religius). Penjabarannya adalah terwujudnya masyarakat Kecamatan Cibugel yang berpendidikan (Nyakola), beretika dan berbudaya Sunda (Nyunda) dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan dan lingkungan yang tertib, aman serta nyaman (Tata Tentrem) menuju kesejahteraan masyarakat (Bagja) yang sehat lahir dan batin (Waluya).
Secara geografis Kecamatan Cibugel berlokasi di bagian selatan Kabupaten Sumedang berbatasan langsung dengan Kabupaten Garut (Kecamatan Selaawi). Sebelah baratnya berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sumedang Selatan, sementara sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Darmaraja dan sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Wado. Jarak dari Kota Sumedang sekitar 43 km melalui jalur Kecamatan Darmaraja. Wilayah Kecamatan Cibugel merupakan dataran tinggi sehingga cuacanya cukup dingin walau di siang hari. Posisinya yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Garut ditambah mudahnya akses ke wilayah Kabupaten Garut, kegiatan perekonomian penduduknya cenderung ke arah Kabupaten Garut. Kendaraan umum yang tersedia juga baru yang menghubungkan Cibugel - Limbangan, Garut.
Penduduk Kecamatan Cibugel sebagian besar memiliki mata pencaharian sebagai petani baik tanah kering (kebun) maupun tanah basar (sawah). Hasil bumi yang dihasilkan kecamatan Cibugel diantaranya adalah padi, jagung, ketela pohon, tembakau dsb.

PROFIL DESA DAMPINGAN : DESA BUANAMEKAR

Desa Buana Mekar merupakan sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Cibugel. Lokasinya berada di wilayah paling selatan kecamatan dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Garut. Jarak dengan pusat kecamatan sekitar 3 kilometer.


Desa Buana Mekar berdiri seiring dengan dibentuknya Kecamatan Cibugel pada tahun 1992. Sebelumnya, Kecamatan Cibugel merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Darmaraja dan menjadi Perwakilan Kecamatan Cibugel dengan dua wilayah Desa. Ketika Kecamatan Cibugel dibentuk, dua desa yang ada di wilayah ini yaitu Desa Cibugel dan Desa Cipadang dimekarkan menjadi tujuh desa. Desa Cibugel sendiri dimekarkan menjadi dua desa yaitu Desa Cibugel dan Desa Jaya Mekar. Kemudian karena jarak tempuh dari wilayah Desa Buana Mekar sekarang ke balai desa lumayan jauh yakni sekitar 3 km dengan kondisi jalan yang buruk serta telah terpenuhinya persyaratan untuk membentuk desa tersendiri, maka dibentuklah Desa Buana Mekar.
Berdasarkan data Potensi Desa Se-Kecamatan Cibugel tahun 2013, Desa Buana Mekar memiliki status sebagai pedesaan dengan klasifikasi sebagai desa swadaya. Secara topografi, Desa Buana Mekar memiliki bentuk bentang permukaan wilayah berupa lereng. Ketinggian wilayah dimana kantor desa berada sekitar 807 meter di atas permukaan laut. Secara geografis, wilayah Desa Buana Mekar dibatasi oleh wilayah-wilayah sebagai berikut: Desa Jaya Mekar dan Desa Citengah Kecamatan Sumedang Selatan di sebelah utara, Desa Cibugel di sebelah timur, Kabupaten Garut di sebelah selatan dan sebelah baratnya. Secara administratif, Desa Buana Mekar terdiri atas empat dusun yaitu Dusun Cipeureu, Dusun Gunungsangiang, Dusun Cidomas dan Dusun Neglasari. Sementara jumlah Rukun Warga dan Rukun Tetangganya masing-masing sebanyak 4 RW dan 19 RT.
Masih berdasarkan sumber data yang sama, Desa Buana Mekar memiliki luas wilayah sebesar 3,54 km persegi. Luas lahan tersebut terbagi ke dalam beberapa peruntukan yaitu sebagai lahan pertanian dan lahan non-pertanian. Luas lahan pertanian yang berada di wilayah Desa Buana Mekar seluas 3,24 km persegi. Untuk luas lahan pertanian berupa pesawahannya sendiri seluas 1,36 km persegi dan sisanya sebagai lahan pertanian bukan pesawahannya, yaitu seluas 1,88 km persegi. Lahan sisanya seluas 3 km persegi dipergunakan sebagai lahan bukan pertanian seperti sebagai lahan pemukiman dan pekarangan, serta penggunaan lainnya.
Sementara jumlah penduduk yang mendiami wilayah Desa Buana Mekar pada tahun 2013 sebanyak 3.760 orang. Rinciannya adalah sebanyak 1.948 orang berjenis kelamin laki-laki ditambah sebanyak 1.812 orang berjenis kelamin perempuan. Jumlah kepala keluarganya sebanyak 1.106 KK. Kepadatan penduduk Desa Buana Mekar sebanyak 1.062,15 jiwa untuk tiap kilometer peregi luas wilayahnya.
Berkaitan dengan mata pencahariannya, sebagian besar penduduk Desa Buana Mekar pada tahun 2013 bekerja di sektor pertanian baik sebagai petani maupun sebagai buruh tani. Sebagian kecil lainnya bekerja di sektor jasa, transportasi, industri, perdagangan dan konstruksi.
Sektor pertanian di Desa Buana Mekar walaupun lahan pesawahannya tidak menggunakan sistem pengairan teknis, menghasilkan produk utama berupa padi. Selain menghasilkan padi, lahan pertanian di Desa Buana Mekar juga menghasilkan produk berupa tanaman palawija seperti jagung, ubi kayu. Kemudian ada juga produk pertanian berupa melinjo, kacang merah, kacang tanah. Dari jenis buah-buahan menghasilkan juga rambutan, pisang, alpukat, dunia, jeruk siam. Sektor peternakan yang digeluti penduduk Desa Buana Mekar dari jenis sapi potong, kambing, domba, ayam buras, itik, kelinci, dan merpati.
Bidang seni budaya, di Desa Buana Mekar masih terdapat kesenian tradisional. Jenis kesenian tradisional yang masih terpelihara adalah Calung.

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...