ads

Sabtu, 27 Januari 2018

E-government untuk Desa

E-Government adalah sebuah penerapan teknologi informasi dan telekomunikasi untuk tatakelola sebuah pemerintahan agar tercapai tingkat efisien dan efektif. Selain itu mampu membantu menunasikan tugas utama yakni mengadakan pelayanan dengan prestasi yang transparan dan memuaskan kepada masyarakatnya.

E-Government merupakan kependekan dari elektronik pemerintah. E-Government biasa dikenal e-gov, pemerintah digital, online pemerintah atau pemerintah transformasi. E-Government adalah suatu upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Desa adalah bagian tata pemerintahan paling bawah dalam susunan pemerintahan nasional yang mempunyai kewenangan mengatur wilayah sendiri (otonom) dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pasal 1 undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa disebutkan, bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 67 Undang-undang Desa menyebutkan bahwa :
(2) Desa berkewajiban:
  1. Melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa;
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi;
  4. Mengembangkan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  5. Memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa.

Dalam Pasal 68 Undang-undang Desa antara lain disebutkan juga bahwa :
(1) Masyarakat Desa berhak:
  • meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  • memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
  • menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  • mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban

Kemudian pada Pasal 86 Undang-undang Desa menyatakan bahwa :
  • Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  • Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
  • Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
  • Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
  • Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
  • Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan  Kabupaten/Kota untuk Desa.

Mengacu pada Tugas fungsi dan kewajiban Desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa di satu sisi, serta perkembangan TIK khususnya internet disisi yang lain, maka membangun sistem atau E-Gov Desa merupakan langkah strategis untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui system menejemen penyelenggaraan pemerintahan desa yang efisien dan transparan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Desa.
Penyelenggaraan pemerintahan desa dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi akan menciptakan suatu sistem informasi dan komunikasi berbasiskan teknologi informasi.

E-Gov Desa dapat menjadi wahana pertanggungjawaban pemerintah desa atas penyelenggaraan pemerintahan, sehingga akan tercipta pemerintahan yang mandiri, transparan dan akuntabel.
Yang menjadi benang merah dan harus dimengerti pemerintah desa bahwa ; E-Gov tidak hanya masalah website sebuah desa. Tetapi E-Gov adalah sebuah siatem yang terintegrasi oleh teknologi informasi, dan salah satu implementasinya adalah website desa.
Dalam kaitan dengan berlakunya UU KIP Website Desa merupakan wujud nyata dari implementasi pengelolaan informasi dan sarana interaksi dengan warganya, mendorong partisipasi masyarakat dan memungkinkan terjadinya transaksi, kolaborasi dan transformasi IPTEK sehingga akan mengurangi kesenjangan digital dan mendorong peningkatan perekonomian masyarakat.

Sumber : http://rumahstudio.com/2016/10/29/e-government-untuk-desa/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...