ads

Senin, 28 Mei 2018

Bagaimana Hubungan Kerja LKD dan LAD dengan Pemerintah Desa?

Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dengan Pemerintah Desa adalah bersifat kemitraaan. Sedangkan hubungan kerja dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersifat konsultatif, dan hubungan kerja dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Desa bersifat koordinatif.

Rumusan tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Bab XII Pasal 94 berbunyi:

(1) Desa mendayagunakan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.    

(2) Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa.

(3) Lembaga Kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. 

(4) Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga non Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.

Sekarang pemerintah Desa bersama masyarakat dapat memprakarsai pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD). 

Tatacara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Tatacara Pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018.

Jenis-jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit meliputi:
  • Rukun Tetangga;
  • Rukun Warga; 
  • Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; 
  • Karang Taruna;
  • Pos Pelayanan Terpadu; dan 
  • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Rukun Tetangga dan Rukun Warga bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Pemberdayaan Kesejateraan Keluarga bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.

Karang Taruna bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.

Pos Pelayanan Terpadu bertugas membantu Kepala Desa dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Desa.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa dengan swadaya gotong royong.

Bagaimana Hubungan Kerja LKD dan LAD dengan Pemerintah Desa?

Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dengan Pemerintah Desa adalah bersifat kemitraaan. 

Sedangkan hubungan kerja dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersifat konsultatif, dan hubungan kerja dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Desa bersifat koordinatif.

Minggu, 27 Mei 2018

Tatacara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)

Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. 

Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dilakukan atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.

Persyaratan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa:
  1. Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Aktif mengembangka nilai dan adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan dipatuhi oleh masyarakat;
  3. Berkedudukan di Desa setempat;
  4. Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
  5. Memiliki kepengurusan yang tetap;
  6. Memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan 
  7. Tidak berafiliasi kepada partai politik.
Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan  Desa (LKD) diatur melalui Peraturan Desa (Perdes). 

Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa:
  1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. Ikut serta dalam perencanan dan pelaksanaan pembangunan; dan
  3. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, LKD dapat mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa.

Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa:
  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
  3. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
  4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
  6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
  7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa paling sedikit meliputi:
  • Rukun Tetangga;
  • Rukun Warga;
  • Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
  • Karang Taruna; 
  • Pos Pelayanan Terpadu; dan 
  • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk LKD selain jenis-jenis diatas sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai jenis LKD ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes).

Demikian tentang Tatacara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa terbaru sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Untuk diketahui, dengan dikeluarkannya peraturan terbaru ini maka Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sabtu, 26 Mei 2018

Tatacara Pembentukan Lembaga Adat Desa

Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari Susunan Asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari Susunan Asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.

Lembaga Adat Desa (LAD) dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa.

Persyaratan Pembentukan Lembaga Adat Desa :
  1. Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Aktif mengembangka nilai dan adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan dipatuhi oleh masyarakat;
  3. Berkedudukan di Desa setempat;
  4. Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
  5. Memiliki kepengurusan yang tetap;
  6. Memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan 
  7. Tidak berafiliasi kepada partai politik.
Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Lembaga Adat Desa diatur melalui Peraturan Desa (Perdes).

Tugas Lembaga Adat Desa :

Lembaga Adat Desa (LAD) bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.

Fungsi Lembaga Adat Desa :
  1. Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat dan unsur kekerabatan lainnya;
  2. melestarikan hak ulayat, tanag ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa;
  3. Mengembangkan musyawarah mufakat untuk mengambil keputusan dalam musyawarah Desa;
  4. Mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia;
  5. Pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  6. Mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan
  7. Mengembangkan kerja sama dengan Lembaga Adat Desa lainnya.
Jenis dan Kepengurusan Lembaga Adat Desa

Jenis dan kepengurusan Lembaga Adat Desa yang menyelenggarakan fungsi ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) dan berpedoman pada Peraturan Bupati/Peraturan Walikota.

Demikian tentang Tatacara Pembentukan Lembaga Adat Desa, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.(*)

Jumat, 25 Mei 2018

Tingkatkan Kapasitas, Pendamping Desa Gelar Rapat Koordinasi

ginan


Untuk meningkatkan silaturahmi dan peningkatan kapasitas, para pendamping desa profesional menggelar Rapat Kordinasi Kabupaten Garut (Rakorkab), di gedung Local Education Centre (LEC) Kabupaten Garut, Kamis (24/5/2018.

Dikatakan Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA PP), Yosep, meski tengah menjalankan ibadah puasa, kegiatan Rakor Pendamping se-Kabupaten Garut tetap dilaksanakan .

Menurutnya, selain untuk meningkatkan silaturahmi dan kordinasi antarjenjang pendampingan, yaitu Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa Tehnik Inprastruktur (PDTI), bersama Tenaga Ahli Kabupaten Garut, juga untuk memberikan peningkatan kapasitas.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari peningkatan kapasitas dalam implementasikan UU No 6 2014 Di Desa,”
ujar Yosep.

Ia berharap keberadaan pendamping di lapangan dapat diakui keberadaannya oleh semua pihak. Karenanya semua pendamping berbagai pendamping perlu ditingkatkan kapasitasnya.

Selanjutnya ia menlaskan, saat ini pihaknya menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut serta dari Kantor Pajak Pratama.

Ke depan katanya, TA Kabupaten Garut juga akan berkordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan inspektorat kabupaten.

Sementara itu Sekretaris DPMD Kabupaten Garut, Asep Jaelani, saat membuka Rakorkab mengatakan, Pendamping Desa selain dapat meningkatkan kapasitasnya, juga diharapkan dapat sinergi ketika berada di lapangan. Baik dengan Desa maupun dengan Kecamatan.

Asep mengapresiasi kegiatan peningkatan kapasitas para pendamping desa ini. Apalagi kegiatan itu dilakukan secara swadaya dan mandiri oleh para pendamping .

Terkait peningkatan kapasitas para pendamping, Asep mengatakan, selayaknya kemampuan para pendamping harus di atas kemampuan para perangkat Desa.

Dalam kesempatan ini, Asep mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kerja keras para Pendamping Desa. Saat ini Kabupaten Garut meraih juara kedua dalam Penyaluran Dana Desa se-Provinsi Jawa Barat.

“Namun, yang terpenting ke depan adalah penggunaan dana desa . Penggunaan dana desa sesuai harapan masyarakat dalam Musyawarah Desa yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes), dan teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” ujarnya.

Ditambahkannya, para pendamping agar selalu kompak, jangan sampai terpisah-pisah. Jangan sampai ada Pendamping Desa yang doble job.

“Pendamping juga harus selalu bersinergi dengan semua pihak. Bila ada persoalan dan permasalahan di desa sekecil apapun, samapaikan pada kami,” pungkas Asep. 

Sumber : jabarnews.com/24 Mei 2018

Penulis Dede Suherlan

Kamis, 24 Mei 2018

Akademi Desa 4.0 untuk Mempercepat Desa Membangun

Akademi Desa 4.0 diluncurkan untuk mempercepat proses Desa Membangun melalui kolaborasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Pegiat Desa, Lembaga Pelatihan, dan Perguruan Tinggi. 

Peluncurannya dilakukan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, di Jakarta, Kamis (24/5/2108). 
Akademi Desa 4.0 merupakan upaya dalam mendukung Indonesia 4.0 sekaligus sebagai respons positif terhadap Industri 4.0.


Akademi Desa 4.0 merupakan upaya dalam mendukung Indonesia 4.0 sekaligus sebagai respons positif terhadap Industri 4.0. Kreativitas, inovasi, dan enterpreneurship para pelaku di desa menjadi prasyarat pencapaiannya. Beragam pelatihan diselenggarakan untuk perangkat desa dan para pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

Untuk memperkuat hal tersebut, dibutuhkan standardisasi pelatihan dalam bentuk sertifikasi lulusan untuk menjamin kompetensi dan kualitas alumni guna menyongsong Indonesia 4.0.

Akademi Desa 4.0 melakukan standardisasi pembelajaran pembangunan desa di Indonesia. Pengurus BUMDes, perangkat desa, pengelola kegiatan desa, pendamping, dan pengelola lembaga kemasyarakatan yang lulus pelatihan praktis akan teruji kompetensinya. Mereka yang lulus berhak menerima sertifikat kompetensi pembangunan desa. Selain itu, Akademi Desa 4.0 juga menyediakan akreditasi kepada lembaga yang bekerja sama menjalankan sertifikasi kompetensi pembangunan desa.

Dengan capaian itu, Akademi Desa 4.0 ditargetkan dapat mempercepat peningkatan kualitas SDM di desa, kawasan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi. Institusi ini juga memberi dasar bagi peningkatan kualitas pelayanan birokrasi pemerintahan desa kepada masyarakat serta mendorong percepatan perkembangan usaha ekonomi desa.

Lisensi sertifikasi diajukan secara resmi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam acara hari ini. Akreditasi institusi diajukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Ruang lingkup lisensi Akademi Desa 4.0 meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Lisensi berikutnya ialah pemberdayaan masyarakat desa. Lisensi juga mencakup percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Sertifikasi kompetensi penyelenggara pemerintahan desa dan kawasan perdesaan meliputi sub kompetensi keahlian kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, dan tenaga pendukung desa. Sedangkan sub keahlian pembangun desa dan kawasan perdesaan meliputi pengelola kegiatan desa, pengurus BUMDes dan BUMDes Bersama, pengelola Produk Unggulan Kawasa Perdesaan (Prukades), serta pengurus lembaga kemasyarakatan desa.

Sertifikasi kompetensi pemberdaya masyarakat desa meliputi pendamping masyarakat, desa dan kawasan, penggerak swadaya masyarakat, kader posyandu, dan pengurus PKK. Kompetensi  pembangun daerah tertinggal meliputi pendamping daerah tertinggal dan tim pengelola kegiatan daerah tertinggal. Kompetensi pembangun daerah transmigrasi meliputi pendamping daerah transmigrasi dan tim pengelola kegiatan daerah transmigrasi. Kompetensi pembangunan daerah tertentu mencakup pendamping daerah perbatasan, terpencil, rawan bencana, dan konflik, dan tim pengelola kegiatan daerah perbatasan, terpencil, rawan bencana, dan konflik.

Dalam peluncuran Akademi Desa 4.0 ini, Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo akan memberikan kursus perdana. Kursus tersebut disiarkan langsung melalui video conference dengan kantor perwakilan BKKBN di Yogyakarta dan Makassar. Selain itu, kursus juga disiarkan secara live streaming di kantor perwakilan BKKBN di Provinsi Bali, Kalimantan Selatan, Riau, Maluku, Bengkulu, dan Papua.

Akademi Desa 4.0 dibentuk Kemendes PDTT melalui Pusat Pelatihan Masyarakat (Puslatmas), Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo). Ekosistem pembelajaran dibentuk melalui kerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) di provinsi, kabupaten, hingga kecamatan. Ekosistem pembelajaran juga dikembangkan dengan puluhan perguruan tinggi yang telah bekerja sama dalam Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides), seperti Institut Teknologi Bandung, Unversitas Gadjah Mada, UPN Veteran Surabaya, dan sebagainya. Ekosistem pembelajaran terus dikembangkan dengan berbagai lembaga yang telah siap melaksanakan pelatihan BUMDes, perangkat desa, inkubasi bisnis, dan sebagainya.

Untuk diketahui, Akademi Desa 4.0 dikembangkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT) sebagai ikhtiar untuk menguatkan kapasitas warga desa dalam pembangunan melalui sertifikasi profesi dan peningkatan kualitas lembaga-lembaga pelatihan pembangunan Desa melalui Akreditasi.(Kemendes/*)

Rabu, 23 Mei 2018

Belajar Pembukuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa

Badan Usaha Milik Desa yang sering disebut dengan BUMDes adalah sebuah badan usaha yang dibentuk dan dikelolah oleh pemerintah desa bersama masyarakat dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada di desa masing-masing.
Sebagai lembaga keuangan desa yang menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa, BUMDes wajib untuk membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan dengan jujur dan transparan.

Dalam hukum baru pendirian BUMDes yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebahagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya sebesar- besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa.

Adapun usulan pendirian BUMDes didahului oleh prakarsa atau inisiatif dari masyarakat desa. Berdasarkan usulan tersebut, kemudian pemerintah desa melaksanakan kegiatan untuk melakukan pemetaan terhadap penggalian potensi usaha ekonomi desa, sumberdaya alam yang ada di desa, dan sumber daya manusia yang mampu mengelola BUMDes. 

Keadaan sumber daya manusia (SDM) yang cukup tidak boleh diabaikan. Karena itu, dibutuhkan orang-orang yang mempunyai kompetensi dalam mengelola BUMDes supaya terkelola secara profesional, transparan dan akuntabel. 

Sebab, hasil akhir dari pengelolaan BUMDes (kegiatan usaha dan keuangan) wajib disampaikan melalui forum musyawarah desa. Adapun mekanisme dan tatacara pertanggungjawaban sesuai yang diatur dalam AD/ART BUMDes masing-masing. 

Pembukuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa

Sebagai lembaga keuangan desa yang menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa, BUMDes wajib untuk membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan dengan jujur dan transparan. Selain itu, BUMDes juga wajib memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat desa melalui musyawarah desa sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.

Secara umum, prinsip pembukuan keuangan BUMDes tidak berbeda dengan pembukuan keuangan lembaga lain pada umumnya. BUMDes harus melakukan pencatatan atau pembukuan yang ditulis secara sistematis dari transaksi yang terjadi setiap hari. Pencatatan transaksi itu umumnya menggunakan sistem akuntansi. Fungsi dari akuntansi adalah untuk menyajikan informasi keuangan kepada pihak internal dan eksternal dan sebagai dasar membuat keputusan. Pihak internal BUMDes adalah pengelola dan Dewan Komisaris, sedangkan pihak eksternal adalah pemerintah kabupaten, perbankan dan masyarakat yang memberikan penyertaan modal, serta petugas pajak.

Tujuan Pembukuan Keuangan secara umum adalah:

  1. Untuk mengetahui perkembangan perusahaan dari waktu ke waktu, baik perkembangan omzet penjualan, laba/rugi maupun struktur permodalan.
  2. Untuk mengetahui kemungkinan kerugian sejak dini, sehingga gulung tikar bisa dihindari.
  3. Untuk mengetahui kondisi persediaan barang/jasa setiap saat. Sehingga dapat digunakan untuk menyusun strategi manajemen persediaan. Pada unit usaha dagang yang disebut persediaan adalah barang dagangan. Pada unit usaha industri adalah persediaan bahan mentah, barang dalam proses maupun barang jadi. Sedang pada unit simpan pinjam yang disebut persediaan adalah persediaan uang.
  4. Untuk mengetahui sumber dan penggunaan dana BUMDes, sehingga bisa mengevaluasi kinerja keuangan BUMDes.

Seperti laporan keuangan pada umumnya, beberapa istilah akuntansi umum juga digunakan dalam pembukuan keuangan BUMDes. Secara garis besar, ada empat istilah umum akuntansi yang digunakan dalam pembukuan BUMDes, yakni: Harta, Hutang, Biaya dan Pendapatan. 

Berikut penjelasan singkat istilah-istilah tersebut.

  1. Harta dalam pengertian akuntansi adalah semua barang dan hak milik perusahaan (BUMDes) dan sumber ekonomi lainnya. Harta BUMDes dapat dibedakan menjadi tiga macam yakni harta tetap, harta lancar dan harta tidak berwujud.
  2. Hutang, merupakan kewajiban yang harus dibayar pada masa mendatang (sesuai dengan kesepakatan yang dibuat) akibat dari suatu transaksi. Berdasarkan waktu pembayaran, hutang dapat dibedakan menjadi dua yaitu hutang jangka pendek dan hutang jangka panjang.
  3. Pendapatan, adalah peningkatan harta/aktiva perusahaan sebagai akibat terjadinya transaksi yang menguntungkan. Misalnya, BUMDes membeli produk hasil pertanian per kg harganya Rp. 1.000,- dan dijual di pasar dengan harga per kg Rp. 1.250,-. Maka selisih antara harga beli dengan harga jual sebesar Rp. 250,- merupakan pendapatan BUMDes.
  4. Biaya, adalah harta yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan dalam satu periode tertentu yang habis terpakai. Terdapat tiga jenis biaya yang umumnya harus dibayar oleh BUMDes yaitu: Harga Pokok Penjualan, Biaya operasi dan Biaya lain-lain.
Dalam proses pengelolaan pembukuan keuangan BUMDes juga menggunakan standar yang sama dalam pembuatan bukti transaksi seperti yang digunakan oleh pengguna akuntansi pada umumnya. Dalam akuntansi dikenal sifat-sifat bukti yang harus ada di dalamnya. Tanpa adanya sifat-sifat bukti-bukti tersebut, maka pencatatan atau pembukuan menjadi tidak memiliki makna. Sifat-sifat bukti tersebut berkaitan dengan:

Sifat transaksi, ini menunjuk pada jenis transaksi yang dibuktikan dalam catatan. Misalnya, pembayaran hutang, pembelian bahan baku, pembayaran sewa, penerimaan hasil penjualan produk (barang atau jasa), dll.

Menyebutkan pihak-pihak yang terlibat, dalam proses transaksi umumnya terdapat dua atau lebih pihak-pihak yang terlibat. Siapa saja yang terlibat dalam proses itu harus dijelaskan untuk selanjutnya dicatat dalam buku jurnal. Misalnya, BUMDes melakukan pembelian bahan baku dari UD “Sejahtera” tunai senilai Rp. 3.500.000,-. Dalam kasus ini pihak UD “Sejahtera” sebagai penjual dan BUMDes sebagai pembeli.

Menyebutkan jenis barang atau jasa dalam transaksi, jenis barang atau jasa yang dibeli atau dijual harus dilakukan pencatatan secara benar. Misalnya, dari kasus di atas BUMDes membeli bahan baku berupa tepung gandum sebanyak 5 kwt.

Menyebutkan tanggal transaksi, tanggal transaksi harus dibuat supaya diketahui kapan peristiwa itu terjadi dan berapa banyak dana yang diterima atau dikeluarkan. Misalnya, dari kasus di atas BUMDes membeli bahan baku berupa tepung gandum dari UD “Sejahtera” pada tanggal 16 April 2017.

Beberapa contoh bukti transaksi yang diperlukan dalam pencatatan/pembukuan menggunakan akuntansi adalah kuitansi, nota, chek, bon dan faktur.


Proses pembukuan untuk BUMDes sendiri bisa dilakukan dengan sistem yang diterapkan dalam akuntansi sederhana, yakni dengan membuat dan mengumpulkan bukti transaksi, seperti kwitansi, nota atau bon pembelian maupun penjualan. Dari hasil mengumpulkan bukti transaksi kemudian menyusun buku kas harian atau arus kas (Cash Flow) ke dalam bentuk buku kas harian. Dari Buku Kas Harian ini dapat diketahui berapa besarnya uang masuk dan keluar serta saldo atau sisa dana dalam setiap harinya. Penting untuk difahami bahwa jangan sampai uang yang keluar lebih besar dari yang masuk agar tidak terjadi defisit.

Untuk memudahkan penggunaan buku harian kas diperlukan membuat sebuah kelompok rekening yang akan memudahkan pengguna laporan keuangan dalam membuat, mengelompokkan dan menyusun pembukuan. 

Apabila BUMDes mengalami perkembangan sehingga transaksinya bertambah banyak setiap harinya, maka pembukuannya dapat ditambah dengan membuat laporan neraca saldo dan laporan keuangan. 

Laporan keuangan diperlukan untuk mengetahui kinerja keuangan BUMDes secara keseluruhan selama satu periode (biasanya satu tahun). Laporan keuangan akuntansi umum terdiri dari neraca, laporan laba/rugi dan laporan perubahan modal. 

Demikian penjelasan singkat tentang Belajar Pembukuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa. Semoga bermanfaat. (Admin/Keuangan Desa).

Selasa, 22 Mei 2018

5 Siklus Pengelolaan Keuangan Desa

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
Siklus Pengelolaan Keuangan Desar
Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan Basis Kas (Cash Basis). Basis Kas merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari Rekening Kas Desa. Artinya, pencatatan baru dilakukan ketika terjadi transaksi dimana uang benar-benar sudah diterima atau dikeluarkan.

Dalam bahasa yang lain, Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar yang digunakan untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembayaran.

Basis Kas (Cash) berbeda dengan Basis Akrual (Accrual Basis). Dalam basis akrual transaksi sudah dapat dicatat walaupun uang belum benar-benar diterima atau dikeluarkan.

5 Siklus Pengelolaan Keuangan Desa 

Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan Desa. 

Adapun 5 Siklus Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai berikut:

1. Perencanaan

Perencanaan pengelolaan keuangan desa merupakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran pemerintah desa pada tahun anggaran berkenan yang dianggarankan dalam APB Desa.

2. Pelaksanaan

Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan melalui rekening kas Desa pada bank yang ditunjuk Bupati/Wali Kota.

Rekening kas Desa dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan. Dalam kondisi Desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya, rekening kas Desa dibuka di wilayah terdekat.

3. Penatausahaan

Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan. Penatausahaan dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan pengeluaran dalam buka kas umum (BKU) yang ditutup setiap akhir bulan.

Dalam penatausahaan keuagan, Kau Keuangan Desa diwajibkan membuat Buku Pembantu Kas Umum yang terdiri dari:

  • Buku pembantu bank merupakan buku catatan penerimaan dan pengeluaran melalui rekening kas Desa.
  • Buku pembantu pajak merupakan buku catatan penerimaan potongan pajak dan pengeluaran setoran pajak, dan 
  • Buku pembantu panjar merupakan catatan pemberian dan pertanggungjawaban uang panjar.
4. Pelaporan

Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksana APBDes semester pertama kepada Bupati/Walikota melalui camat, yang terdiri dari laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan.

Kepala Desa menyusun laporan dengan cara menggabungkan seluruh laporan paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berjalan. 

5. Pertanggungjawaban

Laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Peraturan Desa disertai dengan laporan keuangan, laporan realisasi dan daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.

Laporan pertanggungjawaban merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran. 
Selain laporan pertanggungjawaban kepada Bupati/Walikota, pemerintah Desa berkewajiban menginformasikan kepada masyarakat melalui media informasi.

Adapun informasi kepada masyarakat paling sedikit harus memuat laporan realisasi APBDesa, laporan realisasi kegiatan, laporan kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksanan, laporan sisa anggaran dan alamat pengaduan.

Secara lengkap tentang pengelolaan keuangan desa dapat baca dalam BAB IV Permendagri Nomor 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Semoga bermanfaat.

Sabtu, 19 Mei 2018

Tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Sekretaris desa (Sekdes) memegang peran stategis di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. Manakala sekdes tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka beragam persoalan akan muncul, dan akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang.

Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Karena itu, seorang sekdes seyogianya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.

Apa Tugas Sekretaris Desa (Sekdes) dalam Pengelolaan Keuangan Desa?

Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:

  • Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APB Desa;
  • Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
  • Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APB Desa;
  • mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan
  • mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APB Desa.
Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas:
  • Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
  • Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
  • Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
Apa Tugas Kaur dan Kasi dalam Pengelolaan Keuangan Desa?

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permendagri No.20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas:
  • Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  • Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  • Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  • Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri. 

Tim berasal dari unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakat Desa dan/atau masyarakat, yang terdiri atas Ketua, sekretaris dan anggota.

Demikian rangkuman tentang tugas sekretaris desa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa. 

Tentunya, selain menjalankan tugas-tugas terkait pengelolaan keuangan desa, sekdes juga berkewajiban melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi kewajibannya. Semoga!

Jumat, 18 Mei 2018

Tugas dan Wewenang Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. 

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

Keseluruhan kegiatan pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan petanggungjawaban keuangan Desa. 

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD adalah kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 3 Permendagri No.20 Tahun 2018 sebagai berikut:

(1) Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan. 

(2) Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan: 
a. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
b. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
c. Melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
d. Menetapkan PPKD;
e. Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
f. Menyetujui RAK Desa; dan
g. Menyetujui SPP. 

(3) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.

(4) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

Pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD) adalah perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD. 

PPKD terdiri atas Sekretrasi Desa, Kaur dan Kasi, dan Kaur Keuangan.

Demikian Tugas dan Wewenang Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Kamis, 17 Mei 2018

Donwload Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa merupakan peraturan penganti Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. 

Donwload Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 juga mencabut sebagian pasal-pasal yang terdapat dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

Adapun pasal-pasal dalam Permendagri 114 Tahun 2014 yang dicabut meliputi: Pasal 6 ayat (2), ayat (3) ayat (4) dan ayat (5), Pasal 40 ayat (2), Pasal 52 ayat (1), Pasal 54 ayat (2), Pasal 57, Pasal 58, Pasal 60 ayat (4), Pasal 62 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 66 ayat (2), Pasal 69, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 79, dan Pasal 81 ayat (3).

Ketentuan Peralihan

(1) Pengelolaan keuangan Desa yang saat ini masih berjalan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tetap berlaku sampai 2018 sepanjang tidak bertentang dengan Peraturan Menteri ini.

(2) Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku untuk APB Desa tahun anggaran 2019.


(3) Peraturan Bupati/Walikota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Senin, 14 Mei 2018

Pendamping dan Kades Hadiri Undangan Rakornas Program Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pusat dan Daerah Tahun 2018


JAKARTA -  Dikutip dari Detik.com ( 14/5/2018 ) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rakornas Program Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pusat dan Daerah Tahun 2018. Acara ini bekerja sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).



Acara digelar di Jakarta Internasional Expo Kemayoran, Jakarta Pusat. Tema yang diangkat adalah 'Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dan Penguatan Padat Karya Tunai dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan'.

Dalam Rakornas yang dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo dihadiri oleh sedikitnya 7.200 kepala desa terpilih dari seluruh Indonesia, Pendamping Lokal Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditingkat kecamatan.



Hadir juga dalam acara ini, Jajaran Menteri Kabinet Kerja diantaranya, Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo, Mensesneg Pratikno. 

Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo usai rakornas menyampaikan bahwa dirinya telah diberi mandat oleh Presiden Joko Widodo agar penggunaan dana desa yang dikucurkan sejak 2014 tersebut dimanfaatkan dengan sistem padat karya tunai agar uang yang digelontorkan bisa terus berputar didesa sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang ada didesa

"Bapak presiden berpesan bahwa dana desa itu benar-benar dimanfaatkan agar semua dari dana desa itu dapat menggunakan material lokal, menggunakan program padat karya tunai sehingga uang dana desa itu bisa berputar di desa dan menghidupkan kembali ekonomi di desa," katanya.



Program padat karya tunai, kata Eko, sudah wajib dilakukan mulai 2018. Sehingga, semua proyek pembangunan yang menggunakan dana desa wajib dilakukan secara swakelola dan 30 persen dari nilai proyek pembangunan wajib digunakan untuk membayar upah pekerja yang dibayarkan secara harian maupun mingguan.

"Pengerjaannya tidak boleh dilakukan dengan menggunakan kontraktor. Pengerjaannya harus dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa dan 30 persen dari nilai proyek tersebut wajib digunakan untuk membayar upah buat masyarakat yang bekerja. Dan harus dibayar harian atau mingguan. Serta untuk materialnya juga harus dibeli dari desa tersebut. Kalau tidak ada didesa, beli di tingkat kecamatan," katanya.


Diolah dari berbagai sumber
Oleh : Asep Jazuli ( Pendamping Lokal Desa Kec Cibugel Sumedang )


Hadiri Rakornas Desa, Jokowi Ajak Hadirin Berdoa untuk Korban Bom Surabaya

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Program Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pusat dan Daerah Tahun 2018, di Jakarta Internasional Expo, Kemayoran, Jakarta, Senin (14/5/2018) pagi. Jokowi hadir didampingi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo dan Mendagri Tjahjo Kumolo. Sebelum menuju tempat duduk yang sudah disediakan, Jokowi berkeliling terlebih dulu untuk menyalami para peserta rakornas. Para peserta yang mayoritas adalah kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia itu tampak antusias menyambut kedatangan Jokowi.



Sebelum memulai sambutannya, Jokowi juga mengajak seluruh hadirin berdoa untuk korban teror bom di Surabaya. "Mari kita sejenak berdoa karena tragedi bom di Surabaya kemarin. Semoga yang meninggal diberikan tempat terbaik di sisi-Nya dan korban terluka segera sembuh dan kembali ke keluarga. Berdoa dimulai," kata Jokowi. Ledakan terjadi di tiga gereja di Surabaya, yaitu di Gereja Santa Maria Tak Bercela di Jalan Ngagel Madya, Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Jalan Diponegoro, dan Gereja Pantekosta Pusat di Jalan Arjuna pada Minggu (13/5/2018). Kemudian, ledakan juga terjadi di Rusunawa Wonocolo, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (14/5/2018) dinihari. Baca juga: Pengusaha Ini Tawarkan Bantuan Prosthesis Gratis untuk Korban Bom Surabaya Tiga ledakan di tiga tempat itu mengakibatkan 13 orang meninggal, dan 44 orang luka-luka. Sementara ledakan di Sidoarjo berujung pada dua orang tewas dan satu orang ditembak mati polisi. Sehingga, total ada tiga orang tewas di Rusun Wonocolo. Selain itu, terdapat tiga korban luka yang saat ini menjalani perawatan di RS Siti Khodijah.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hadiri Rakornas Desa, Jokowi Ajak Hadirin Berdoa untuk Korban Bom Surabaya", https://nasional.kompas.com/read/2018/05/14/10235521/hadiri-rakornas-desa-jokowi-ajak-hadirin-berdoa-untuk-korban-bom-surabaya
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Krisiandi

Jokowi Kucurkan Rp 187 Triliun untuk Program Dana Desa


Jakarta - Pemerintah telah mengucurkan Rp 187 triliun untuk dana desa. Alokasi dana desa ini terhitung sejak 2015-2018.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan anggaran tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dasar di 74.957 desa se-Indonesia.

"Tahun ini Presiden Jokowi sudah mengalokasikan dana desa lebih dari Rp 180 triliun, kita lihat desa-desa kita mendapatkan ini untuk pencapaian infrastruktur besar," kata Eko di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Senin (14/5/2018). Infrastruktur yang bisa dibangun dengan dana desa seperti jalan perkampungan, sarana air bersih, MCK, irigasi, dan lain sebagainya.

Penggunaan dana desa, lanjut Eko, juga diminta oleh Presiden Jokowi untuk memutarkan perekonomian di masing-masing daerah yang mendapatkan. Misalnya membeli bahan baku konstruksi di toko atau material yang berada di daerah tersebut.

"Presiden meminta anggaran dana desa benar-benar dimanfaatkan agar semua desa menggunakan material lokal dan menggunakan padat karya tunai yang nilainya Rp 187 triliun itu agar berputar di desa dan menghidupkan ekonomi di desa," ungkap dia.


Selain itu, Eko menjelaskan alokasi anggaran dana desa juga dijanjikan naik kembali oleh Presiden Jokowi. Sebab, dana desa bisa dimanfaatkan untuk mendongkrak perekonomian dan penciptaan lapangan kerja melalui program padat karya tunai.

"Diharapkan dapat menggairahkan dan meningkatkan daya beli di desa," tutur dia. (hns/hns)


Hendra Kusuma - detikFinance
Sumber : DetikFunance

Jokowi Hadiri Rakornas Pemerintahan Desa di Kemayoran


Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Program Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pusat dan Daerah Tahun 2018. Rapat diikuti oleh para aparatur sipil negara (ASN) dari sejumlah instansi. 



Pantauan Detikcom, acara digelar di Jakarta Internasional Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018). Jokowi tiba sekitar pukul 08.50 WIB.  Jokowi hadir didampingi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo dan Mendagri Tjahjo Kumolo, serta pejabat lainnya. 

Sebelum duduk ke tempat duduknya, Jokowi tampak berkeliling untuk menyalami para peserta rakornas. Tak jarang para peserta yang kemudian mengabadikan moment kedatangan Jokowi tersebut.


Rapat koordinasi ini merupakan hasil kerjasama antara Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dan Kemendes PDTT. Tema yang diangkat adalah 'Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dan Penguatan Padat Karya Tunai dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan'.
 

Acara ini diikuti oleh ASN di Lingkungan Kemendagri, Kepala Desa, dan Desa Terbaik di masing-masing Kabupaten/Kota. Dijadwalkan hadir sebagai narasumber yakni Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani , Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Direktur BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Sumber : detiknews ( 14 Mei 2018 )


INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...