ads

Senin, 14 Mei 2018

Pendamping dan Kades Hadiri Undangan Rakornas Program Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pusat dan Daerah Tahun 2018


JAKARTA -  Dikutip dari Detik.com ( 14/5/2018 ) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rakornas Program Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pusat dan Daerah Tahun 2018. Acara ini bekerja sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).



Acara digelar di Jakarta Internasional Expo Kemayoran, Jakarta Pusat. Tema yang diangkat adalah 'Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dan Penguatan Padat Karya Tunai dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan'.

Dalam Rakornas yang dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo dihadiri oleh sedikitnya 7.200 kepala desa terpilih dari seluruh Indonesia, Pendamping Lokal Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditingkat kecamatan.



Hadir juga dalam acara ini, Jajaran Menteri Kabinet Kerja diantaranya, Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo, Mensesneg Pratikno. 

Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo usai rakornas menyampaikan bahwa dirinya telah diberi mandat oleh Presiden Joko Widodo agar penggunaan dana desa yang dikucurkan sejak 2014 tersebut dimanfaatkan dengan sistem padat karya tunai agar uang yang digelontorkan bisa terus berputar didesa sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang ada didesa

"Bapak presiden berpesan bahwa dana desa itu benar-benar dimanfaatkan agar semua dari dana desa itu dapat menggunakan material lokal, menggunakan program padat karya tunai sehingga uang dana desa itu bisa berputar di desa dan menghidupkan kembali ekonomi di desa," katanya.



Program padat karya tunai, kata Eko, sudah wajib dilakukan mulai 2018. Sehingga, semua proyek pembangunan yang menggunakan dana desa wajib dilakukan secara swakelola dan 30 persen dari nilai proyek pembangunan wajib digunakan untuk membayar upah pekerja yang dibayarkan secara harian maupun mingguan.

"Pengerjaannya tidak boleh dilakukan dengan menggunakan kontraktor. Pengerjaannya harus dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa dan 30 persen dari nilai proyek tersebut wajib digunakan untuk membayar upah buat masyarakat yang bekerja. Dan harus dibayar harian atau mingguan. Serta untuk materialnya juga harus dibeli dari desa tersebut. Kalau tidak ada didesa, beli di tingkat kecamatan," katanya.


Diolah dari berbagai sumber
Oleh : Asep Jazuli ( Pendamping Lokal Desa Kec Cibugel Sumedang )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...