ads

Kamis, 05 April 2018

Materi Musdes dan Peran Pendamping

Sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Musdes, BPD perlu menyebar- luaskan (menginformasikan) kepada masyarakat tentang hal-hal strategis yang akan dibahas dalam Musdes.16 Dengan demikian, aspirasi masyarakat sebelum Musdes dapat dijaring, dikompilasikan, dan diindentifikasi. Ini dimaksudkan untuk memastikan tentang mana saja aspirasi yang penting, mendesak, dan strategis untuk kemanfaatan masyarakat desa. Guna memperlancar proses dan meningkatkan kualitas Musdes, Pemdes dapat membentuk tim dan dapat juga berkonsultasi dengan pakar atau tenaga ahli dan/atau Pemerintah Daerah, guna menyiapkan materimateri yang akan dibicarakan dalam Musdes. Dan yang tidak kalah penting adalah adanya peran pendamping. Dalam rangka penyelenggaraan Musdes, masyarakat desa, Pemerintah Desa, BPD didampingi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten/Kota, tenaga pendamping profesional ( Pendamping Desa ), kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD), dan/atau pihak ketiga. Sedangkan, camat bertugas melakukan koordinasi pendampingan.

Dalam hal kejadian luar biasa, dapat dilakukan penundaan Musdes. Pimpinan Musdes harus menunda dimulainya acara Musdes ketika jumlah peserta yang hadir belum memenuhi batas minimal peserta yang hadir (2/3 jumlah undangan) atau sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Pengunduran waktu tersebut paling lama 3 (tiga) jam. Jika waktu pengunduran telah berakhir dan jumlah peserta yang hadir belum memenuhi ketentuan tersebut, maka pimpinan Musdes dapat meminta pertimbangan kepala desa atau pejabat yang mewakili, tokoh masyarakat, dan unsur pendamping desa yang hadir untuk mencari jalan keluar terbaik.19 Musdes harus menghasilkan dokumen laporan, hal ini sebagai bagian dari pertanggungjawaban dan akuntabilitas, serta dokumentasi. Panitia Musdes juga harus membuat risalah (catatan musyawarah), notulensi, dan laporan singkat Musdes. Tugas itu ditangani Sekretaris Musdes, dibantu oleh tim perumus. Tim perumus berasal dari peserta Musdes yang dipilih dan disepakati dalam Musdes. Selain berisi seluruh jalannya pembicaraan Musdes, risalah juga dilengkapi dengan informasi tentang hal-hal strategis yang dibahas, hari dan tanggal Musdes, tempat, acara, waktu pembukaan dan penutupan Musdes, pimpinan dan sekretaris Musdes, jumlah dan nama peserta yang hadir, dan undangan yang hadir. Risalah ini sifatnya terbuka untuk umum, dan dibagikan kepada anggota dan pihak-pihak yang bersangkutan setelah Musdes selesai. Sedangkan, laporan singkat Musdes berisi kesimpulan dan/atau keputusan Musdes ditandatangani pimpinan Musdes atau sekretaris atas nama pimpinan Musdes.



Diolah dari sumber : Buku Pelembagaan Demokrasi Melalui Musdes

Rabu, 04 April 2018

Produk Unggulan Desa Indonesia Mulai Dipromosikan ke Pasar Dunia

Berkat kerja keras, keuletan dan kreatifitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akhirnya berujung manis. Beragam produk unggulan desa yang dibawa 115 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan unit usaha pedesaan dipamerkan dalam Indonesia Archipelago Exhibition (Archex) 2018 yang digelar di Kuala Lumpur, Malaysia.
Produk Unggulan Desa Pitue Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, Indonesia.
Adapun jenis-jenis produk unggulan desa yang dipamerkan dalam ajang Archex 2018. Diantaranya, bahan non pokok, bahan pokok, herbal dan rempah-rembah, kerajinan desa, kopi, makanan ringan, dan destinasi wisata.

Sementara itu, salah satu destinasi wisata desa yang dipromosikan ke pasar dunia dalam ajang Indonesia Archex 2018, Kuala Lumpur yaitu wisata milik BUMDes Titra Mandiri Desa Ponggok, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid mengatakan, keikutsertaan BUMDes dalam Archex 2018 ini menjadi peluang melebarkan sayap usaha komoditas desa di pasar internasional.

“Kami ingin memajukan dan mengembangkan BUMDes di seluruh Indonesia yang berbasis pada sumber daya yang mereka miliki. Kita ke Malaysia karena ingin menangkap peluang bisnis. BUMDes yang sudah maju dan berkembang kita fasilitasi untuk mencari pangsa pasar,” ujar Taufik saat ditemui pada pembukaan Archex 2018 di KBRI Kuala Lumpur.

Taufik menambahkan, Kemendes PDTT berharap BUMDes yang turut serta di Archex 2018 memiliki orientasi ekspor. Pemerintah pun mendorong produk-produk desa memiliki nilai kompetitif yang tinggi. Dengan demikian produk mereka dapat bersaing tidak hanya di pasar domestik, melainkan juga di pasar internasional.

“Ada 7 jenis komoditas utama yang kami bawa dalam Archex 2018 ini. Produk yang ikut serta telah menyesuaikan dengan permintaan pasar di Malaysia. Target kami ke depan ada investasi yang masuk ke pedesaan,” sambungnya.

Tujuh jenis komoditas tersebut, lanjut Taufik, yakni bahan non pokok (mis. VCO, produk olahan sagu), bahan pokok (beras organik), herbal/ rempah (teh daun sirsak, gula semut), kerajinan, kopi, makanan ringan, dan destinasi wisata. Melalui Archex 2018 ini, Taufik juga berharap produk-produk BUMDes bisa dikenal luas minimal di kawasan Asean.

“Ini adalah awal. Ke depan kami akan konsolidasi dengan kementerian dan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri atau Kedutaan Besar, dan lainnya agar produk BUMDes juga bisa dipasarkan di luar negeri,” ungkap Taufik.

Salah satu peserta expo yakni Muhammad Asrul dari BUMDes Mattuju Desa Pitue, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mengatakan, dirinya mengapresiasi inisisatif Kemendes PDTT yang mengikutsertakan BUMDes Mattuju dalam Archex 2018 ini. Ia mengungkapkan promosi produknya di pasar internasional menjadi mimpinya.

“Produk kami adalah kerupuk kepiting Puang Crab. Menariknya, kami memanfaatkan kepiting kecil yang biasanya dibuang oleh nelayan. Kami berhasil memberi nilai tambah limbah kepiting ini. Harapannya adalah produk kami dikenal dan diminati pasar internasional dan dapat diekspor,” ujarnya.

Senada dengan BUMDes Mattuju, Sugeng dari BUMDes Nglanggeran Desa Nglanggeran, Gunung Kidul, yang memamerkan produk unggulan Cokelat Nglanggeran menilai inisiatif Kemendes PDTT sangat membantu masyarakat desa untuk berjejaring dengan pasar internasional. Selain produk cokelat, BUMDes Nglanggeran juga mengutamakan promosi kawasan wisata yang mereka miliki.

“Tentu ini membantu kami untuk bisa mengembangkan sociopreneur masyarakat desa. Ini bukti nyata desa membangun Indonesia,” ujarnya.

Kegiatan Archex 2018 berlangsung selama 2 hari, yakni 3 hingga 4 April mendatang di Aula Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Malaysia. Selain expo produk unggulan, rangkaian acara juga akan diisi dengan Business Networking Investasi Indonesia Malaysia. Forum tersebut akan mempertemukan para pengusaha dari Indonesia dan Malaysia. Sementara dalam Seminar Investasi Indonesia Malaysia, sejumlah Bupati akan mempresentasikan produk unggulan mereka untuk menarik minat para investor Malaysia.

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Sandjojo optimis, Badan usaha Milik Desa (BUMDes) mampu menjadi perusahaan yang setara dengan perusahaan kelas dunia.(*)

Selasa, 03 April 2018

Jenis dan Penyelenggaraan Musdes

Secara garis besar, Musdes dibedakan menjadi dua macam; yaitu Musdes Terencana dan Musdes Mendadak (tidak terencana). Musdes Terencana dipersiapkan oleh BPD pada tahun anggaran sebelumnya, yang perencanaannya meliputi rencana kegiatan beserta rencana anggaran biayanya (RAB). Sedangkan Musdes mendadak dapat dilakukan ketika desa hendak membahas hal-hal strategis yang tidak direncanakan sebelumnya. Tentu saja, sesuai dengan kondisi obyektif sebagai penyebab diadakan- nya Musdes. Misalnya, desa tiba-tiba perlu menyelenggarakan Musdes karena telah terjadi kejadian luar biasa seperti adanya bencana alam, terjadinya konflik, munculnya wabah penyakit menular, dst. Musdes ini diselenggarakan guna menghasilkan kesepakatan strategis yang berkaitan dengan kejadian insidental tersebut.



Siapa saja yang terlibat dalam Kepanitiaan Musdes? Panitia Musdes dibentuk dan ditetapkan oleh BPD, melalui surat keputusan ketua BPD. Surat keputusan tersebut berlaku selama 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan. Keanggotaan Panitia Musdes bersifat sukarela.5 Sedangkan susunan kepanitiaannya disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat. Namun demikian, karena BPD sebagai penyelenggara Musdes, maka Sekretaris BPD berperan sebagai Ketua Panitia Musdes. Dalam Musdes, Sekretaris BPD akan dibantu oleh anggota BPD, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), unsur masyarakat, dan perangkat Desa.

Siapa saja yang dapat terlibat sebagai peserta Musdes? Musyawarah Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. Panitia Musdes mengundang mereka secara resmi. Unsur masyarakat terdiri atas: a. tokoh adat; b. tokoh agama; c. tokoh masyarakat; d. tokoh pendidik; e. perwakilan kelompok tani; f. perwakilan kelompok nelayan; g. perwakilan kelompok perajin; h. perwakilan kelompok perempuan; i. perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan j. perwakilan kelompok masyarakat miskin.

Unsur-unsur masyarakat yang diundang dalam Musdes, tentu saja, diutamakan yang berkepentingan langsung dengan materi yang di-Musdes-kan.6 Selain unsur masyarakat seperti yang sudah disebutkan di atas, Musdes dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat. Disamping itu, Ketua BPD dapat mengundang pendamping yang berasal dari SKPD Kabupaten/Kota, camat, tenaga pendamping profesional, dan/atau pihak ketiga. Dan yang tidak boleh dilupakan, Musdes juga melibatkan perwakilan dari kelompok rentan, seperti perwakilan dari orang dengan disabilitas, misalnya orang cacat dan manula. Mereka semua yang diundang sudah semestinya melakukan pemetaan aspirasi dan kebutuhan kelompok yang diwakilinya, sebagai bahan yang akan dibawa pada forum Musdes.


Diolah dari sumber : Buku Pelembagaan Demokrasi Melalui Musdes

Video : Apa Itu Hoax ?


Sumber : Chanel Youtube Najwa Shihab

Video : Cerdas Menjadi Pemilih Pemula


Sumber : Chanel Youtube Najwa Shihab 

Penguatan Kewenangan dan Transparansi Pemerintahan Desa

Lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) telah memberikan keleluasaan kepada Desa untuk menumbuhkan, memperkuat dan mengembangkan prakarsa lokal, semangat otonomi dan kemandiriannya. Undang-undang itu juga memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakatnya. Berlakunya UU Desa membuat posisi desa bergeser dari sekadar wilayah administrasi di bawah kabupaten menjadi entitas yang berhak untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri berdasarkan prakarsa masyarakat setempat. Pasal 24 Undang-undang Desa secara tegas menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas: a. kepastian hukum; b. tertib penyelenggaraan pemerintahan; c. tertib kepentingan umum; d. keterbukaan; e. proporsionalitas; f. profesionalitas;g. akuntabilitas; h. efektivitas dan efisiensi; i. kearifan lokal; j. keberagaman; dan k. partisipatif. Kemudian dalam penjelasan pasal 24 huruf d UU Desa itu dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “keterbukaan” adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 127 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa juga menyatakan bahwa upaya pemberdayaan masyarakat Desa dilakukan dengan mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan desa. Jadi , keterbukaan (transparansi) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa itu mutlak diperlukan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban (akuntabilitas) atas semua keputusan dan kebijakan yang telah diambil dan dilaksanakan. Keterbukaan juga dibutuhkan untuk meningkatkan peran serta (partisipasi) masyarakat dalam pembangunan dengan memberi masukan, dukungan sekaligus kontrol terhadap jalannya pemerintahan desa. Asas keterbukaan dalam Undang-Undang Desa itu juga selaras dengan amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP memberikan jaminan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mengetahui dan memperoleh informasi publik dalam rangka mewujudkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Undang-undang itu juga memberikan kewajiban kepada badan-badan publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi serta membuka akses atas informasi publik bagi masyarakat luas, baik secara aktif (tanpa adanya permohonan) maupun pasif (dengan adanya permohonan).

Amanat Undang-undang Desa dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan mendorong partisipasi masyarakat itu menghadirkan sebuah tantangan baru, yakni bagaimana pemerintahan desa bisa berjalan dan berfungsi secara maksimal untuk mewujudkan tata kelola desa yang baik demi kemandirian desa dan kesejahteraan warga desa. Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur menyusun Pedoman Standar Layanan Informasi Publik untuk pemerintah Desa (PSLIP Desa) ini dengahan harapan bisa untuk penyelenggara pemerintahan desa dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Panduan ini disusun berdasarkan amanat UU KIP pasal 26 ayat (1) huruf a dan b sekaligus sebuah bentuk kepedulian Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera. (*)


Desa Merupakan Ujung Tombak Pelaksanaan UU KIP

Komisi Informasi (KI) Lampung  menggelar bimbingan teknis (bimtek) kepada seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa/Kelurahan di ruang Balai Kratun, Provinsi Lampung, Rabu, (26/07). Gerakan keterbukaan informasi publik sampai ke tingkat desa ini, juga pernah dilaksanakan oleh KI Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2016 sehingga mendorong keterbukaan informasi publik di desa semakin mudah, terutama untuk menjadikan transparansi dana desa yang telah digulirkan pemerintah pusat sejak beberapa tahun silam.


Ketua KI Lampung Dery Hendryan mengatakan, pembukaan bimtek langsung dibuka oleh staf Ahli Gubernur Lampung Choiriah Pandarita. Ikut hadir Kepala BPKP Provinsi Lampung, Kadis Kominfo, Kadis PMD Lampung, yang jadi pembicara  yang memberikan materi.Menurut Dery, implementasi Undang-Undang No14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah keniscayaan dalam era transparansi badan publik dan spirit melahirkan open governance pada setiap denyut badan publik sampai di level paling bawah.
“Karena sejatinya desa/kelurahan merupakan sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan sangat strategis di era Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tutur Dery sebagaimana dikutip dari Tribun Lampung, Kamis (27/7)

Sumber : https://www.komisiinformasi.go.id

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...