ads

Sabtu, 02 Juni 2018

SIKLUS PEMBANGUNAN DESA

Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kewenangan untuk mengurus tata pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Disamping itu, pemerintah desa diharapkan secara mandiri mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya yang dimilikinya, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Demikian besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.


infografis%2Bok



Dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan, pemerintah desa harus melibatkan masyarakat desa yang direpresentasikan melalui proses pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pelibatan semua pihak dihasilkan program kerja dan kegiatan yang dapat mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa secara inklusif serta sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh desa tersebut. Berbagai peraturan terkait implementasi Undang-Undang Desa telah dikeluarkan oleh pemerintah baik dalam bentuk Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan hingga peraturan lainnya yang mencoba menjelaskan dan memberikan arahan dalam pelaksnaannya di tingkat Desa. Meskipun demikian masih ditemukan berbagai kesulitan dalam memahami dan menjabarkannya di tataran praktis, terutama bagi pemerintah Desa dan masyarakat. Masih banyak ditemukan perbedaan pandangan dari aparat Desa dalam memahami suatu peraturan, sehingga dalam pelaksanaannya terjadi variasi antara satu Desa dengan Desa lainnya.

Bahkan dalam beberapa kasus terjadi penyimpangan dari ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu diperlukan pemahaman yang sama agar dapat dilaksanakan dan dikemudian hari tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diharapkan. Salah satu upaya yang dilakukan untuk membantu meningkatkan pemahaman terhadap proses pembangunan di Desa, diperlukan sebuah bahan rujukan yang memberikan panduan terhadap berbagai persoalaan yang dihadapi pemerintah Desa dan masyarakat dalam mengelola pembangunan di Desa sesuai regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk selengkapnya silahkan download buku tentang siklus Implementasi Undang-Undang Desa yang isi nya membahas tuntas tentang berbagai tahapan dalam pelaksanaan pembangunan desa,.Klik Disini Untuk Download

BUMDes Dongkrak Pendapatan Ekonomi Masyarakat

Gunungkidul, Gatra.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengatakan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maju Mandiri berperan signifikan dalam mendongkrak pendapatan perekonomian masyarakat, khususnya daerah yang memiliki potensi alam.



Eko mencontohkan desa Bejiharjo, Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, yang beberapa hari lalu dikunjungi langsung objek wisatanya, Goa Pindul. Di Desa Bejiharjo ini, BUMDes didorong untuk pengelolaan daerah wisata. Dana desa juga bisa digunakan untuk homestay.

“Kita bisa libatkan dunia usaha. Pemerintah berharap dana desa sebagai stimulus saja. Dengan memanfaatkan potensi alam, BUMDes tersebut menjadikan objek wisata Goa Pindul sebagai primadona wisatanya,” katanya, kepada Gatra.com, Minggu (27/5).

Menurut Eko, BUMDes Maju Mandiri ini sudah berpenghasilan Rp 5,8 Milyar per tahun. Dia yakin wilayah tersebut akan mampu berkembang lebih pesat lagi jika diperkuat dengan promosi yang lebih luas.

Untuk itu, diharapkan agar pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat semakin sinergis membangun dan mempercantik kawasan wisata Goa Pindul.

"Saya ke sana dan melihat langsung Goa Pindul. Kalau bisa, destinasi-destinasi wisata seperti ini dipotret lalu dibuat artikel dan dimuat di majalah. Akan ada 50 juta orang yang melihat. Kalau 10% nya saja 5 juta, maka wisatawan akan melihat itu,” katanya.

Eko juga menjelaskan agar keberadaan situs-situs wisata juga dapat diperbaiki, dipelihara. Bahkan kalau perlu disediakan tempat sampah dan tempat makan yang lebih layak.

“Karena sarana yang ada dan pemerintah daerah yang komitmen bekerjasama kemudian ada masyarakatnya yang pekerja keras," katanya.
Kabupaten Gunungkidul memiliki potensi sumber daya alam yang bagus. Dalam pendataannya, terdapat kawasan karst, pantai, dan gunung api purba. Ada pergeseran mata pencaharian bagi masyarakat Gunungkidul.

Dulu masyarakatnya banyak bertani, saat ini bergeser mengelola pariwisata. Kini pariwisata menjadi motor penggerak pembangunan dan bersinergi dengan sektor lain. Salah satunya, Goa Pindul sebagai wisata susur gua di pedesaan yang mampu membangkitkan ekonomi lokal. Hasil yang ada saat ini mampu mengurangi kemiskinan dari 23,2% menjadi 18,3% selama 3 tahun.

BUMDes Maju Mandiri mulai mapan dan semakin berkembang sejak tahun 2016. Terdapat sejumlah unit usaha yang dikelola oleh BUMDes ini, yakni objek wisata Goa Pindul, pengelolaan sampah, pasar desa, usaha persewaan, dan simpan pinjam.

Goa Pindul dikelola BUMDes bekerjasama dengan 11 kelompok sadar wisata dalam pelayanan wisatawan dan memperkerjakan 2.000 tenaga kerja. Adapun unit pengelolaan sampah dibangun menggunakan dana desa sebesar Rp 100 juta. Pemerintah darerah setempat bekerjasama dengan Universitas Gadjah Mada untuk pendampingan. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup dan BRI juga turut membantu memberikan bantuan mesin pengolah.

Sumber : gatra.com
Editor: Anthony Djafar



PKB Minta Pengawasan Dana Desa Lebih Diperketat

Jakarta, Gatra.com - Ketua Fraksi PKB MPR RI, H Jazilul Fawaid menilai, hal terpenting dari Dana Desa adalah pemanfaatannya ditujukan untuk pengentasan kemiskinan masyarakat desa. Karena itu,dalam realisasinya yang diwujudkan dengan program padat karya, perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat agar tepat sasaran.



“Paling penting agar pengawasan juga diperketat. Sehingga, penggunaan Dana Desa tepat sasaran. Bila tepat sasaran, dijamin masyarakat desa penerima akan mengalami peningkatan ekonomi dan kesejahteraannya,” katanya.

Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Kementrian Keuangan Lisbon Sirait mengatakan, ada sejumlah perubahan kebijakan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2018. Terdapat empat perubahan kebijakan Dana Desa. Yakni memperbaiki alokasi Dana Desa dengan memberikan afirmasi kepada desa-desa dengan tingkat kemiskinan tinggi, dan meningkatkan pemanfaatan Dana Desa agar lebih fokus pada 5 kegiatan pembangunan infrastruktur dan fasilitas desa.

Kemudian memperbaiki metode pemanfaatan Dana Desa dengan menggunakan skema padat karya tunai. "Terakhir,  meningkatkan distribusi dengan mengubah penyaluran dari dua tahap menjadi tiga tahap,” katanya.

Sumber : gatra.com
Reporter: Ervan Bayu
Editor: Hendri Firzani


PANDUAN LENGKAP PEMBENTUKAN BUMDESA


Syarat Pembentukan BUM Desa



BUM Desa saat ini masih menjadi hal asing bagi masyarakat di desa–desa pedalaman, sedangkan BUM Desa adalah salah satu program dari “Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)” yang dikemukakan oleh Eko Putro Sandjojo, BSEE, MBA selaku menteri desa. “peningkatan kualitas desa akan terus dikejar diantaranya melalui 4 prioritas program Kemendesa-PDTT. Keempat prioritas tersebut yaitu badan usaha milik desa, embung, satu desa satu produk, dan sarana oLah raga desa” ujar Eko Putro Sandjojo, BSEE, MBA selaku Menteri Desa. kurangnya pengetahuan tentang BUM Desa mengakibatkatkan BUM Desa menjadi terhambat untuk berkembang di desa–desa pedalaman.
Pada tulisan kali ini saya akan membahas tentang apa saja syarat yang harus di siapkan dalam pembentukan BUM Desa. Syarat–syarat ini mengacu pada Permendes No 4 Tahun 2015 antara lain :
  1. Adanya inisiatif dari Pemerintah Desa atau masyarakat desa
Pendirian BUM Desa harus ada inisiatif dari Pemerintah Desa dan masyarakat  itu sendiri, inisiatif tersebut dirumuskan secara partisipatif oleh seluruh komponen masyarakat desa. BUM Desa juga dapat berdiri dari inisiatif Pemerintah Kabupaten sebagai bentuk intervensi pembangunan pedesaan untuk mendukung pembangunan daerah.
  1. Adanya potensi usaha ekonomi desa
Potensi desa menjadi syarat dalam pembentukan BUM Desa, desa harus memiliki potensi usaha yang akan dikembangkan bersama–sama dalam usaha BUM Desa. Potensi tersebut dapat berupa Pelayanan Umum, Penyewaan, Produk Unggulan, Simpan Pinjam, dan usaha bersama. Untuk awal pembentukan BUM Desa usahakan pilih salah satu potensi yang akan di jalankan dan fokus terhadap salah satu usaha tersebut.
  1. Adanya sumber daya alam di desa
Sumber daya alam di desa mencakup semua unsur tata lingkungan, biologis dan fisik (biofisik) yang dengan nyata atau secara potensial dapat menunjang kehidupan dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat desa. Pada suatu desa minimal terdapat 1 sumber daya alam hayati atau sumber daya alam yang dapat di perbarui, contohnya hewan ternak, hewan laut, dll.
  1. Adanya sumber daya manusia yang mampu mengelola Bumdes
Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi faktor atau syarat yang sangat penting dalam keberlangsungan suatu BUM Desa. SDM menjadi kunci yang menentukan perkembangan BUM Desa. Untuk pendirian BUM Desa diperlukan SDM yang mampu dan mengetahui berbagai hal dalam pengelolaan kemajuan BUM Desa, oleh karena itu pelatihan –pelatihan mengenai bagaimana memanajemen BUM Desa sangat penting untuk di ikuti. Contoh pelatihan tersebut dapat anda kilk tautan berikut ini disini.
  1. Penyertaan modal dari Pemerintah Desa
Penyertaan modal ini dapat berupa pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari pada usaha BUM Desa.

Perlukah BUMDes memiliki Badan Hukum?


Bumdes.id – Seperti yang telah diketahui mengenai BUMDes, dimana sasarannya mengarah pada pelayanan masyarakat desa. Melalui pengembangan usaha sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan, BUMDes sangat diharapkan mampu menunjang perekonomian masyarakat.


Dalam perkembangannya, polemik terkait badan hukum BUMDes menjadi bayang-bayang yang menaungi para pelaku BUMDes. Meskipun sebagai sebuah usaha desa, pemikiran bahwa BUMDes harus selayaknya seperti usaha yang lain pasti seringkali terlintas.

Untuk mendirikan BUMDes, ada tahapan-tahapan yang dilakukan oleh perangkat desa (terutama kepala desa) sebagai komisaris BUMDes nantinya. Sebagai suatu badan usaha, perlukah suatu BUMDes membutuhkan akta Notaris? Apakah BUMDes perlu berbadan hukum yang diakui pemerintah seperti PT atau koperasi?

dilansir dari Channel Youtube bumdes TV, Rudy Suryanto selaku Master Trainer Bumdes membahas tentang badan hukum BUMDes. Menurutnya, diperlukan pemahaman mengenai Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa berdirinya suatu BUMDes itu digawangi oleh Peraturan Desa. Apabila BUMDes menggunakan Undang-undang tersebut sebagai acuan, maka BUMDes cukup didirikan berdasarkan adanya Peraturan Desa.

Ketika BUMDes beroperasi di ruang lingkup atau wilayah desa, maka PerDes sudah dapat mencukupinya. Akan tetapi jika BUMDes dalam menjalankan aktivitas serta melakukan pengembangan usahanya di luar desa, maka BUMDes sudah seperti badan usaha yang lainnya. Dalam hal ini, BUMDes harus mematuhi tata hukum dan peraturan yang berlaku.

“Sebagai contoh, misalnya disebuah Bank untuk memperoleh pinjaman, maka diperlukan badan hukum berbentuk PT, maka pada saat itulah BUMDes perlu memikirkan untuk memiliki badan hukum PT.  Contohnya untuk salah satu unit usahanya. Ketika ada satu program dari pemerintah yang membutuhkan penerima bantuan harus memiliki akta notaris, maka saat itu juga, BUMDes memerlukan badan hukum selain PerDes,” terang Fouder Bumdes.id ini.

BUMDes dalam masa merintis, hanya PerDes yang dibutuhkan olehnya. Namun, seiring dengan berjalannya suatu BUMDes, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depannya BUMDes membutuhkan badan hukum. 

“ketika diperlukan ada badan hukum yang lain, maka disitulah baru kita susun syarat-syarat yang diperlukan untuk memenuhi badan hukum PT, Koperasi, dll,” pungkas dia.

Kirim pertanyaanmu seputar BUMDes melalui www.tanya.bumdes.id. Bagi pertanyaan yang terpilih, akan kami jawab melalui video yang akan tayang setiap selasa di Channel Youtube bumdes TV

Sumber : bumdes.id


Membedah Tujuan Utama Pendirian BUMDes



Sebagaimana kita ketahui BUMDes merupakan lembaga yang baru hadir dari adanya semangat kemandirian desa. Makna kemandirian itu sendiri menyasar dua bidang yaitu mandiri dalam keuangan serta mandiri dalam mengelola pemerintahan. Seiring dengan diberikannya kebebasan kepada pemerintah desa untuk mengelola sendiri urusan internal nya, berdampak pada beban keuangan yang juga harus dipikul oleh pemerintah desa.  BUMDes hadir dalam rangka menyasar kemandirian dibidang keuangan desa. Lembaga ini diproyeksikan untuk turut membantu pemerintah desa dalam meningkatkan pendapatan asli desa.

Akan tetapi disisi lain BUMDes juga mendapat tanggungjawab untuk melaksanakan tujuan sosialnya yaitu melaksanakan aspek pemberdayaan kepada masyarakat desa. Tujuan sosial ini lebih cenderung untuk menjaga agar nantinya BUMDes tidak semata-mata hanya mengejar profit semata-mata, tetapi juga mampu memberikan dampak secara nyata yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Selain itu harus disadari bahwa, BUMDes hadir di wilayah pedesaan yang memiliki ikatan sosial budaya yang kuat. dimana masyarakatnya masih memegang teguh nilai-nilai adat. Hal itu pula yang mengharuskan BUMDes menyesuaikan dengan kondisi masyarakat desa.

Oleh karenanya, BUMDes memiliki dua tujuan besar yaitu mengejar profit untuk peningkatan pendapatan asli desa dan melakukan pemberdayaan kepada masyarakat. Kedua tujuan tersebut kemudian menjadi acuan utama dalam mengelola BUMDes. Akan tetapi menjadi sulit ketika dalam prakteknya kedua tujuan utama dibenturkan. Hal ini dikarenakan kedua tujuan tersebut bertolak belakang. BUMDes tidak bisa disamakan dengan logika pengelolaan layaknya bumn yang memang mengejar profit sebesar-besarnya, ataupun dengan konsep pengelolaan layaknya lsm yang mengutamakan fungsi pemberdayaan kepada masyarakat. menggabungkan dua tujuan besar ini bukan hal yang mudah dan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah desa untuk merumuskan konsep pengelolaan BUMDes yang ideal

Salah satu solusi yang dapat dilaksanakan adalah dengan merumuskan anak usaha BUMDes yang menyentuh aspek pemberdayaan didalamnya. Sebagai contoh misalnya anak usaha BUMDes yang mengelola pasar desa. BUMDes selain memungut retribusi terhadap pedagang di pasar desa, juga dapat memberikan pelatihan manajemen usaha yang baik, atau menerapkan SOP yang jelas dalam kegiatan jual beli di pasar desa. Sehingga secara tidak langsung, selain mendapatkan keuntungan dalam memungut retribusi di pasar desa, masyarakat juga mendapat tambahan wawasan mengenai cara mengelola dagangannya dengan baik serta pemahaman mengenai transaksi dagang di pasar. Hal ini bisa menjadi contoh sederhana bagaimana menggabungkan dua tujuan besar BUMDes dilaksanakan dalam satu kegiatan.

Solusi lainnya yang dapat dipertimbangkan adalah dengan melibatkan langsung atau merekrut warga desa sebagai karyawan dalam anak usaha BUMDes. Nantinya ketika mereka sudah direkrut kemudian dilakukan peningkatan kemampuan khususnya dalam dunia kerja. Sehingga diharapakan nantinya anak usaha BUMDes akan berjalan dan mendapat profit, tapi disisi lain warga desa yang terlibat langsung dalam usaha tersebut bertambah wawasan dan kemampuannya dalam dunia kerja. strategi ini juga menjamin bahwa masyarakat di desa diberi ruang bagi pemerintah desa untuk dapat terlibat langsung dalam mengelola BUMDes

Memang bukan hal yang mudah dalam mengelola lembaga baru seperti BUMDes. apalagi dengan tanggungjawab yang cukup besar. Akan tetapi tidak lantas pula beban tersebut yang membuat kita menjadi pesimis. Diperlukan kreatifitas dan keberanian dalam mengelola BUMDes sehingga nantinya BUMDes dapat menjadi lembaga yang memberi manfaat yang nyata bagi masyarakat di desa

Sumber : bumdes.id


INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...