ads

Jumat, 30 Maret 2018

Modal Sosial Kunci Pembangunan Desa

INFODES - Kunci sukses pembangunan di desa adalah partisipasi masyarakat. Hal itu dikatakan Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo saat menjadi pembicara kunci dalam dialog Teras Kita yang diselenggarakan KAGAMA dan KOMPAS dengan tema "Mewujudkan Masyarakat Desa Mandiri" di kantor Kemendes PDTT di Jakarta, Kamis (29/akan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (3).
Kunci sukses pembangunan di desa adalah partisipasi masyarakat. Hal itu dikatakan Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo saat menjadi pembicara kunci dalam dialog Teras Kita yang diselenggarakan KAGAMA dan KOMPAS dengan tema "Mewujudkan Masyarakat Desa Mandiri" di kantor Kemendes PDTT di Jakarta, Kamis (29/akan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (3).
“Dengan dialog ini kita mendapatkan feedback mana yang perlu diteruskan dan diperbaiki. Pengawasan sudah lebih bagus. Media bantu sosialisasikan desa-desa yang sukses untuk di-copy, dan partisaipasi masyarakat sangat penting sekali,” ujarnya. 

Kolaborasi antara KAGAMA dengan Kemendes PDTT ini menurut Sekjen PP KAGAMA AAGN Ari Dwipayana adalah untuk mengetahui apa yang harus dilakukan ke depan dalam pembangunan desa, mengingat jumlah dana desa yang dialokasikan ke desa semakin besar. Dampaknya harus dilihat, apakah akan berdampak pada penurunan kemiskinan dan ketimpangan sosial atau tidak. 

“Kita bersama-sama mendorong supaya dana desa yang semakin besar itu bisa memunculkan partisipasi warga sehingga pembangunan desa bisa berkelanjutan dan mandiri. Jadi desa bisa mandiri secara politik, mandiri secara ekonomi, berkepribadian dalam kebudayaan/karekter. Tiga kunci pokok itu (partisipasi, kemandirian ekonomi, dan kebudayaan) yang harus diperkuat,” tegasnya.

Ia menambahkan, membangun desa tidak sekadar membangun di desa. Karena, kalau membangun di desa artinya sama dengan orang luar yang membangun desa. Padahal masyarakat desa memiliki modal sosial yaitu kekuatan masyarakat desa dalam upaya memperkuat, memberdayakan, menggerakan pembangunan di desa, dan partisipasi masyarakat menjadi kekuatannya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi II Budiman Sudjatmiko mengatakan, kalau Indonesia mau maju, investasinya pada neuron/otak dan silicon, setelah infrastuktur. Menurutnya, kesenjangan akan muncul bukan karena orang terlalu miskin tapi karena segelintir orang terlalu produktif. Mesin yang dikuasai sekelompok korporasi, tidak perlu lagi pacul dan ribuan orang desa. Disitulah, investasi akan otak menurutnya jadi penting.

“Kita dorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), lembaga riset Perguruan Tinggi, penggiat desa, kolaborasi kerja sama dengan desa. Beri beasiswa anak desa yang cerdas. Uang ada ditambah kreativitas, di situlah investasi SDM. Dari BUMDes yang ada, keuntungannya selain untuk pengembangan usaha, dipakai juga untuk beasiswa. Kemudian buat ikatan dinas, anak-anak desa yang cerdas, sekolahkan, kelola desa setelah jadi sarjana. Inovasi dan kreativitas, kuncinya,” pungkasnya.

Dialog tersebut juga menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi yaitu Guru Besar Fisipol UGM, Susetiawan, Ketua APDESI Sindawa Tarang, dan Kepala Desa Pandak, Rasito.

Contoh RAB Embung Desa

Definisi umum embung adalah bangunan konservasi air berbentuk kolam untuk menampung air hujan dan air limpasan (Run Off) serta sumber air lainnya untuk mendukung usaha pertanian, perkebunan dan peternakan terutama saat musim kekeringan atau kemarau.
Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB) Embung Desa
Tujuan umum pembuatan embung adalah menyediakan air untuk pengairan tanaman di musim kemarau, meningkatkan produktif lahan, meningkatkan pendapatan petani di lahan tadah hujan, dapat mencegah luapan air di musim hujan dan menekan resiko banjir.

Pembuatan embung desa merupakan prioritas penggunaan dana desa. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yaitu Permendes Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Dana Desa 2018.

Adapun bentuk dan tipe embung setiap desa bisa berbeda-beda, tergantung lokasi dan topografi desa dan lainnya. Begitu juga dengan ukuran embung. Ada embung yang berskala besar, sedang dan skala kecil misalnya 10 x 10 meter.


Tak dapat dipungkiri, bahwa hingga saat ini sebagian besar masyarakat Desa di Indonesia, sektor pertanian merupakan tumpuan harapan dalam menghidupi ekonomi warga. Sayangnya, banyak petani desa yang mengalami gagal panen yang disebabkan oleh krisis air saat musin kemarau tiba. 

Untuk mengatasi krisis air. Solusinya adalah membangun embung desa dengan Dana Desa (DD). 

Adapun, Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB) Embung Desa, Donwload DisiniSemoga bermanfaat.

KIsah Sukses Desa Dalam Pengelolaan Keuangan dan BUMDesa


Foto : bumdestirtamandiri.co.id


Desa Ponggok adalah nama salah satu desa di Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Desa berpenduduk 2.087 jiwa (653 KK) dengan luas 77,22 ha ini telah menjadi contoh sebagai desa dengan tata kelola keuangan yang baik. Desa Ponggok awalnya merupakan desa yang unik karena ada sebuah mata air yang sangat jernih yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Sampai sekarang pun mata air yang disebut Umbul Ponggok digunakan untuk mandi bahkan dipercayai oleh masyarakat luas merupakan sumber mata air yang suci bisa membawa berkah khususnya pada waktu menjelang puasa. Dengan potensi sumber mata air yang melimpah, pengembangan Desa Ponggok sebagai desa wisata air merupakan langkah yang tepat.

Foto : tirto.id
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melihat suasana Umbul Ponggok saat mengunjungi desa wisata di Ponggok, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (23/8). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.



Pada APBDes TA 2017, Desa Ponggok menganggarkan Pendapatan Desa sebesar Rp3,73 miliar yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa sebesar Rp657 juta, Pendapatan Transfer sebesar Rp1,50 miliar, dan Pendapatan Lain-lain sebesar Rp1,52 miliar. Sedangkan untuk Belanja Desa dianggarkan sebesar Rp3,86 miliar dimana sebesar Rp2,15 miliar digunakan untuk Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa. Dengan adanya Dana Desa yang dikucurkan sejak tahun 2015, Desa Ponggok memiliki pendapatan yang cukup besar. Dana Desa yang disalurkan pemerintah salah satunya digunakan untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). BUM Desa ini tugasnya mengelola potensi-potensi sumber daya alam sebagai ladang penghasilan bagi masyarakat. BUM Desa Desa Ponggok yang bernama Tirta Mandiri Ponggok memiliki unit usaha unggulan, antara lain:

Umbul Ponggok

Merupakan sebuah kolam alami yang dikembangkan menjadi wisata snorkling yang cukup terkenal di Klaten. Kolam alami ini sudah ada sejak zaman Belanda, dengan ukuran 50 x 25 meter dan kedalaman rata-rata 1,5-2,6 meter. Anda tak perlu takut terbawa gelombang, sebab tempat snorkling kali ini bukanlah laut melainkan sebuah sumber mata air alami yang segar dan sangat jernih. Berbeda dengan kolam renang yang dasarnya berupa lantai keramik, dasar Umbul Ponggok masih sangat alami berupa hamparan pasir nan luas, bebatuan, dan ribuan ikan warna-warni sehingga suasananya benar-benar seperti dibawah laut. Meski dipenuhi ikan, air di Umbul Ponggok ini tidak amis sebab airnya mengalir terus-menerus. Selain sebagai tempat snorkling, Umbul Ponggok juga kerap dijadikan lokasi latihan diving bagi penyelam pemula sebelum mereka benar-benar menyelam di laut. Sedangkan bagi anak-anak tersedia kolam berukuran pendek yang bisa dijadikan lokasi berenang maupun sebatas bermain air.

Salah satu hal yang harus dilakukan saat berada di Umbul Ponggok adalah melakukan sesi pemotretan di dalam air. Bagi pengunjung yang tidak memiliki kamera underwater tidak perlu khawatir. Di Umbul Ponggok terdapat jasa penyewaan kamera underwater dan sudah termasuk operator kameranya ( fotografer ). Ada juga persewaan alat dan property untuk foto. Paket foto Prewedding, paket diving, paket power dive ( walker ). Silahkan pengunjung langsung menghubungi pengelola yang berada di dalam lokasi Umbul Ponggok.
Umbul Ponggok merupakan unit usaha wisata desa dan dikelola oleh BUMDesa Tirta Mandiri Desa Ponggok, Kec. Polanharjo, Kab. Klaten, Prop. Jawa Tengah.

Toko Desa

Unit usaha ini baru dirintis sejak bulan Juli 2016 dimana usahanya adalah penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga pada umumnya, dengan nama toko desa “Sumber Panguripan”. Toko desa memberikan pelayanan kepada warga masyarakat Desa Ponggok terutama bagi warga yang memiliki usaha kecil ( UKM ).

Letaknya yang sangat strategis yaitu di pinggir jalan Raya Ponggok, bersebelahan dengan Pusat Kantor Desa Ponggok dan Kompleks Wisata Ponggok Ciblon, menjadikan toko desa ini ramai pembeli. Di toko desa ini tersedia fasilitas ATM bank BNI’46 dan ATM bank Mandiri.

Toko desa “Sumber Panguripan” juga menjadi agen Laku Pandai bank BNI’46 yang dapat melayani buka rekening BNI, setoran tunai tabungan, tarik tunai tabungan. Selain itu juga melayani E-Payment yaitu transfer ( sesama BNI & online antar bank ), pembelian ( token listrik, voucher pulsa HP ), pembayaran ( tagihan listrik, pulsa prabayar, tagihan kartu kredit, tiket, dll ).

Toko desa “Sumber Panguripan” bekerjasama dengan Perum Bulog yaitu dengan menjadi agen Rumah Pangan Kita ( RPK ). Dengan menjadi RPK, toko desa ini mendapat suplai kebutuhan pangan berupa beras, gula pasir, minyak goreng, dan tepung. Program RPK merupakan salah satu wujud dari upaya Bulog untuk menstabilkan harga pangan dan juga merupakan perwujudan fungsi Bulog untuk menyediakan bahan pangan yang terjangkau.

Ponggok Ciblon

Setelah mengelola unit wisata desa Umbul Ponggok, kini BUMDesa Tirta Mandiri mulai September 2016 mengembangkan unit wisata desa baru bernama Ponggok Ciblon. Dari wahana air yang sekarang telah ada yaitu kolam renang anak & dewasa, resto & warung apung, waduk Galau sebagai tempat pemancingan, nantinya tahun 2017 akan dikembangkan menjadi wahana wisata air terpadu meliputi taman air, arena outbond, wahana adventure.

Letak kawasan Ponggok Ciblon tepat diseberang jalan raya Ponggok-Delanggu dan berseberangan dengan komplek gedung Kantor Desa Ponggok, warung kuliner, toko Desa Sumber Panguripan. Untuk harga tiket masuk Ponggok Ciblon mulai September 2016 adalah Rp. 5000


Di Sarikan dari berbagai sumber 


Referensi : 

http://ponggok.com/

https://tirto.id/desa-ponggok-jadi-acuan-penggunaan-dana-desa-cvej

http://bumdestirtamandiri.co.id/

https://regional.kompas.com/read/2016/09/27/06320091/contohlah.desa.ponggok.setahun.hasilkan.rp.6.5.miliar



DANA DESA BISA DIALOKASIKAN UNTUK PELAYANAN KESEHATAN DI DESA

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan Pembinaan kemasyarakatan.

Foto : binaswadaya.org


Setiap tahun Pemerintah melalui Menteri Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pastinya mengeluarkan Peraturan Menteri Desa PDTT tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk periode tahun selanjutnya. Tahun 2018 Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur melalui Permendesa PDTT No. 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018. Meski ini aturan untuk dapat mencairkan dana desa, namun perlu kita ketahui bersama bahwa 10 persen dari Total APBN adalah untuk dialokasikan atau dikembalikan ke Desa adalah hak yang sebenarnya tidak ada kaitannya sama sekali dengan kewajiban-kewajiban yang membebani Desa.

Dana Desa diharapkan mampu membangun Indonesia dimulai dari tingkat desa, dan pembangunan yang di maksud tentunya bukan hanya pembangunan fisik, namun juga pembangunan sumber daya manusi melalui pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan. Salah satu peruntukkan dana desa adalah untuk peningkatan kesehatan masyarakat, dan hal ini bisa dilakukan dengan mengalokasikan dana desa pada sumber potensi yang sudah ada di desa sejak dahulu yaitu melalui kegiatan posyandu. Posyandu merupakan kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan di desa posyandu biasanya terletak di masing-masing dusun. Agar pelayanan kesehatan bisa lebih mudah di akses oleh masyarakat di tingkat akar rumput.

Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 bidang Kesehatan

Sesuai dengan Permen Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018. Sepertinya Kementrian Kesehatan juga mencermatinya agar nyambung dan sesuai kepentingan Kementrian Kesehatan dalam mensukseskan program-programnya yang bisa gratis, karena masyarakat diarahkan untuk menggunakan Dana Desa. Namun karena ini bentuknya bukan penugasan, semestinyalah Kementrian bidang Kesehatan memberikan acuan sesuai kepentingannya. Pada saatnya nanti kementrian yang lainpun pasti akan ikut-ikutan seperti ini.

Kesehatan adalah bentuk layanan sosial dasar, sungguh memalukan jika ada dana desa namun penduduk desa atau warga desa justru sakit-sakitan dan tidak pernah sehat. Memang kepentingan kesehatan belum selesai di tingkat desa yang tertinggal dan desa miskin. Namun perlu kita pahami juga bahwa warga desa menjadi miskin atau kaya adalah usahanya sendiri, tidak semata-mata karena perbuatan Pemerintah Desa. Namun apabila penduduk desa dan warga masyarakat semua sakit-sakitan dan tidak sehat, bukankah menjadi tanggung pemerintah semuanya, bukan hanya pemerintah desa. Jadi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia berusaha mengkompilasi Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 dari Permendesa 19/2017 untuk bidang kesehatan adalah sebagai berikut:

1.   Air Bersih Berskala Desa

·         Air Bersih,
·         Fasilitasi pelaksanaan rencana pengamanan air minum (RPAM),
·         Penyediaan sarana teknologi tepat guna (TTG) untuk air bersih,

2.   Sanitasi Lingkungan

  • Sanitasi yang layak kesehatan,
  • Pembangunan sarana MCK (Mandi, Cuci, Kakus), sarana cuci tangan,
  •  Pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga serta yang berbasis masyarakat,
  • Sanitasi berbasis masyarakat (mis: sanitasi pasar desa, menghilangkan genangan air, dsb.)
  •  Penyediaan sarana teknologi tepat guna (TTG) untuk sanitasi seperti septic tank terapung,


3.   Bantuan Insentif Kader Kesehatan / UKBM

·         Honor / insentif / reward kader,
·         Honor kader kesehatan,
·         Pendampingan oleh kader kepada perempuan usia 30 - 59 mendapatkan pelayanan skrining sadanis dan IVA di Puskesmas,
·         Honor instruktur senam di desa,

4.   Transport Kader Kesehatan

·         Transport Kader dalam pelaksanaan UKBM,
·         Transportasi petugas/kader ke Pos Lansia/Posbindu,
·         Pendampingan pelaksanaan kunjungan rumah,
·         Transport pendampingan masyarakat yang ditemukan beresiko dan berpenyakit PTM (Penyakit Tidak Menular), Pendamping IVA,
·         Pendampingan pendataan sasaran dan sweeping imunisasi.

5.   Perawatan dan/atau Pendampingan Ibu Hamil, Nifas, dan Menyusui

·         Pendampingan ibu hamil, nifas, dan menyusui oleh kader,
·         Pendampingan pendataan oleh kader terhadap bumil dan balita,
·         Pelaksanaan pendampingan program perencanaan, persalinan dan pencegahan komplikasi oleh kader,

6.   Pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan tambahan/sehat untuk peningkatan gizi bayi, balita dan anak sekolah

·         Pemantauan pertumbuhan balita oleh kader dan penyediaan PMT (Pemberian Makanan Tambahan) bayi, balita dan anak,
·         Kunjungan rumah oleh kader untuk pemantauan pertumbuhan balita.

7.   Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan, Pemeliharaan, Pengelolaan dan Pembinaan UKBM (Poskedes/Polindes, Posbindu, Posyandu, dan pos kesehatan lainnya)

·         Pembinaan pengelolaan dan pembinaan UKBM,
·         Penyediaan sarpras (sarana prasarana),
·         Penyediaan media KIE,
·         Operasional UKBM,
·         Pengadaan Posbindu kit dan bahan habisa pakai posbindu kit untuk warga desa,
·         Penyediaan PMT bagi lansia di posyandu lansia/posbindu,
·         Pengembangan kegiatan promotif dan preventif di posyandu lansia/posbindu.

8.   Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Promosi Kesehatan dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)

·         Penyelenggaraan dan Pemberdayaan masyarakat dalam promosi kesehatan dan Germas,
·         Penyediaan sarana dan prasarana olahraga,
·         Pertemuan kader kesehatan,
·         Penyuluhan kesehatan yang diselenggarakan oleh desa,
·         Menjadikan rumah ibadah sebagai KTR (Kawasan Tanpa Rokok),
·         Pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan obat secara benar melalui Gema Cermat,
·         Edukasi kesehatan terkait pencegahan dan deteksi dini,
·         Gerakan makan sayur, buah dan ikan,
·         Gerakan olehraga bersama,
·         Pemanfaatan lahan tidur untuk tanaman obat keluarga (TOGA) dan irigasi desa untuk mengurangi genangan air serta peningkatan gizi,
·         Taman stimulasi anak dan lansia,
·         Lapangan olahraga.

9.   Kampanye dan Promosi Hidup Sehat (Peningkatan PHBS) guna mencegah Penyakit Menular Seksual HIV/AIDS, Tuberkulosis, Hipertensi, Diabets Mellitus dan Gangguan Jiwa

·         Peningkatan PHBS,
·         Pemantauan kepatuhan minum obat (TTD, obat TB, obat HIV, obat Malaria, dll) oleh kader,
·         Promosi/Penyuluhan dan penyediaan media KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi),
·         Operasional kegiatan desa wisma/kunjungan rumah,
·         Aktivitas Kreatif yang sehat bagi remaja, pemuda dan kelompok seksual aktIf.



Disarikan dari berbagai sumber 







Mengenal Posyandu Sebagai salah satu Pelayanan Sosial Dasar di Desa

Foto : Yappika



Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) merupakan salah satu bentuk  Upaya   Kesehatan   Bersumberdaya   Masyarakat (UKBM) yang dilaksanakan oleh, dari dan bersama masyarakat, untuk memberdayakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat guna memperoleh pelayanan kesehatan bagi ibu, bayi dan anak balita.

Kegiatan Posyandu

A.   Kegiatan Posyandu terdiri dari kegiatan utama dan kegiatan pengembangan/pilihan. Kegiatan utama, mencakup; - kesehatan ibu dan anak; - keluarga berencana; - imunisasi; - gizi; - pencegahan dan penanggulangan diare.

B.   Kegiatan pengembangan/pilihan, masyarakat dapat menambah kegiatan baru disamping lima kegiatan utama yang telah ditetapkan, dinamakan Posyandu Terintegrasi. Kegiatan baru tersebut misalnya; - Bina Keluarga Balita (BKB); - Tanaman Obat Keluarga (TOGA); - Bina Keluarga Lansia (BKL); Pos Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); - berbagai program pembangunan masyarakat desa lainnya. Semua anggota masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan dasar yang ada di Posyandu terutama; -  bayi dan anak balita; -  ibu hamil, ibu nifas dan ibu menyusui; -  pasangan usia subur; -  pengasuh anak.

Manfaat Posyandu

A. Bagi Masyarakat

1)   Memperoleh kemudahan untuk mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan bagi ibu, bayi, dan anak balita.

2)   Pertumbuhan anak balita terpantau sehingga tidak menderita gizi kurang atau gizi buruk.

3)   Bayi dan Anak Balita mendapatkan berbagai Vitamin

4)   Bayi memperoleh imunisasi lengkap.

5)   Ibu hamil akan terpantau berat badannya dan memperoleh tablet tambah darah (Fe) serta imunisasi Tetanus Toksoid (TT).

6)   Ibu nifas memperoleh kapsul Vitamin A dan tablet tambah darah (Fe).

7)   Memperoleh penyuluhan kesehatan terkait tentang kesehatan ibu dan anak. 8. Apabila terdapat kelainan pada bayi, anak balita, ibu hamil, ibu nifas dan ibu menyusui dapat segera diketahui dan dirujuk ke puskesmas.

8)   Dapat berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang kesehatan ibu, bayi, dan anak balita.

B.Bagi Kader

1.   Mendapatkan berbagai informasi kesehatan lebih dahulu dan lebih lengkap.

2.   Ikut berperan secara nyata dalam perkembangan tumbuh kembang anak balita dan kesehatan ibu.


3.   Citra diri meningkat di mata masyarakat sebagai orang yang terpercaya dalam bidang kesehatan.

4.   Menjadi panutan karena telah mengabdi demi pertumbuhan anak dan kesehatan ibu.

Untuk Selengkapnya Silahkan Download Buku Panduan Penyelenggaran Posyandu KLIKDISINI


MITIGASI KORUPSI

Foto: Aktual.com




Suatu proses upaya pencegahan  / berbagai macam tindakan preventif untuk meminimalisasi dampak negatif dari sebuah bencana yang merupakan akibat dari sikap / tindakan / perbuatan korupsi


A. Pengertian Korupsi 

Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi.
 Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum.

Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.

Istilah korupsi dapat pula mengacu pada pemakaian dana pemerintah untuk tujuan pribadi. Definisi ini tidak hanya menyangkut korupsi moneter yang konvensional, akan tetapi menyangkut pula korupsi politik dan administratif. Seorang administrator yang memanfaatkan kedudukannya untuk menguras pembayaran tidak resmi dari para investor (domestik maupun asing), memakai sumber pemerintah, kedudukan, martabat, status, atau kewenangannnya yang resmi, untuk keuntungan pribadi dapat pula dikategorikan melakukan tindak korupsi.

B. Sebab-Sebab Korupsi

Penyebab adanya tindakan korupsi sebenarnya bervariasi dan beraneka ragam. Akan tetapi, secara umum dapatlah dirumuskan, sesuai dengan pengertian korupsi diatas yaitu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi /kelompok /keluarga/ golongannya sendiri. Faktor-faktor secara umum yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan korupsi antara lain yaitu :
1.       Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu memberi ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi.
2.       Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika.
3.       Kolonialisme, suatu pemerintahan asing tidaklah menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi.
4.       Kurangnya pendidikan.
5.       Adanya banyak kemiskinan.
6.       Tidak adanya tindakan hukum yang tegas.
7.       Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi.
8.       Struktur pemerintahan.
9.       Perubahan radikal, suatu sistem nilai yang mengalami perubahan radikal, korupsi muncul sebagai penyakit transisional.
10.   Keadaan masyarakat yang semakin majemuk.

Dalam teori yang dikemukakan oleh Jack Bologne atau sering disebut GONE Theory, bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi meliputi :
1)      Greeds(keserakahan) : berkaitan dengan adanya perilaku serakah yang secara potensial ada di dalam diri setiap orang.
2)      Opportunities(kesempatan) : berkaitan dengankeadaan organisasi atau instansi atau masyarakat yang sedemikian rupa, sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan.
3)      Needs(kebutuhan) : berkaitan dengan faktor-faktor yamg dibutuhkan oleh individu-individu untuk menunjang hidupnya yang wajar.
4)      Exposures(pengungkapan) : berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan.

Bahwa faktor-faktor Greeds dan Needs berkaitan dengan individu pelaku (actor) korupsi, yaitu individu atau kelompok baik dalam organisasi maupun di luar organisasi yang melakukan korupsi yang merugikan pihak korban. Sedangkan faktor-faktor Opportunities dan Exposures berkaitan dengan korban perbuatan korupsi (victim) yaitu organisasi, instansi, masyarakat yang kepentingannya dirugikan.

Menurut Dr.Sarlito W. Sarwono, faktor penyebab seseorang melakukan tindakan korupsi yaitu faktor dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak, dan sebagainya) dan faktor rangsangan dari luar (misalnya dorongan dari teman-teman, kesempatan, kurang kontrol dan sebagainya).

Dalam buku Sosiologi Korupsi oleh Syed Hussein Alatas, disebutkan ciri-ciri korupsi antara lain sebagai berikut :

1)      Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang.
2)      Korupsi pada umumnya melibatkan keserbarahasiaan.
3)      Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungann timbale balik.
4)      Berusaha menyelubungi perbuatannya dengan berlindung dibalik perlindungan hukum.
5)      Mereka yang terlibat korupsi adalah mereka yang menginginkan keputusan-keputusan yang tegas dan mereka yang mampu untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
6)      Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau masyarakat umum.
7)      Setiap bentuk korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.
8)      Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif.
9)      Perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam masyarakat.

C. Macam-Macam Korupsi

Korupsi telah didefinisikan secara jelas oleh UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 dalam pasal-pasalnya.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, terdapat 33 jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. 33 tindakan tersebut dikategorikan ke dalam 7 kelompok yakni :

a)     Korupsi yang terkait dengan merugikan keuangan Negara
b)     Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap
c)      Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan
d)     Korupsi yang terkait dengan pemerasan
e)      Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang
f)        Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan
g)     Korupsi yang terkait dengan gratifikasi

Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

1.       Pencegahan
2.       Penegakan Hukum
3.       Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan
4.       Kerja Sama International dan Penyelamatan Aset Hasil Tipikor
5.       Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi
6.       Mekanisme Pelaporan Pelaksanaan Pemberantasan Korupsi

Menurut Baharuddin Lopa, mencegah korupsi tidaklah begitu sulit kalau kita secara sadar untuk menempatkan kepentingan umum (kepentingan rakyat banyak) di atas kepentingan pribadi atau golongan. Ini perlu ditekankan sebab betapa pun sempurnanya peraturan, kalau ada niat untuk melakukan korupsi tetap ada di hati para pihak yang ingin korup, korupsi tetap akan terjadi karena faktor mental itulah yang sangat menentukan.



( Disarikan dari berbagai sumber )

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...